Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Setara Institute Kritik Kebijakan Erick Angkat Perwira Aktif Jadi Komisaris BUMN - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Setara Institute Kritik Kebijakan Erick Angkat Perwira Aktif Jadi Komisaris BUMN

Tanggal RilisJuni 15, 2020KategoriBerita & LiputanBagikan

jpnn.comJAKARTA – Setara Institute mengkritik langkah Menteri BUMN Erick Thohir, mengangkat sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI duduk dalam struktur komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie pengangkatan tidak sesuai dengan UU Nomor 2/2002 tentang Polri dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Aturan yang sama juga dimuat dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Disebut, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 “Dalam konteks UU TNI, jabatan di BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Itu diatur pada pasal 47 ayat (2),” ujar Iksan dalam pesan tertulis, Minggu (14/6).

Menurut Ikhsan, dalam pasal 47 ayat 2 diatur beberapa jabatan yang dikecualikan. Yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.

Kemudian, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan mahkamah agung.

Melihat sejumlah kondisi yang ada, Ikhsan menilai penempatan sejumlah perwira TNI/Polri aktif dalam jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN, menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

“Alasan yang berkaitan konflik sosial dengan masyarakat dalam persoalan tanah dan perizinan sebagai pertimbangan pengangkatan perwira TNI-Polri ke dalam jajaran petinggi perusahaan BUMN, justru semakin mencerminkan pendekatan keamanan dan aparat dalam penanganan konflik sosial yang berkaitan dengan isu lingkungan,” ucap Ikhsan.

Ikhsan kemudian menyarankan, pemerintah sebaiknya fokus memastikan penegakan hukum yang adil terkait konflik tanah, dan memastikan tidak ada kekerasan terhadap masyarakat.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, perluasan peran militer dalam ranah sipil menjadi gambaran kemunduran reformasi TNI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam hal ini perusahaan BUMN, menjadi bagian dari kemunduran tersebut.

Ikhsan juga mengingatkan, pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri.

Caranya, lanjut Ikhsan, dengan tidak memberikan jabatan tertentu atau membuka kerja sama di luar tugas pertahanan, keamanan, dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden, DPR, politikus sipil, wajib menjaga proses reformasi berjalan sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Ikhsan.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengangkat sejumlah jenderal polisi dan TNI mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.

Erick mengatakan mengangkat mereka karena ada kebutuhan organisasi.

Sumber: jpnn.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Setara Institute Kritik Kebijakan Erick Angkat Perwira Aktif Jadi Komisaris BUMN