Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Darurat Keadilan Pilkada, Jokowi Perlu Keluarkan Perppu! - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Darurat Keadilan Pilkada, Jokowi Perlu Keluarkan Perppu!

Tanggal RilisJanuari 4, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Jakarta, 4 Januari 2016

1. Secara normatif, ketentuan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penepatan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK No. 1/ 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dipastikan tidak akan mampu memberikan keadilan elektoral pada perselisihan sengketa hasil pilkada serentak 2015.

2. Pasal 158 UU 8/2015 menentukan bahwa permohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan selisih maksimal sebagai syarat formil sengketa pilkada, di lapangan telah menjadi pemicu kecurangan yang serius. Sejumlah kandidat menggunakan segala cara untuk memenangi Pilkada dengan target melampaui selisih maksimal sebagaimana ditentukan Pasal 158. Pilihan berbuat curang adalah yang paling efektif untuk memenangi pilkada, apalagi sebagaimana dinyatakan oleh Ketua MK, bahwa MK tidak lagi memeriksa kecurangan pilkada, sekalipun terdapat kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan massif.

3. MK sudah pernah menguji Pasal 158 terkait batas maksimal selisih sebagai syarat formil dan menyatakan bahwa Pasal a quo, sebagaimana dalam Putusan No. 51/PUU-XIII/2015 adalah konstitusional, meski tanpa argumen konstitusional memadai. Dengan demikian, tidak ada ruang yang bisa menjadi argumen MK untuk kembali membuka kran lebar bagi sengketa pilkada tanpa batasan selisih yang rigid.Jika, MK mengabaikan Pasal 158 maka MK akan dianggap tidak konsisten dan bahkan melanggar hukum, karena tidak mematuhi UU dan tidak mematuhi putusan yang dibuatnya sendiri saat menguji Pasal 158.

4. Mahkamah Konstitusi telah menerima 147 permohonan sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berasal dari 132 daerah terdiri dari:117 kabupaten, 9 kota, dan 6 provinsi. Terdapat 3 kabupaten dengan 3 Pemohon yang berbeda, yakni: Kabupaten Waropen, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Nabire. Sementara, terdapat 8 kabupaten dan 1 kota dengan 2 Pemohon yang berbeda, yakni: Maluku Barat Daya, Kaimana, Gorontalo, Banggai, Boven Digoel, Teuk Bintuni, Halmahera Barat, Pemalang dan Kota Tangerang Selatan.

5. Dari 147 permohonan tersebut, mengacu pada Pasal 158 UU 8/2015, MK diperkirakan hanya akan memeriksa pokok permohonan dari 24 Permohon. Sisanya, 123 permohonan, termasuk 6 permohonan perselisihan gubernur dari 6 provinsi, akan terhenti pada tahap sidang pendahuluan atau perbaikan permohonan, karena MK akan menyatakan tidak dapat diterimakarena tidak memenuhi syarat formil Pasal 158 UU 8/2015. Sejumlah 6 (enam) permohonan sengketa pemilihan gubernur dari 6 (enam) propinsi, dipastikan tidak diterima oleh MK.

Selengkapnya : Pernyataan Pers SETARA Insitute tentang Darurat Peradilan Pilkada

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Darurat Keadilan Pilkada, Jokowi Perlu Keluarkan Perppu!