Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Strict Liability dan Ungkap Nama Korporasi Guna Menghentikan Kebakaran Lahan di Indonesia - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Strict Liability dan Ungkap Nama Korporasi Guna Menghentikan Kebakaran Lahan di Indonesia

Tanggal RilisJuni 14, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Selasa, 14 Juni 2016

Kebakaran hutan tak henti-hentinya terus terjadi di Indonesia meski telah mendapat sorotan yang masif. Kali ini kebakaran hutan terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghanguskan belasan hektar hutan. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Udara Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), kebakaran diduga sengaja dilakukan karena terjadi dilahan basah dan memperhitungkan arah angin agar api cepat merambat ke bagian lain.

Pembakaran hutan tidak akan berhenti terjadi jika kondisi a quo tidak diubah. Publik sudah mafhum bahwa kebakaran hutan terjadi akibat kesengajaan sektor bisnis (korporasi) untuk memangkas cost produksi agar mampu menghadirkan harga yang murah pada produknya. Seharusnya pemerintah memberikan pengawasan ketat terhadap korporasi di bidang kehutanan dalam rangka perlindungan hutan Indonesia. Namun, yang terjadi dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan justru menyatakan bahwa perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya atau korporasi. Bagaimana mungkin aktor utama pelaku kebakaran lahan justru diberikan fungsi perlindungan hutan. Negara justru lepas tangan dalam tanggung jawab menjaga hutan.

Pertama, hal yang perlu dilengkapi adalah pasal 49 UU Kehutanan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pertanggung jawaban seperti apa yang dibebankan kepada pemegang hak ketika terjadi kebakaran hutan di areal hak nya. Dalam PP perlindungan hutan, bentuk tanggung jawab korporasi hanyalah memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Tidak ada tanggung jawab yang bersifat sanksi yang dibebankan oleh UU kepada korporasi.

Bahkan ketika terjadi kebakaran hutan di lahan milik korporasi tertentu, korporasi sulit dijerat sebagai tersangka karena sangat sulit untuk memastikan bahwa kebakaran memang dilakukan oleh korporasi secara langsung atau tidak langsung. Kesulitan tersebut akibat minimnya jumlah polisi hutan sehingga tidak bisa memantau setiap saat seluruh wilayah hutan. Sangat sulit untuk memastikan siapa yang melakukan pembakaran hutan.

Maka dari itu, seharusnya perlu dilekatkan strict liability bagi korporasi pemegang izin kehutanan untuk bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di areal haknya. Seperti korporasi yang mengelola limbah B3 dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika terjadi pencemaran, maka korporasi secara mutlak bertanggung jawab tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya.

Kedua, pelibatan terhadap masyarakat penting untuk dilakukan dengan membuka nama-nama korporasi pemegang hak yang lahannya terbakar. Sehingga masyarakat dapat menentukan sikap untuk tidak berkontribusi terhadap kebakaran lahan dengan tidak membeli produk hasil korporasi pembakar lahan. Kesadaran masyarakat akan bahaya dampak kebakaran lahan yang terjadi secara sporadis akan sangat berguna ketika telah terjadi secara masif. Korporasi akan memperhitungan kegiatan usahanya agar tidak lagi membakar lahan agar produknya dapat diterima di pasar. Mekanisme ini dapat dipertimbangkan guna melapisi ketidakefektifan penegakkan hukum lingkungan.

Kedua mekanisme di atas merupakan perbaikan dalam tatanan legal substance dan legal culture yang merupakan 2 dari 3 unsur pembentuk sistem hukum universal. Serta selaras dengan panduan internasional tentang bisnis dan hak asasi manusia sebagai acuan dunia bisnis untuk menciptakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. Kedua hal tersebut akan memberikan perubahan yang nyata terhadap penegakkan hukum lingkungan di Indonesia khususnya dalam kasus kebakaran lahan.

Kontak Person :

Muhamad Raziv Barokah, Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, 08567333975

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Strict Liability dan Ungkap Nama Korporasi Guna Menghentikan Kebakaran Lahan di Indonesia