Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme

Tanggal RilisApril 11, 2018KategoriSiaran PersBagikan

Melalui Rapat Paripurna pada 10/4/2018, DPR kembali memperpanjang masa pembahasan RUU tentang Perubahan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perpanjangan masa sidang adalah hal biasa tetapi berulangkali penundaan pengesahan RUU ini menjadi UU justru menimbulkan keraguan publik akan kesungguhan DPR menuntaskan pembahasan RUU. Selain itu, perpanjangan waktu pembahasan juga menggambarkan tarik menarik kepentingan para pihak atas RUU ini. DPR mengklaim bahwa masalah yang tersisa adalah terkait definisi terorisme. Selebihnya sudah disepakati oleh Tim Perumus  dan Tim Sinkronisasi.

Melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tertutup, muncul kesepakatan keterlibatan TNI yang dinormatifikasi melalui pasal-pasal baru termasuk mengubah judul RUU menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, yang menggambarkan hilangnya pengutamaan judicial process dalam kerangka peradilan pidana. Kesepakatan-kesepakatan DPR itu mengabaikan aspirasi publik terkait usulan keharusan pemberantasan terorisme dalam kerangka hukum pidana yang sudah teruji dampaknya mampu mengurai jejaring terorisme. Semua itu hanya bisa ditemukan melalui penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan dalam kerangka integrated criminal justice system.

Pengutamaan penanganan terorisme dalam perspektif penanggulangan, sebagaimana diusulkan oleh kalangan TNI dan diafirmasi oleh DPR, akan merusak praktik fair trial yang potensial mengikis jaminan-jaminan hak asasi manusia pada pihak-pihak yang diduga, disangka dan didakwa sebagai teroris. Selain memutus jejaring terorisme, pendekatan non judicial dalam penanganan terorisme akan memperkuat kebencian aktor terorisme terhadap aparat dan menutup kemungkinan upaya deradikalisasi.

Karena menyangkut kepentingan publik yang luas, kerja-kerja Pansus RUU Terorisme pada masa perpanjangan ini harus dibuka dan memperluas partisipasi warga untuk menghindari potensi masuknya pasal-pasal susupan, pembelokan norma, dan potensi korupsi legislasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.[]

SETARA Institute, Rabu (11/4/2018).
Hendardi (Ketua SETARA Institute)

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

130 Pekerjaan Rumah Reformasi Polri: Mendorong Pemolisian yang Demokratis dan Akuntabel

Berita & Liputan, Siaran Pers
Oktober 12, 2026
Reformasi Sektor Keamanan

Sorotan Media • 1 Oktober 2026 Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyoroti pentingnya menjadikan...

Lihat Detail

Kepemimpinan Konstitusi sebagai Fondasi Penyelenggaraan Negara

Siaran Pers
Oktober 12, 2026
Hukum dan Konstitusi

Sorotan Media • 30 September 2026 Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Badan...

Lihat Detail

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme