Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026 - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026

Kebijakan
Hukum dan Konstitusi
Azeem Marhendra Amedi
Juli 7, 2026
Download
Bagikan:

Ringkasan

PUKUL RATA ADMINISTRASI, TIMBUL DISKRIMINASI
Problematika Tidak Dicatatnya Perkawinan Beda Agama/Kepercayaan sesuai Undang-Undang Administrasi Pendudukan pada Perkara No. 9/PUU-XXIV/2026

Seorang warga negara mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), yang terdaftar pada Perkara No. 9/PUU XXIV/2026. Permohonan ini diajukan karena kondisi Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat keharusan penetapan perkawinan oleh pengadilan yang diatur dalam Pasal 35 huruf a tidak memberikan perlindungan terhadap haknya. Penetapan perkawinan tersebut ditolak oleh pengadilan setempat disebabkan Pemohon menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

Pemohon yang sudah berkeluarga merasa ditolaknya pendaftaran perkawinannya secara resmi oleh negara telah membuka ruang pelanggaran hak konstitusional tidak hanya terhadap dirinya, tetapi juga pada anaknya yang lahir dalam perkawinan beda agama tersebut. Pemohon dalam pokok permohonannya (posita) beralasan bahwa ketentuan tersebut membuka diskriminasi karena perlakuan hukum yang tidak setara (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) bagi penganut agama/kepercayaan tertentu menjalankan perkawinan beda agama/kepercayaan, serta mempersempit kemerdekaan untuk memeluk agama/kepercayaan masing-masing (Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945), dialami baik oleh Pemohon pribadi maupun pasangan serta anaknya.

Meskipun dalam putusannya, perkara permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), CiDIA memandang isu perkawinan beda agama/kepercayaan masih menjadi isu yang tidak pernah berhenti dan perlu adanya perhatian serius dalam penyelesaian kebijakan. CiDIA edisi ini ditujukan untuk mengangkat perlunya pertimbangan ulang
terkait isu ini, tidak hanya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan terhadap perkara aquo serta mengukur dampaknya, namun bagi perumus kebijakan dan aktor pemegang kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya).

Setidaknya, CiDIA ini mengidentifikasi 3 (tiga) masalah utama yang akan dibahas masing-masing, yakni:

  1. Ketentuan pencatatan perkawinan beda agama/kepercayaan terhambat akibat perkawinan tidak ditetapkan oleh pengadilan;
  2. Potensi diskriminasi dan kerentanan di depan hukum yang diterima pasangan perkawinan beda agama/kepercayaan; dan
  3. Dampak Putusan MK pada Perkara a quo terhadap keberlakuan aturan pengadilan yang menolak menetapkan perkawinan beda agama/kepercayaan.

Daftar Isi

CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026