Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara

Ringkasan
Buku ini merupakan hasil kerja bersama SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) dalam melihat perkembangan industri nikel di Maluku Utara dari perspektif hak asasi manusia dan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Melalui penelitian berjudul “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)”, penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana percepatan pertambangan dan hilirisasi nikel telah berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM, perlindungan pekerja dan masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Buku ini tidak hanya mendokumentasikan kondisi tata kelola HAM pada perusahaan yang menjadi bagian strategis dalam ekosistem industri nikel di Maluku Utara, tetapi juga merefleksikan berbagai tantangan yang muncul di tengah ekspansi industri dan hilirisasi. Audit dilakukan terhadap lima perusahaan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (TBP/Harita Nickel), PT Wanatiara Persada, dan PT Weda Bay Nickel (WBN). Penilaian menggunakan pendekatan Human Rights Due Diligence Assessment (HRDDA) dengan mengintegrasikan Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark dan Responsible Mining Assessment (RMA), serta mempertimbangkan kondisi aktual melalui berbagai sumber data, termasuk dokumen perusahaan, wawancara, diskusi kelompok, observasi lapangan, informasi regulator, laporan independen, pemantauan media, dan analisis spasial serta citra satelit.
Hasil audit menunjukkan bahwa pertumbuhan industri nikel di Maluku Utara berlangsung sangat cepat, sementara konsolidasi tata kelola sosial, lingkungan, dan HAM belum sepenuhnya berkembang pada kecepatan yang sama. Sejumlah perusahaan telah memiliki kebijakan, struktur ESG, sistem keselamatan kerja, mekanisme pengaduan, program masyarakat, serta berbagai inisiatif pengelolaan lingkungan. Namun, masih ditemukan kesenjangan antara komitmen dan implementasi, terutama dalam hal transparansi, efektivitas human rights due diligence, pelacakan dampak dan risiko, akuntabilitas lintas entitas, serta penyediaan pemulihan bagi masyarakat dan pihak terdampak.
Melalui buku ini, SETARA Institute dan SIGI menempatkan pertambangan yang bertanggung jawab bukan hanya sebagai persoalan kepatuhan perusahaan, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa transformasi ekonomi melalui hilirisasi berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap HAM dan keberlanjutan lingkungan. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan dan bahan refleksi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat sipil, pekerja, masyarakat terdampak, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam membangun tata kelola industri nikel yang lebih transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis HAM.




