Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas

Tanggal RilisAgustus 23, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, Sabtu (20/8) oleh anggota yang diduga berasal dari Kodam III Siliwangi, merupakan tindakan di luar batas kewenangan TNI. Kegiatan promosi gemar membaca yang seharusnya didukung oleh semua pihak, ternyata harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI. Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa.

Harus diingat, bahwa TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. Karena itu tindakan Polri melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.

Contact person:

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute: 0811819174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas