Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Darurat Keadilan Pilkada, MK Perlu Terobosan Baru! - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Darurat Keadilan Pilkada, MK Perlu Terobosan Baru!

Tanggal RilisDesember 27, 2015KategoriSiaran PersBagikan

Pernyataan Pers SETARA Institute

Peradilan Pilkada
Darurat Keadilan Pilkada, MK Perlu Terobosan Baru!

Jakarta, 27 Desember 2015

1. Mahkamah Konstitusi telah menerima 147 permohonan sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dari 147 permohonan tersebut diperkirakan hanya 21 permohonan yang berasal dari kabupaten/kota yang akan diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara hingga terbit putusan. Sejumlah 6 (enam) permohonan sengketa pemilihan gubernur dari 6 (enam) propinsi, dipastikan tidak diterima oleh MK. Putusan tidak diterimanya permohonan akan jatuh pada 7-12 Januari 2016, dimana MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa aspek formil keterpenuhan syarat sebagaimana diatur pada Pasal 158 UU 8/2015 Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

2. Pasal 158 UU 8/2015 menentukan bahwapermohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan selisih maksimal sebagai syarat formil sengketa Pilkada, di lapangan telah menjadi pemicu kecurangan yang serius. Sejumlah kandidat menggunakan segala cara untuk memenangi Pilkada dengan target selisih maksimal sebagaimana ditentukan Pasal 158. Pilihan berbuat curang adalah yang paling efektif untuk memenangi Pilkada, apalagi MK tidak lagi memeriksa kecurangan Pilkada, sekalipun terdapat kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan masif.

3. MK sudah pernah menguji Pasal 158 terkait batas maksimal selisih sebagai syarat formil dan menyatakan bahwa Pasal a quo, sebagaimana dalam Putusan No. 51/PUU-XIII/2015 adalah konstitusional, meski tanpa argumen konstitusional memadai. Dengan demikian, tidak ada ruang yang bisa menjadi argumen MK untuk kembali membuka kran lebar bagi sengketa Pilkada tanpa batasan selisih yang rigid. Dengan kondisi yang demikian, maka MK persisnya hanya akan memeriksa pokok perkara yang berasal dari 21 daerah, karena lolos dari batas selisih maksimal. Untuk memastikan hak konstitusional warga dan terbitnya keadilan elektoral, MK masih mungkin mengabaikan ketentuan batas selisih maksimal dan menjadikan variabel adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagai penentu formal dapat atau tidaknya permohonan diterima. Sepanjang indikasi kecurangan TSM itu tidak mengemuka, maka MK dapat mengabaikan permohonan sengketa.

4. Berikut ini adalah 21 kabupaten/kota yang memenuhi syarat formil permohonan sengketa:

Tabel 1: 21Kabupaten/Kotayang memenuhi ketentuan pasal 158

No. Nama Kab/Kota Selisih Suara Pemenang Terbanyak I dan II
1 Binjai 0,56%
2 Solok Selatan 0,66%
3 Pasaman 0,98%
4 Batanghari 1,33%
5 Pesisir Barat 1,34%
6 Bangka Barat 0,30%
7 Kapuas Hulu 1,46%
8 Bengkayang 1,06%
9 Mahakam Ulu 1,62%
10 Banggai Laut 1,55%
11 Barru 0,81%
12 Buton Utara 1,97%
13 Muna 0,25%
14 Gorontalo 0,5%
15 Kep. Sula 0,35%
16 Halmahera Barat 0,85%
17 Manggarai 1,28%
18 Musi Rawas 1,11%
19 Pelalawan 1,14%
20 Rokan Hulu 0,58%
21 Kuantan Singingi 0,21%

5. Selain itu, terdapat 21 daerah yang memiliki seisih tipis antara pemenang yang memperoleh suara terbanyak dengan kandidat kedua. Selisih antar kandidat ini berada di bawah 5%. Tetapi, karena melampaui batas selisih maksimal, maka tetap secara formil permohonannya tidak dapat diterima. Pada daerah-daerah ini kekecewaan dan ketidakpuasan kandidat dan pendukunganya dapat mengancam stabilitas daerah. Aparat keamanan perlu memastikan bahwa circle lanjutan dari proses Pilkada ini justru lebih serius saat perkara permohonan sengketa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Setara Institute mengingatkan agar sejumlah langkah preventif termasuk skenario pascaputusan MK dibacakan pada 7-12 Januari 2016 mendatang.

Tabel 2: 21 Kabupaten/Kota dengan Selisih Tipis

tapi melampaui batas selisih maksimal

No. Nama Kab/Kota Selisih Suara Pemenang Terbanyak I dan II
1 Labuhan Batu 2,25%
2 Humbang Hasundtn 2,7%
3 Pasaman Barat 4,28%
4 Seluma 4,64%
5 Lebong 4,07%
6 Bengkulu Sltn 3,92%
7 Rejang Lebong 3,43%
8 Bangka Selatan 4,78%
9 Minahasa Utara 2,54%
10 Morowali Utara 4,13%
11 Sigi 3,77%
12 Banggai 4,44%
13 Pangkajene Kep 3,84%
14 Konawe Utara 2,12%
15 Sorong Selatan 3,96%
16 Teluk Wondama 4,61%
17 Nabire 2,8%
18 Dumai 2,68%
19 Sragen 2,92%
20 Ponorogo 2,57%
21 Sumenep 1,64%

Tabel 3: Selisih Suara di 6 Propinsi

Nama Propinsi Batas Selisih Maksimal Selisih Pemenang I dan II Keterangan
Kalimantan Utara 2% 6,54% Tidak dapat Diterima
Kep. Riau 2% 6,48% Tidak dapat Diterima
Bengkulu 2% 14,7% Tidak dapat Diterima
Sumatera Barat 2% 17,14% Tidak dapat Diterima
Sulawesi Tengah 1,5% 9,04% Tidak dapat Diterima

6. Dengan konstruksi peradilan Pilkada sebagaimana UU 8/2015, proses Pilkada sesungguhnya hanya mengutamakan aspek formil yang dipastikan gagal memperoleh kebenaran materiil yang dapat menciptakan keadilan elektoral. Mahkamah Konstitusi diingatkan untuk melihat kembali PutusanNo. 41/PHPU.D-VI/2008 yang memutus sengketa hasil Pilkada di Jawa Timur 2008, yang pada intinya adalah bahwa MK melakukan penafsiran ekstensif sehingga bisa memeriksa berbagai kecurangan yang signifikan mempengaruhi perolehan suara. Setara Institute mendorong MK untuk kembali membuat terobosan sehingga tidak menjadi bagian institusi yang melembagakan ketidakadilan Pilkada. Terobosan MK akan menjawab darurat keadilan Pilkada, pelanggaran hak konstitusional warga, dan memperkuat integritas Pilkada.[]

Kontak Person:
Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute & Pengajar Hukum Tata Negara UI Syarif Hidayatullah Jakarta, 08111884787.
Inggrit Ifani, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, 081281803303

Download : Pernyataan Pers SETARA Institute 27 Desember 2015

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Darurat Keadilan Pilkada, MK Perlu Terobosan Baru!