Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Stop Syiar Kebencian di Mimbar Agama - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Stop Syiar Kebencian di Mimbar Agama

Tanggal RilisMei 2, 2017KategoriSiaran PersBagikan

Seruan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin tentang ceramah di rumah ibadah, yang dirilis pada 28/4/2017, merupakan salah satu cara menghentikan ujaran-ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengarah pada kejahatan kebencian (hate crime).Karena itu seruan ini harus didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan. Selain larangan ujaran kebencian atas dasar SARA, seruan tersebut juga melarang penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis, sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.

 Seruan sebagaimana dimaksud tidak mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi karena kebebasan tersebut merupakan hak yang bisa dibatasi (derogable rights), karena mengandung unsur-unsur yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Apalagi seruan tersebut hanyalah mempertegas ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE terkait ujaran kebencian maupun dalam UU Pilkada, terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

 Namun demikian, seruan Menteri Agama tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak disertai dengan upaya-upaya penindakan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Dalam konteks pilkada, pengawas pilkada dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada, semestinya sigap menindak setiap praktik kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA di mimbar-mimbar keagamaan. Polri, yang memiliki kewenangan menindak tindak pidana penyebaran kebencian, tidak cukup hanya menghimbau, tetapi semestinya dapat menggunakan unit pembinaan masyarakat (Binmas) untuk berkomunikasi dengan pengurus masjid, intel dan keamanan (intelkam) untuk melakukan pengawasan, dan satuan reserse kriminal untuk melakukan penegakan hukum manakala penceramah melakukan tindak pidana.

Pembelajaran dari Pilkada DKI Jakarta, dimana masjid-masjid digunakan untuk kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA begitu merajalela, semestinya elemen-elemen kunci dalam tubuh negara segera menyusun langkah bersama memastikan situasi serupa tidak terulang dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019. Kualitas demokrasi tidak melulu ditakar dengan hasil suatu proses elektoral tetapi yang utama justru bagaimana proses elektoral itu berpijak dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi.

Jakarta, 1 Mei  2017​

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Stop Syiar Kebencian di Mimbar Agama