RINGKASAN EKSEKUTIF
Pada September 2018-Februari 2019, SETARA Institute melakukan penelitian tentang dampak produk hukum daerah diskriminatif terhadap akses pelayanan publik di Yogyakarta dan Jawa Barat.
Penelitian ini mengkaji 24 produk hukum daerah diskriminatif di Yogyakarta, dan 91 produk hukum daerah di Jawa Barat. Kajian hukum ini dilengkapi dengan wawancara terstruktur pada kelompok-kelompok minoritas dan terkena dampak untuk memperoleh informasi tentang contoh-contoh dan pengalaman spesifik diskriminasi pelayanan publik di masing-masing provinsi. Terakhir, studi ini juga menganalisis lebih dari 400.000 public complaints yang dihimpun melalui sistem penanganan pengaduan nasional, SP4N LAPOR!.
Temuan Kunci:
- Penelitian ini mengidentifikasi 32 produk hukum daerah (21 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan 11 di Jawa Barat) yang mendiskriminasi kelompok minoritas yang teridentifikasi, berdasarkan gender, etnisitas, kepercayaan, dan orientasi seksual. Misalnya, peraturan ini mengandung pelanggaran terhadap HAM kelompok minoritas yang secara konstitusional dilindungi unruk mendapatkan akses pelayanan publik yang adil dan setara.
- Wawancara dengan komunitas untuk mengetahui jangkauan dampak diskriminasi produk hukum daerah, menunjukkan sebanyak 349 kasus diskriminasi yang terdokumentasi (77 di Daerah Istimewa Yogyakarta, 28 di Jawa Barat, dan secara khusus riset ini mendokumentasikan 244 kasus intoleransi terhadap Ahmadiyah di Jawa Barat dalam kurun waktu 2007-2017).
- Dari 77 kasus diskriminasi yang terdokumentasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditemukan 148 praktik pelayanan diskriminatif (128 diantaranya terjadi di daerah penelitian) dan 102 praktik pelayanan diskriminatif dalam bidang jasa (87 diantaranya terjadi di daerah penelitian).
- Dari 28 kasus diskriminatif yang terdokumentasikan di Jawa Barat ditemukan 54 praktik pelayanan diskriminatif yang terbagi dalam 30 diskriminasi di sektor pelayanan administrasi dan 24 di sektor pelayanan jasa. Sedangkan dari 244 kasus intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah di pelbagai daerah di Jawa Barat, ditemukan 583 praktik diskriminasi pelayanan publik yang terbagi dalam 285 sektor pelayanan bidang administrasi dan 298 sektor pelayanan jasa.
- Dari 32 produk hukum daerah yang dikaji, 2 produk hukum daerah di Jawa Barat mendiskriminasi secara langsung (direct discrimination) kelompok Ahmadiyah, yaitu Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat dan Surat Keputusan Walikota Bogor No. 503/367-Huk Tentang Pembatalan Surat Keputusan No. 601/389-Pem Tahun 2006 Tentang Pendirian Gereja Yasmin Bogor. Sementara, 1 produk hukum daerah di Yogyakarta, yaitu Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi mendiskriminasi langsung (direct discrimination) etnis Tionghoa. Sisanya produk-produk hukum di dua area riset ini mendiskriminasi secara tidak langsung (indirect discrimination).
- Selain mengandung masalah inkonstitusionalitas, produk hukum daerah diskriminatif telah digunakan untuk melegitimasi serangkaian perilaku intoleran, mulai dari stigma sosial yang dimiliki individu, main hakim sendiri dan kekerasan yang didukung negara terhadap kelompok minoritas.
