Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Kematian Siyono, Polisi Sebaiknya Lakukan Otopsi! - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Kematian Siyono, Polisi Sebaiknya Lakukan Otopsi!

Tanggal RilisMaret 14, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Setara Institute, 14/3/2016

Kematian Siyono, terduga teoris dari Klaten Jawa Tengah, pada 11/3 lalu menimbulkan kontroversi, khususnya terkait penyebab kematian yang bersangkutan. Penjelasan Mabes Polri dianggap tidak logis dan terkesan mengada-ada. Semestinya penjelasan Polri didukung oleh suatu proses otopsi ilmiah yang kredibel, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.

Kasus Siyono inilah yang oleh Setara Institute disebut dengan istilah akuntabilitas pemberantasan terorisme. Dalam beberapa laporan studi, Setara Institute mendorong agar sektor akuntabilitas pemberantasan terorisme mendapat perhatian baik dalam kebijakan maupun revisi UU Terorisme. Akuntabilitas pemberantasan terorisme adalah pertanggungjawaban institusi yang memiliki otoritas (Polri/Densus 88, BNPT) atas segala tindakan hukum yang mengarah pada seseorang yang diduga sebagai teroris. Akuntabilitas berfokus pada upaya memastikan seluruh tindakan institusi Polri dapat diklarifikasi secara logis dan memungkinkan adanya pertanggungjawaban hukum, manakala tindakan pemberantasan terorisme itu dilakukan secara melawan hukum, termasuk pertanggungjawaban penggunaan senjata api tanpa alasan yang sah dalam menegakkan hukum.

Untuk memastikan penyebab kematian tersebut, institusi Polri sebaiknya melakukan otopsi atas jenazah Siyono dengan melibatkan unsur di luar eksternal Polri, seperti ahli forensik independen dan/atau dokter independen. Otopsi sangat diperlukan agar keraguan publik terhadap kinerja pemberantasan terorisme tidak digunakan sebagai propaganda baru melawan Polri oleh kelompok-kelompok pro-teror. Tanpa otopsi dan tes forensik, keraguan akan tetap melekat dan berdampak buruk bagi pemberantasan terorisme. Publik akan meragukan bahwa tindakan pemberantasan terorisme telah berada di jalur due process of law. Bahkan, bagi kelompok pro terorkekecewaan semacam ini dapat digunakan untuk melakukan radikalisasi dan reproduksi kader-kader teroris baru.

Memberantas terorisme dengan akuntabilitas tinggi dan mengedepankan due process of law bukan hanya akan memperluas dukungan pemberantasan terorisme yang berperikemanusiaan tetapi juga tidak akan menjadi pemicu reproduksi teroris baru. []

Kontak Person:

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Kematian Siyono, Polisi Sebaiknya Lakukan Otopsi!