Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Jangan Pasung Kebebasan Berpendapat - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Jangan Pasung Kebebasan Berpendapat

Tanggal RilisApril 12, 2018KategoriSiaran PersBagikan

Pelaporan atas Rocky Gerung, akademisi UI dan salah satu pendiri SETARA Institute, ke Polda Metro Jaya, kembali mempertegas bahwa delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan. Dengan rumusan yang sumir delik-delik semacam itu bisa menjerat siapapun.

Sejak awal SETARA Institute menganggap bahwa ketentuan-ketentuan di atas adalah bermasalah dan memasung kebebasan dan hak asasi manusia. Kasus Rocky dan juga Ade Armando, adalah contoh nyata terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi.

Apa yang dikatakan Rocky tentang diksi fiksi adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang bisa diuji secara logis dalam Ilmu Logika. Sebagai pengetahuan, maka Rocky bebas menyampaikannya dan bahkan justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada diksi yang netral itu. Sebagai pengetahuan pula, maka seyogyanya pandangan Rocky cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya bukan dengan pelaporan pidana. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dll.

Kepolisian semestinya pula tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebabasan sesungguhnya hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung. Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi.

Agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus seperti ini, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik, Polri mesti memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam menangani laporan warga. Karena Polri bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak. Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di Republik ini.[]

SETARA Insitute, Kamis (12/4/2018).
Hendardi (Ketua SETARA Institute)

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Jangan Pasung Kebebasan Berpendapat