Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Aplikasi Injil Bahasa Minangkabau Tidak Melanggar Hukum dan Konstitusi RI - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Aplikasi Injil Bahasa Minangkabau Tidak Melanggar Hukum dan Konstitusi RI

Tanggal RilisJuni 5, 2020KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute,
5 Juni 2020:

Di Playstore Google sempat muncul aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus aplikasi tersebut, berdasarkan dua klaim. 1) Masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut. 2) Aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan budaya masyarakat Minangkabau. Pada perkembangannya, dalam pantauan SETARA Institute, aplikasi tersebut sudah di- take down dari Playstore Google. SETARA Institute menyampaikan beberapa poin pernyataan berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, SETARA Institute memandang bahwa Injil bahasa Minangkabau dan aplikasinya di Playstore tidak melanggar hukum dan konstitusi Republik Indonesia dan justru merupakan inisiatif yang baik untuk membangun literasi keagamaan lintas iman dalam kerangka kebinekaan Indonesia. Sehingga mestinya Menkominfo menolak permintaan Gubernur Irwan agar Dirjen Aplikasi Informatika menghapus aplikasi tersebut.

Kedua, permintaan Gubernur Sumatera Barat, dalam pandangan SETARA Institute, bisa menjadi preseden buruk, sebab di kemudian hari kemungkinan akan digunakan oleh kelompok yang tidak menghargai kemajemukan untuk melakukan sama, yaitu menolak (resistance) dan menyangkal (denial) berbagai hal yang berkenaan dengan identitas agama yang berbeda.

Ketiga, aplikasi Injil Bahasa Minangkabau merupakan sebuah inovasi digital yang bersifat netral dan tidak mengandung unsur pemaksaan kepada siapapun untuk membaca atau sekedar mengunduhnya. Namun dari sisi spirit, aplikasi semacam ini harus diapresiasi sebagai upaya untuk membangun pemahaman lintas agama, sehingga psikologi kecurigaan, ketakutan, keterancaman akibat ketidaktahuan tentang identitas yang berbeda dapat dikikis. Sehingga mestinya pemerintah Sumatera Barat dan Pusat melihat manfaat aplikasi tersebut untuk memperkaya pemahaman dan memperkuat toleransi beragama.

Keempat, klaim Gubernur Irwan mengenai dua alasan di balik permintaan penghapusan, dalam pandangan SETARA Institute, terlalu mengada-ada, berlebihan, dan tidak mewakili masyarakat dan budaya Minangkabau. Meskipun budaya Minang kuat dengan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’, tidak berarti bahwa Minangkabau adalah budaya yang tertutup. Sebaliknya, Minangkabau sebagai entitas kultural, dalam bentangan sejarahnya, sangat terbuka dan mudah berinteraksi dengan entitas kultural yang berbeda. Keberadaan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau tidak akan meruntuhkan kuatnya keislaman di tengah-tengah masyarakat Minang.

Narahubung:
Halili Hasan, (Direktur Riset SETARA Institute): 0852-3000-8880
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute): 081-1819-174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Aplikasi Injil Bahasa Minangkabau Tidak Melanggar Hukum dan Konstitusi RI