Pemerintah menolak untuk tunduk pada kelompok garis keras yang selama ini menyerukan pelarangan sekte Ahmadiyah.
Dengan bertekad untuk menjunjung tinggi toleransi dan hak-hak sipil, pemerintah Indonesia telah bersikap tegas dengan menolak tuntutan dari beberapa kelompok Muslim, termasuk Forum Pembela Islam (FPI), untuk membubarkan aliran Ahmadiyah.
“Sikap pemerintah pusat tetap berpedoman pada Konstitusi 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto dalam pernyataan singkatnya. “Tidak boleh ada paksaan atau kekerasan dari siapa pun terhadap siapa pun. Itulah kesimpulan dari pertemuan tersebut.”
FOTO: Dalam aksi protes pada bulan Mei, seorang perempuan Syiah memegang foto yang memperlihatkan para pengikut Ahmadiyah yang terkunci di dalam masjid mereka di Bekasi. Pihak berwenang Indonesia menyatakan tidak akan menuruti tuntutan untuk melarang aliran tersebut. [Adek Berry/AFP]
Sikap tersebut merupakan kemunduran bagi pemerintah daerah di Jawa Barat, yang selama ini mendesak agar larangan tersebut diberlakukan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh walikota Bekasi, serta ketua cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Pada bulan Juni, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan jemaah Ahmadiyah di kota tersebut atau menyatakan bahwa jemaah tersebut bukan bagian dari Islam. Beberapa ulama dan kelompok masyarakat di Bekasi turut mendukung permintaan tersebut.
“Semua tempat yang digunakan untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah harus dilarang,” kata Ketua MUI Bekasi, Murshid Kamil, kepada Khabar Southeast Asia.
Dalam pernyataannya setelah pertemuan pada 4 September, Ketua MUI Pusat Maruf Amin mengatakan bahwa organisasinya akan terus mendesak agar larangan tersebut diberlakukan. “Ajaran-ajaran mereka menyimpang dari prinsip-prinsip Islam,” katanya.
Seorang anggota dewan terkemuka di parlemen daerah, Sutriono, mengatakan bahwa pengikut Ahmadiyah dapat ditoleransi, tetapi mereka tidak boleh melakukan dakwah dan tidak boleh menyebut agama mereka sebagai Islam.
“Sederhana saja. Selama mereka tidak menganut Islam sebagai agama mereka, mereka boleh ada,” katanya.
Seruan untuk saling menghormati
Namun, pandangan di Jawa Barat tidak seragam. Wahyudi Salam, seorang ulama dari Bekasi, tidak setuju dengan kampanye untuk menindak Ahmadiyah.
“Harap diingat bahwa ada pihak berwenang dan kita harus menghormati keputusan mereka,” katanya kepada Khabar. “Yang lebih penting lagi, jangan lupa bahwa Islam juga mengajarkan kita untuk saling menghormati. Jika tidak, hal itu akan berbahaya. Artinya, kita berpotensi memicu konflik antarwarga di masyarakat kita,” ujarnya.
Lembaga nirlaba Setara Institute for Democracy and Peace juga menyambut baik keputusan pemerintah yang mengizinkan para pengikut Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah mereka.
“Ini merupakan kemajuan yang baik. Kita dapat melihat bahwa Indonesia menghormati toleransi. Tidak ada alasan untuk membubarkan Ahmadiyah,” kata Wakil Direktur Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
“Indonesia adalah negara demokrasi. Fatwa MUI bukanlah sesuatu yang mengikat. Negara tidak perlu mematuhi fatwa MUI,” tambahnya.
Menteri Djoko berjanji bahwa pemerintah akan memperjuangkan penegakan hukum. “Instruksinya sudah jelas bagi aparat kepolisian dan intelijen. Dinamika di masyarakat harus dipantau dengan cermat. Kepolisian akan bertindak cepat terhadap siapa pun yang melanggar peraturan. Kami menggunakan pendekatan hukum. Siapa pun yang melakukan kekerasan akan diadili,” katanya.
Konstitusi menjamin hak-hak
Para pengikut Ahmadiyah menyambut baik tanggapan pemerintah tersebut.
“Kami tidak bisa dibubarkan. Kami ada di Indonesia dan di seluruh dunia,” kata Ahmad Sudjana, seorang pengikut Ahmadiyah di Bekasi, kepada Khabar dalam wawancara telepon. Sudjana mengatakan bahwa Ahmadiyah telah tersebar di 357 wilayah di Indonesia, namun hanya di Bekasi saja yang mengalami penindasan.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada mereka yang terus mendukung kami dan menghargai langkah-langkah yang telah diambil pemerintah kami meskipun menghadapi banyak tekanan,” kata Ahmad.
Seorang pengikut Ahmadiyah lainnya, Komari Sidiq, mengatakan bahwa organisasi tersebut beserta para anggotanya seharusnya memiliki kebebasan untuk beribadah.
“Kami lahir di sini sebagai warga negara Indonesia, dan konstitusi kami telah menjamin hak-hak ini. Oleh karena itu, marilah kita bebas menganut agama yang kita yakini. Pemerintah akan bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan kita,” kata Komari.
Oleh Yenny Herawati untuk Khabar Southeast Asia di Jakarta


