Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Demo FPI atas TEMPO Intimidasi terhadap Pers - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Demo FPI atas TEMPO Intimidasi terhadap Pers

Tanggal RilisMaret 17, 2018KategoriSiaran PersBagikan


 

Pada Jumat (16/3/2017), Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor redaksi majalah TEMPO atas pemuatan karikatur yang menurut pengunjuk rasa telah melecehkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Aksi berlangsung ricuh dan diwarnai dengan kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, dan perampasan paksa kaca mata Pemimpin Redaksi TEMPO oleh pengunjuk rasa.

SETARA Institute mengecam aksi-aksi kekerasan demikian. Demo FPI terhadap TEMPO atas pemuatan karikatur nyata-nyata merupakan intimidasi atas pers sebagai pilar keempat demokrasi. Mobilisasi kerumunan massa (mob) secara fisik karena karya dan produk jurnalistik yang dimuat oleh media massa pada dasarnya adalah serangan fisik dan psikis atas media sebagai lembaga pengawal keadaban publik dalam demokrasi.

Sejatinya kekecewaan dan ketidakterimaan terhadap produk dan karya jurnalistik dibenarkan dalam alam demokrasi. Oleh karena itu kontrol terhadap lembaga-lembaga pers disediakan oleh mekanisme negara demokratis melalui institusionalisasi Dewan Pers. Maka apabila terdapat lembaga pers yang memproduksi dan memuat karya jurnalistik yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan melanggar kode etik, saluran yang tepat untuk mempersoalkannya adalah melalui Dewan Pers.

Mekanisme mempersoalkan lembaga pers melalui Dewan Pers merupakan salah satu aspek tata kelola demokratis yang disediakan oleh negara untuk menjamin terwujudnya tertib sosial dan keadaban publik. Namun demikian, unjuk rasa juga merupakan hak dasar warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum secara merdeka yang harus dijamin negara. Dalam konteks itu, aparat kepolisian harus mengambil tindakan proporsional, menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat namun juga melindungi pekerja media dari tindakan intimidasi dan serangan fisik.

Dalam konteks aksi demo FPI di Kantor TEMPO yang ricuh, diwarnai paksaan fisik kepada Arif Zulkifli, Pemimpin Redaksi TEMPO, termasuk dengan cara merampas paksa kaca mata yang bersangkutan dan melemparkannya ke tengah-tengah massa, nyata-nyata merupakan kebiadaban yang seharusnya dicegah oleh pihak kepolisian. Aparat kepolisian sebagai representasi negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap intimidasi dan paksaan fisik yang terjadi. Pembiaran demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Lebih dari itu, pembiaran tersebut menegaskan ketundukan negara terhadap kelompok vigilan yang jejaknya dalam melakukan kekerasan dan tindakan main hukum sendiri sudah banyak dicatat publik.

SETARA Institute, 17 Maret 2018.

Narahubung:
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute): 0811-819-174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Demo FPI atas TEMPO Intimidasi terhadap Pers