Kemendagri Klarifikasi ke Pemda soal Produk Hukum Diskriminatif di Jabar-DIY
SETARA Institute menggelar seminar nasional bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminatif" di Indonesia pada Selasa, (13/08/2019) di Jakarta. (Foto: SETARA Institute)

Kemendagri Klarifikasi ke Pemda soal Produk Hukum Diskriminatif di Jabar-DIY

Setara Instutite menemukan adanya produk hukum daerah diskriminatif dan intoleran di Provinsi Jawa Barat dan DI Yogyakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membahas temuan tersebut bersama sejumlah lembaga terkait.

“Nah, saya surprise dengan kajian-kajian itu dan tentunya saya sudah janji tadi, Minggu depan kami akan rapat, kita akan undang Setara Institute, kita akan undang Ombudsman, kita juga akan undang Kemenkum HAM agar kita bisa menelaah secara lebih jeli terhadap hasil dari kajian ini,” ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, di sela diskusi diskusi “Kebijakan Toleran dan Anti Diskriminatif di Indonesia”, Hotel Ashley, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Akmal menjelaskan Kemendagri sudah tidak lagi berwenang membatalkan perda. Meski begitu, pihaknya tidak akan mundur. Kemendagri akan melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah setempat untuk mengubah produk hukum tersebut.

“Tidak hanya itu saja, saya yakin juga teman-teman dari Setara, karena momennya sempit sekali, punya beberapa masukan yang sangat bagus untuk langkah ke depan. Kita katakan, kami dari Kemendagri tidak akan berputus asa walaupun MK mencabut kewenangan kami untuk membatalkan Perda,” ucap Akmal.

“Tetapi kami yakin, melalui pendekatan komunikasi yang baik dari hati ke hati dari teman-teman Pemda kita bisa menggugah hati nurani Pemda untuk merubah ketika ada produk hukumnya yang intoleran dan diskriminatif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kemendagri juga akan meminta klarifikasi soal perda diskriminatif dan intoleran itu kepada pemda terkait. Jika bertentangan, Kemendagri kata Akmal berhak memerintahkan pemda untuk mengubahnya.

“Kami, Kemendagri memiliki instrumen untuk masalah ini, salah satunya adalah klarifikasi terhadap perda yang telah berjalan. Nantinya ketika sudah kita lakukan klarifikasi dan evaluasi ada norma atau aturan di perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, berpotensi bertentangan dengan Pancasila, dan mengganggu tatib maka kita berhak memerintahkan Pemda untuk melakukan perubahan itu. Inilah yang akan kita lakukan komunikasi dengan Pemda,” tutur Akmal.

Sebelumnya Setara Institute melakukan kajian tentang dampak produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif dan intoleran terhadap akses pelayanan publik. Penelitian itu dilakukan pada September 2018-Februari 2019.

Hasilnya Setara Institute mencatat ada 91 perda di Provinsi Jawa Barat dan 24 perda di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setara Institute lalu mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional guna melakukan pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Eva Safitri

Sumber: detikNews

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*