Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi

Tanggal RilisJuni 4, 2020KategoriBerita & LiputanBagikan

JAKARTA – Derasnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme dilatarbelakangi konstitusi dan semangat menjaga Reformasi TNI.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengungkapkan setidaknya dua persoalan mencerminkan latarbelakang penolakan tersebut, yaitu karena ketiadaan pengaturan keputusan dan kebijakan politik negara dan kerangka criminal justice system dalam RPerpres tersebut.

Ketiadaan pengaturan kebijakan dan keputusan politik negara tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang mengatur pelibatan TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

”Dalam peraturan tersebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bahkan pada Pasal 5 disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Sementara ketiadaan pengaturan kerangka criminal justice system semakin menjauhkan TNI dari semangat Reformasi TNI, terutama yang berkaitan dengan upaya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Rancangan Perpres yang memberikan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme menjauhkan TNI dari semangat Reformasi. Peradilan militer menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas dalam dua dekade reformasi, meskipun telah dimulai pembahasan sejak dekade pertama reformasi TNI. Kegagalan revisi sistem peradilan militer menjadi penanda rendahnya akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat militer. Ini masih menjadi masalah besar,” katanya.

Pengaturan semacamnya lanjut Ikhsan, juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan.

“Dua persoalan diatas pada dasarnya juga menjadi bagian dari definisi Tentara Profesional yang diatur pada Pasal 2 huruf d UU TNI, yakni mengikuti kebijakan politik negara yang menganut, prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional pun juga. Sehingga, dalam konstruksi kerangka penolakan tersebut, tentu menjadi pertanyaan, bagian mana yang mencerminkan sesuatu yang berlebihan dan penggunaan kacamata hukum dan HAM yang sempit?” timpal Ikhsan.

Dalam diskursus pro-kontra rancangan perpres, kata dia, satu hal yang ditakutkan adalah ketika terjadi perbedaan konteks pembahasan. Dia menekankan, penolakan yang dilakukan sejumlah aktivis berada pada konteks pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres. Sementara pihak lain yang setuju atas rancangan prerpres tersebut menggambarkan konteks pelibatan TNI. Aspek pengaturan tersebut memberikan perbedaan yang mendasar dalam perspektif pro-kontra diskursus ini. Perbedaan konteks ini berimplikasi kepada diskursus yang bertolak belakang.

Mereka yang berbicara pengaturan pelibatan TNI akan mengacu pada aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga jika TNI dilibatkan, maka pelibatan tersebut harus memiliki aturan main yang jelas dan konstitusional. Sementara mereka yang mendukung, cenderung mengarahkan pembahasan kepada hal-hal yang konseptual, seperti dinamika ancaman.

Jika berada dalam konteks yang sama, yakni pengaturan pelibatan TNI dalam rancangan perpres tersebut, tentu yang menjadi pertanyaan, apakah pengamat tersebut sepakat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu berdasar keputusan dan kebijakan politik negara, seperti yang diatur UU TNI? serta tidak perlu dalam kerangka criminal justice system?” Tanya Ikhsan.

Sucipto 
Sumber: sindonews.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi