Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Tanggal RilisNovember 24, 2019KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute

Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Jakarta, 24 November 2019

Pemerintahan baru periode kedua Presiden Joko Widodo menunjukkan concern yang tinggi terhadap isu penanganan radikalisme dan pemajuan toleransi. Namun demikian, sejauh ini yang ditampilkan oleh beberapa menteri baru di depan publik, khususnya Menteri Agama, menunjukkan belum baiknya indikator dan perspektif pemerintah dalam agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme. Di sisi lain, pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme harus didekati dengan menempatkan daerah sebagai lokus sekaligus aktor strategis. Untuk itu, SETARA Institute memandang penting bagi pemerintah agar memotret agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme di daerah, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam isu radikalisme dan intoleransi. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan stakeholders utama dalam hal ini.

Agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme yang krusial bukanlah soal restriksi pemakaian cadar atau celana cingkrang. Agenda paling mendesak untuk pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme yang harus menjadi prioritas adalah 1) bagaimana mempersempit ruang bagi berbagai ekspresi intoleransi, 2) memperkuat regulasi dan jaminan atas kesetaraan hak dan akses bagi seluruh kelompok warga, terutama kelompok minoritas, 3) meningkatkan peran sejumlah aktor lokal dalam memajukan toleransi dan membangun harmoni dan kerukunan dalam kebinekaan, dan 4) membangun basis sosial-kemasyarakatan yang memiliki ketahanan (resilience) untuk membentengi diri dari penyebaran narasi dan gerakan anti kebinekaan, anti demokrasi, dan anti negara Pancasila.

Komposisi 10 provinsi dengan peristiwa tertinggi tersebut mengalami sedikit perubahan jika spektrum waktunya dipersempit dalam 5 tahun terakhir atau pemerintahan Presiden pertama Presiden Joko Widodo. Komposisi 10 provinsi dengan angka peristiwa tertinggi sebagaimana dalam tabel berikut.

Sedangkan fluktuasi jumlah peristiwa di provinsi tersebut dapat digambarkan dalam grafik berikut ini.

Data tersebut menegaskan bahwa dalam konteks pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme pemerintah harus menempatkan daerah sebagai lokus strategis dalam membangun pemerintahan dan tata kelolanya yang berbasis pada toleransi sebagai etika kolektif dalam tata hidup kebinekaan, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi negara UUD NRI 1945. Di tingkat daerah, diperlukan penguatan aktor dan potensi-potensi lokal agar pemajuan toleransi dan pembinaan kerukunan dapat diakselerasi sehingga radikalisme dapat dicegah dan diantisipasi sejak dini dari lingkup sosial yang terkecil. Salah satu aktor strategis untuk itu adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri harus memberikan perhatian khusus untuk penguatan aktor strategis tersebut.

SETARA Institute dalam 3 tahun terakhir melakukan engagement atau pelibatan kepada berbagai elemen kunci di 10 kota di Indonesia, yang merepresentasikan sejumlah kota dengan toleransi tinggi, sedang dan rendah menurut data Indeks Kota Toleran (IKT) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak 2015, yaitu: Singkawang, Salatiga, Pematangsiantar, Kediri, Ternate, Denpasar, Bandung, Bogor, Mataram dan Aceh.

Kota-kota tersebut terus berbenah melakukan perbaikan kebijakan, tata kelola toleransi, manajemen sosial yang kondusif bagi toleransi dan pemeranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjalankan peran pengkajian dan rekomendasi, mediasi, resolusi konflik dan mengembangkan sejumlah inisiatif penguatan toleransi.

Pimpinan FKUB sepuluh kota yang hadir dalam pertemuan akhir tahun yang diselenggarakan oleh SETARA Institute, pada 22-23 November 2019, telah menjalankan peran kontributif dalam mengatasi berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan promosi toleransi di kotanya masing-masing. FKUB kota-kota tersebut memainkan peran aktif dan progresif dalam pemajuan toleransi. Mereka secara kreatif melakukan inovasi dan resolusi terhadap persoalan pendirian tempat ibadah dan sejumlah upaya yang visioner untuk menjadikan kotanya sebagai pusat pembelajaran dan pengetahuan tentang toleransi. Namun demikian, tidak semua FKUB melakukan terobosan serupa, sehingga masih diperlukan penguatan peran mereka lebih lanjut.

Sebagai organ kuasi pemerintahan daerah, FKUB menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk memastikan tidak meluasnya praktik politik identitas yang mencabik kohesi sosial dalam gelaran Pilkada 2017 dan Pileg serta Pilpres 2019. Namun demikian, dalam evaluasi bersama yang diselenggarakan SETARA Institute bersama 10 FKUB Kota dan 10 elemen masyarakat sipil, tugas berlipat FKUB tidak berbanding lurus dengan pranata kelembagaan, dasar hukum kelembagaan, dukungan anggaran, dan peningkatan kapasitas anggota FKUB, khususnya keterampilan mediasi dan resolusi konflik.

Gambaran kondisi FKUB di 10 kota ini merepresentasikan kondisi yang sama di 94 FKUB kota lainnya, termasuk FKUB Kabupaten dan Provinsi. Atas dasar itu, 10 pimpinan FKUB menyampaikan 6 (enam) agenda prioritas kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama termasuk kepada pemerintah daerah, untuk melakukan:

Pertama, penguatan kelembagaan FKUB melalui pembentukan Peraturan Presiden tentang kedudukan, tugas dan fungsi FKUB dalam promosi toleransi dan kebebasan beragama dan dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme. Saat ini, kelembagaan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006. Ditingkatkannya kekuatan hukum yang mengatur kelembagaan FKUB lebih sejalan dengan agenda prioritas pemerintah tentang pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme.

Kedua, melakukan penguatan kapasitas anggota FKUB melalui kegiatan up grading, training dan kesempatan memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang tata kelola toleransi.

Ketiga, memfasilitasi pelembagaan partisipasi elemen masyarakat sipil (civil society) dengan memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan intoleransi, radikalisme, dan terorisme antara FKUB dengan sejumlah organisasi yang memiliki perhatian yang sama, untuk menjamin dan memajukan kebebasan beragama/berkeyakinan.

Keempat, memberikan dukungan pendanaan yang memadai, layak dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peranan FKUB dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kelima, memfasilitasi penguatan standar dan sistem kerja FKUB dengan standard operating procedures (SOP) yang partisipatif dan inklusif.

Keenam, Memberikan dukungan atas berbagai inisiatif FKUB dalam mempromosikan toleransi sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda dan program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Narahubung:

Halili (Direktur Riset SETARA Institute): 0852 3000 8880
K.H. Noor Rofiq (Ketua FKUB Kota Salatiga): 0815 7517 0583
Hasbulloh (Ketua FKUB Kota Bogor): 0813 1400 9812
Norma Manalu (Aktivis Masyarakat Sipil Aceh): 0811 688 033

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri