Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Bupati Sapriadi Prakarsai Pelanggaran HAM - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Bupati Sapriadi Prakarsai Pelanggaran HAM

Tanggal RilisOktober 13, 2015KategoriSiaran PersBagikan

Menyimak kronologi peristiwa penyerangan gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) 13/10 dan ancaman terhadap puluhan gereja lainnya, yang terjadi di Aceh Singkil, adalah pelanggaran HAM serius yang diprakarsai oleh negara, yang direpresentasikan oleh Bupati Aceh Singkil, Sapriadi. Penyerbuan oleh ribuan orang tersebut dilakukan atas restu dan berdasarkan keputusan Bupati Sapriadi yang didukung oleh pejabat daerah lainnya untuk membongkar gereja-gereja, yang menurutnya merupakan kesepakatan yang dilakukan pada tahun 1979. Sebenarnya, selain kesepakatan tersebut, terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh 25/2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah, yang muatannya sangat diskriminatif dan kemudian dijadikan dalih penyerangan. Dengan alasan yang sama, pada Mei 2012 sebanyak 20 tempat ibadah di Singkil juga ditutup oleh warga.

Apapun dalil para pejabat daerah, penyerangan tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Produk hukum yang menjadi dasar penyerangan juga merupakan bentuk pelanggaran HAM (violation by rule) karena mengandung muatan diskriminatif dan bertentangan dengan UU dan UUD Negara RI 1945.

SETARA Institute mengecam keras peristiwa penyerangan terhadap tempat ibadah. SETARA Institute berduka cita atas meninggalnya 1 orang warga dan yang mengalami luka-luka akibat penyerangan tersebut. SETARA Institute menyayangkan institusi kepolisian yang justru tunduk pada anarkisme massa. Tidak bisa Polri beralasan kekurangan aparat, karena kabar penyerangan ini sudah beredar sehari sebelumnya. Kegagalan aparat kepolisian menuntut pertanggungjawaban. Kapolri harus memastikan adanya sanksi bagi Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil yang lalai menjalankan tugas melindungi warga negara. SETARA Institute mengingatkan, bahwa peristiwa di Aceh Singkil bukanlah bentrok seperti yang disampaikan oleh Kapolri, tetapi penyerangan warga atas dasar hasutan para penyelenggara pemerintahan daerah dan didasarkan pada keputusan seorang Bupati.

SETARA Institute menyimpulkan, berulangnya peristiwa penyerangan tempat ibadah di Aceh adalah karena kegagalan kepemimpinan Zaini Abdullah dalam mengelola keberagaman di Aceh. Politik penyeragaman atas nama mayoritas dan Islam telah menghalalkan berbagai tindakan kekerasan di Aceh, termasuk penyerangan tempat ibadah.

Kontak Person:

Ismail Hasani, Direktur Riset SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 08111884787

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Bupati Sapriadi Prakarsai Pelanggaran HAM