Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility SKB Gafatar : Pelembagaan Diskriminasi terhadap Gafatar oleh Pemerintah - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

SKB Gafatar : Pelembagaan Diskriminasi terhadap Gafatar oleh Pemerintah

Tanggal RilisMaret 27, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No. 93 Tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan No. 223-865 Tahun 2016 terkait Gafatar merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara yang pernah mengikuti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pelembagaan diskriminasi adalah pembakuan pembedaan terhadap warga negara karena memiliki perbedaan tertentu yang dilakukan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk produk hukum atau kebijakan. SETARA Institute mengecam SKB tersebut karena akan menjadi alat diskriminasi berkelanjutan bagi warga negara.

 

Secara normatif SKB adalah bentuk produk kebijakan yang diskriminatif karena maksud dan dampak yang akan terjadi dari adanya SKB tersebut ditujukan dan berpotensi melahirkan diskrimnasi baru yang berkelanjutan. SKB Gafatar sebenarnya kehilangan obyek, karena Gafatar sebagai organisasi telah membubarkan diri. Jadi, SKB ini mengatur sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat, karena yang saat ini dibutuhkan oleh warga negara yang pernah mengikuti Gafatar adalah hak atas persamaan di muka hukum untuk memperoleh perlindungan atas diri dan properti yang mereka miliki di beberapa wilayah. SKB bukannya melindungi tetapi malah melembagakan diskriminasi, yang sudah bisa dipastikan akan menimbulkan dampak lanjutan termasuk hilangnya hak-hak warga negara eks Gafatar.

 

Seruan dalam SKB agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menjaga kerukunan adalah seruan yang tidak masuk akal, karena justru dengan adanya SKB kelompok masyarakat yang intoleran akan semakin agresif melakukan tindakan diskriminatif. Pemerintah tidak pernah belajar dari masa lalu, dimana kriminalisasi keyakinan bukanlah jalan keluar untuk mengatasi berbagai dinamika dalam beragama/berkeyakinan. SKB Ahmadiyah yang terbit pada 2008 misalnya, hingga kini telah menjadi alat efektif bagi kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif. Bahkan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah membentuk peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota/gubernur untuk mendiskriminasi Ahmadiyah. Situasi yang sama akan terjadi pada eks pengikut Gafatar.

 

Pemerintah gagal fokus dalam menangani eks Gafatar. Pemerintah menutup mata bahwa ribuan eks Gafatar di tempat-tempat dimana mereka terusir dari beberapa wilayah di Kalimantan, memiliki hak asasi yang wajib dipenuhi. Mereka telah kehilangan hak atas penghidupan yang layak, hak atas properti, dan hak untuk bebas melakukan aktivitas sebagai warga negara. Bahkan anak-anak mereka mengalami keterputusan sekolah dan lingkungan sosialnya akibat pengusiran paksa dari lokasi mereka berhimpun. []

 

Kontak Person:

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

SKB Gafatar : Pelembagaan Diskriminasi terhadap Gafatar oleh Pemerintah