Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Akuntabilitas Implementasi SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Akuntabilitas Implementasi SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian

Tanggal RilisNovember 3, 2015KategoriSiaran PersBagikan

Surat Edaran (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas, baik suku, agama, ras, gender, dan orientasi seksual. Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri dalam menangani berbagai provokoasi yang menimbulkan kebencian. Namun dalam SE ini terdapat aspek lain yang diatur, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. Dua obyek pengaturan inilah yang menimbulkan kecemasan baru terkait ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, yang potensial melemahkan kritisisme publik atas kinerja aparat pemerintah.

Secara normatif, SE ini tidak mengatur hal baru, karena semua jenis delik yang diatur dalam SE telah tercantum di dalam berbagai UU. Termasuk soal kecemasan pembatasan berekspresi juga sudah muncul sejak UU ITE diberlakukan, plus penggunaan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dengan batasan operasional yang tidak jelas. Secara aktual, SE ini menjawab kebutuhan institusi Polri yang selama ini enggan menindak berbagai tindakan ujaran kebencian khususnya terhadap kelompok agama/keyakinan minoritas. Jadi, SE ini dapat dianggap sebagai aturan internal Polri yang memandu secara operasional cara Polri menerapkan pasal-pasal ujaran kebencian dalam KUHP dan UU ITE.

Namun demikian, batasan yang ketat bagaimana ujaran kebencian bisa ditindak, juga diperlukan untuk memastikan pemidanaan tindakan ujaran kebencian itu tidak mengganggu penikmatan hak atas kebebasan berekspresi. Dalam praktik, batasanujaran kebencian ini dilakukan dengan mengukur dampak ujaran kebencian dan pengujar/penyampai kebencian itu. Dalam konstruksi etis, dikenal istilahcondoning, yakni ujaran kebencian yang dilakukan oleh tokoh publik dan dipastikan akan membawa dampak serius diikuti oleh umatnya, atau bawahannya jika dia merupakan pejabat publik di pemerintahan. Ujaran kebencian seorang pejabat publik juga bisa mendorong terbentuknya kebijakan yang restriktif dan menjadi dasar diskriminasi dan kekerasan.

Cara pembatasan lain adalah dengan mendeteksi seberapa besar potensi ujaran kebencian itu akan menimbulkan dampak diskriminasi dan kekerasan. Dengan batasan-batasan itu, maka kebebasan berekspresi tetap bisa terjaga. Sementara, terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, institusi Polri harus dikawal, jangan sampai adopsi dua obyek pengaturan itu menjadi katalisator peningkatan kriminalisasi warga.

Kontak Person:

Hendardi, Ketua SETARA Institute, 0811170944

Ismail Hasani, Direktur Riset SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 08111 884787

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Akuntabilitas Implementasi SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian