Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Janji Pemerintah Bentuk Politik Legislasi yang berkualitas Masih Belum Ditepati - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Janji Pemerintah Bentuk Politik Legislasi yang berkualitas Masih Belum Ditepati

Tanggal RilisOktober 24, 2016KategoriBerita & LiputanBagikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah di bawah kendali Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai belum mampu menepati janjinya membikin peraturan perundang-undangan yang berkualitas selama dua tahun menjabat.

Khususnya, aturan yang memperjelas politik legislasi yang berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, dan reformasi lembaga penegak hukum.

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang kontributif terhadap kemajuan HAM dan penghapusan korupsi. Tetapi dari beberapa RUU yang disebutkan dalam agenda prioritas, sampai dua tahun belum ada pembahasan serius,” ujar Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Ismail mengatakan, belum ditepatinya janji tersebut disebabkan belum adanya pembahasan serius mengenai RUU Perampasan Aset, RUU Kerja Sama Timbal Balik, dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai oleh pemerintah dan DPR.

Hingga kini, lanjut Ismail, pemerintah bersama DPR hanya mampu menghasilkan 25 Undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) selama dua tahun.

“Presiden seringkali pasif, padahal memiliki kewenangan luar biasa di dalam menata arah politik hukum nasional kita. Jadi kalau kita sering mengkritik DPR membuat kebijakan buruk, jangan lupa kalau pemerintah juga punya kontribusi,” ucap Ismail.

Selain itu, kata Ismail, korupsi legislasi dalam bentuk suap atau memperdagangkan pengaruh masih marak terjadi.

“Masih banyak gambaran korupsi legislasi terjadi di berbagai daerah. Praktik perdagangan pengaruh ini masih sering terjadi,” tutur Ismail.

Menurut Ismail, pemerintah hingga saat ini masih belum memberikan perhatian serius untuk mengatasi korupsi legislasi.

Pemerintah, lanjut Ismail, belum memiliki prosedur yang jelas untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan pengaruh dalam pembuatan regulasi.

“Pemerintah tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah korupsi legislasi,” kata Ismail.

Sumber : nasional.kompas.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Janji Pemerintah Bentuk Politik Legislasi yang berkualitas Masih Belum Ditepati