- Produk hukum daerah diskriminatif yang teridentifikasi berhubungan dengan pembatasan kepemilikan tanah oleh etnis Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, kebebasan beragama bagi Ahmadiyah di Jawa Barat, hak peradilan yang adil bagi pelajar Papua di Daerah Istimewa Yogyakarta; legitimasi taktik represif terhadap kelompok minoritas yang dianggap “menggangu masyarakat”, termasuk komunitas LGBT dan tuna wisma oleh petugas Satpol PP; dan pembatasan akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
- Bagi anggota beberapa kelompok minoritas, SP4N-LAPOR! menjadi saluran untuk mengajukan pengaduan resmi dan mencari ganti rugi agar mendapatkan ganti rugi dan remedi secara resmi dan sah. SP4N-LAPOR! Menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam penerimaan aduan, terutama dalam hal tindakan diskriminatif yang diterima.
- Terdapat 8 dampak yang ditimbulkan akibat adanya produk hukum diskriminatif terhadap kelompok rentan, yaitu: (1) kehilangan hak untuk menikmati hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi RI, (2) kehilangan hak atas penegakan hukum yang fair dan reviktimisasi akibat stigma separatis bagi mahasiswa Papua di Yogyakarta, (3) restriksi dalam pelayanan publik, (4) alienasi sosial yang meluas bagi kelompok LGBT/waria dan perempuan pekerja seks, (5) akselerasi intoleransi yang dilegitimasi produk hukum diskriminatif, (6) meningkatnya kesulitan pendirian tempat ibadah, (7) terbukanya potensi tindakan kekerasan terhadap kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban umum, dan (8) tidak terpenuhinya hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum.
- Penelitian lanjutan diperlukan untuk melihat lebih luas dampak produk hukum diskriminatif misalnya terhadap perekonomian suatu daerah yang oleh karena adanya perda diskriminatif kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor industri dan pariwisata. Penelitian lanjutan juga penting dilakukan untuk memeriksa daya dukung dan tingkat kepatuhan publik pada produk-produk hukum diskriminatif ini termasuk dampak dan perubahan yang diharapkan oleh pembentuk hukum dari adanya suatu produk hukum daerah.
Rekomendasi
Produk hukum diskriminatif akan menjadi bom waktu, menyebabkan konflik sosial antar etnik, agama, dan ikatan sosio-kultural lainnya. Pembatasan hak asasi manusia – termasuk kebebasan beragama, berserikat, dan berekspresi – melemahkan hubungan antara negara dan warganya, dan potensi manusia sepenuhnya dari rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera merevisi atau mencabut produk hukum daerah diskriminatif dan regulasi lainnya untuk mengembalikan hak masyarakat Indonesia.
Prioritas harus diberikan kepada produk hukum daerah yang secara langsung menyebabkan praktik diskriminasi, seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Surat Keputusan Walikota Bogor No. 503/367-Huk Tentang Pembatalan Surat Keputusan No. 601/389-Pem Tahun 2006 Tentang Pendirian Gereja Yasmin Bogor di Jawa Barat dan Instruksi Kepala DIY No. K.898/I/A/1975 Perihal Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non-pribumi
di D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya, revisi diperlukan untuk menambah spesifikasi dan kejelasan produk hukum daerah yang mengatur ketertiban umum untuk melindungi dan menentang penggunaannya secara eksesif dan tidak akuntabel terhadap kelompok marjinal dan LGBT.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) perlu membuat repository produk hukum daerah yang menyatu dan terpusat, sebagai instrumen pengawasan pemerintah pusat terhadap kinerja legislasi daerah untuk memastikan pencegahan berkelanjutan atas potensi terbitnya produk hukum daerah diskriminatif dengan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional, sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi-Maruf Amin.
Pemerintah perlu melakukan pengembangan kebijakan inklusif dan proses konsultasi publik yang efektif. Setiap produk hukum baru harus melibatkan minoritas terlebih pihak yang secara langsung terdampak oleh produk hukum yang dibentuk.
Menyikapi diskriminasi yang saat ini terjadi, pemerintah seharusnya memitigasi permasalahan dengan menyediakan mekanisme komplain atau optimalisasi SP4N-LAPOR! atau semacam pendampingan terkait diskriminasi dan membantu pihak yang mengalami diskriminasi untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam menghadapi pelanggaran hak konstitusional.
versi .pdf sila klik di sini