Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility KANWIL KEMENAG SULSEL TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN, MENTERI AGAMA MESTI MEMBERIKAN TEGURAN KERAS - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

KANWIL KEMENAG SULSEL TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN, MENTERI AGAMA MESTI MEMBERIKAN TEGURAN KERAS

Tanggal RilisDesember 16, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 16 Desember 2021

Pada 15 Desember 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mencabut Surat No B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 tertanggal 14 Desember 2021 terkait imbauan pemasangan spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan; Kepala MI, MTs, dan MA Se-Sulawesi Selatan; dan Kepala KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan. Pencabutan surat imbauan ini dipicu oleh protes dari sekelompok ormas Islam kepada Kanwil Kemenag Sulsel, 15 Desember 2021.

  1. Berkenaan dengan kejadian tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.
    SETARA Institute menyayangkan pencabutan surat imbauan dimaksud, sebab Surat Imbauan tersebut sejatinya merupakan terobosan yang progresif dan tepat. Imbauan mengucapkan selamat Natal adalah wujud apresiasi terhadap kebinekaan Indonesia dan merupakan praktik baik pemajuan toleransi, kerukunan, dan moderasi dalam kehidupan beragama.
  2. SETARA Institute menilai bahwa pencabutan surat imbauan ini menunjukkan ketundukan pemerintah, dalam kasus ini Kanwil Kemenag Sulsel, kepada sekelompok intoleran yang menggunakan sentimen mayoritas Islam. Mestinya Kanwil Kemenag Sulsel kukuh dan berdiri tegak merawat kebinekaan Indonesia dan kerukunan umat beragama. Bahkan jika pun dibutuhkan dukungan politik pimpinan, Menteri Agama sudah memberikan contoh bagaimana negara mesti memberikan penghormatan pada seluruh umat beragama, dengan mengucapkan Selamat Hari Raya kepada umat Bahai.
  3. Masih berkaitan dengan kejadian tersebut, SETARA Institute juga menentang pernyataan Koordinator Relawan Pengawal Fatwa MUI, M Said Abd Shamad, Lc, yang memelintir fatwa MUI 7 Maret 1981 dengan menyatakan bahwa mengucapkan “Selamat Natal adalah haram”. Pernyatan Said jelas pelintiran. Meskipun Fatwa MUI 1981 secara umum, menurut SETARA Institute, bermasalah, tapi Fatwa tersebut bukan tentang mengucapkan selamat Natal, tapi tentang hukum mengikuti ibadah perayaan Natal bersama.
  4. Berkenaan dengan itu, SETARA Institute menegaskan bahwa Fatwa MUI bukanlah peraturan perundangan-undangan dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga fatwa MUI mestinya tidak dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan negara, termasuk Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, seperti yang dituntutkan oleh sekelompok ormas intoleran tersebut.
  5. Terakhir, SETARA Institute mendesak Menteri Agama untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan menginstruksikan kepada yang bersangkutan agar tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta untuk tetap mempertahankan surat imbauan tersebut sebagai upaya merawat kerukunan dan mengokohkan kebinekaan di Indonesia.[]

Narahubung:
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, 081 1819 174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

KANWIL KEMENAG SULSEL TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN, MENTERI AGAMA MESTI MEMBERIKAN TEGURAN KERAS