Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility BUPATI KAMPAR WAJIB TOLAK IZIN PERKEBUNAN PT LANGGAM HARMUNI - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

BUPATI KAMPAR WAJIB TOLAK IZIN PERKEBUNAN PT LANGGAM HARMUNI

Tanggal RilisSeptember 13, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute
Jakarta, 13 September 2021

Jadi Barang Bukti Tindak Pidana
BUPATI KAMPAR WAJIB TOLAK IZIN PERKEBUNAN PT LANGGAM HARMUNI

Salah satu cara PTPN V dan PT Langgam Harmuni melumpuhkan perjuangan 997 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah dengan mengaburkan barang bukti dan percepatan permohonan izin perkebunan atas 390,5 hektar lahan kebun oleh PT. Langgam Harmuni, yang pemiliknya merupakan terlapor dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sebanyak 622 surat dan 7 Sertipikat Hak Milik atas nama petani-petani Kopsa M, yang secara nyata sedang menjadi jaminan di Bank Mandiri Jakarta atas pinjaman pembiayaan kebun sejak 2003, semakin mempertegas bahwa lahan sebagaimana dimohonkan oleh PT Langgam Harmuni adalah lahan milik petani.

Saat ini Bupati Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengesahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai salah satu syarat penerbitan izin perkebunan. Padahal sejak 2019, Kopsa M telah berkirim surat yang pada intinya menolak dan keberatan dengan permohonan perizinan kebun ilegal tersebut.

Jika terus melanjutkan proses permohonan izin tersebut, langkah nekat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Kampar, bukan hanya merupakan bentuk maladministrasi tetapi juga merupakan tindak pidana, karena menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan ditangani Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kepala Dinas dan Bupati bisa disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menghalang-halangi upaya pencarian keadilan (obstruction of justice).

Hal yang sama disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar. Menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah yang secara sah dimiliki petani adalah perbuatan maladministrasi dan dapat disangkakan trut serta dalam suatu tindak pidana.
Alih-alih membela petani, sejumlah pihak justru bahu membahu menutupi dugaan tindak pidana penyerobotan ratusan hektar lahan petani. Pengajuan izin usaha perkebunan yang baru dilakukan saat ini oleh PT. Langgam Harmuni, secara terang benderang justru menunjukkan bahwa lebih dari 10 tahun perusahaan ini beroperasi tanpa izin dan merugikan negara karena negara kehilangan penerimaan atas pajak. Seharusnya berbagai pihak membela petani yang hampir 20 tahun kehilangan haknya dan tidak memperoleh penghasilan atas kebun yang merupakan haknya.

Atas nama Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang mewakili 997 petani, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute MENOLAK KERAS rencana penerbitan persetujuan dokumen lingkungan hidup sebagaimana diajukan PT. Langgam Harmuni.

SETARA Institute mendesak:

1. Bupati Kampar membatalkan rencana pengesahan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) yang diajukan di lahan petani yang sedang menjadi obyek pelaporan pidana di Bareskrim Polri.

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Kampar untuk tidak terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti dengan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU).

3. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan Bupati Kampar untuk bersikap profesional, bertindak berdasarkan hukum, dan menjadi fasilitator yang adil dalam menangani upaya-upaya 997 petani memperjuangkan haknya.

Hormat kami,
Ketua SETARA Institute,

HENDARDI

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

BUPATI KAMPAR WAJIB TOLAK IZIN PERKEBUNAN PT LANGGAM HARMUNI