Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme

Tanggal RilisApril 11, 2018KategoriSiaran PersBagikan

Melalui Rapat Paripurna pada 10/4/2018, DPR kembali memperpanjang masa pembahasan RUU tentang Perubahan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perpanjangan masa sidang adalah hal biasa tetapi berulangkali penundaan pengesahan RUU ini menjadi UU justru menimbulkan keraguan publik akan kesungguhan DPR menuntaskan pembahasan RUU. Selain itu, perpanjangan waktu pembahasan juga menggambarkan tarik menarik kepentingan para pihak atas RUU ini. DPR mengklaim bahwa masalah yang tersisa adalah terkait definisi terorisme. Selebihnya sudah disepakati oleh Tim Perumus  dan Tim Sinkronisasi.

Melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tertutup, muncul kesepakatan keterlibatan TNI yang dinormatifikasi melalui pasal-pasal baru termasuk mengubah judul RUU menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, yang menggambarkan hilangnya pengutamaan judicial process dalam kerangka peradilan pidana. Kesepakatan-kesepakatan DPR itu mengabaikan aspirasi publik terkait usulan keharusan pemberantasan terorisme dalam kerangka hukum pidana yang sudah teruji dampaknya mampu mengurai jejaring terorisme. Semua itu hanya bisa ditemukan melalui penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan dalam kerangka integrated criminal justice system.

Pengutamaan penanganan terorisme dalam perspektif penanggulangan, sebagaimana diusulkan oleh kalangan TNI dan diafirmasi oleh DPR, akan merusak praktik fair trial yang potensial mengikis jaminan-jaminan hak asasi manusia pada pihak-pihak yang diduga, disangka dan didakwa sebagai teroris. Selain memutus jejaring terorisme, pendekatan non judicial dalam penanganan terorisme akan memperkuat kebencian aktor terorisme terhadap aparat dan menutup kemungkinan upaya deradikalisasi.

Karena menyangkut kepentingan publik yang luas, kerja-kerja Pansus RUU Terorisme pada masa perpanjangan ini harus dibuka dan memperluas partisipasi warga untuk menghindari potensi masuknya pasal-pasal susupan, pembelokan norma, dan potensi korupsi legislasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.[]

SETARA Institute, Rabu (11/4/2018).
Hendardi (Ketua SETARA Institute)

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme