Prakarsa Negara Mengungkap Kebenaran Pelanggaran HAM Berat

Prakarsa Negara Mengungkap Kebenaran Pelanggaran HAM Berat

Pernyataan Pers SETARA Institute

Tentang

Prakarsa Negara Mengungkap Kebenaran Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, 28 September 2015

Tanggal 30 September 2015 mendatang bertepatan dengan 50 tahun peristiwa yang biasa dikenal dengan nama Gerakan 30 Septemper (G30S) atau yang pada awalnya disebut sebagai Gerakan 1 Oktober (Gestok) karena peristiwa tersebut terjadi ketika dini hari menjelang pagi. Banyak versi mengenai siapa aktor sesungguhnya dan target yang hendak dicapai. Namun yang pasti peristiwa malam itu membawa rentetan yang mengakibatkan penderitaan banyak warga negara Indonesia, yang ironisnya sebagian besar tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa malam tersebut. Dalam skala luas, lokasi dan jumlah korban, bahwa peristiwa G30S dan rentetannya harus diakui merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbesar pernah terjadi di negeri ini. Bahkan stigmatisasi terus direproduksi terutama oleh rezim Orde Baru sebagai bagian dari pelanggengan kekuasaan. Stigmatisasi bahkan muncul di era demokrasi ini sebagai cara untuk menundukkan lawan politik.
Kejahatan kemanusiaan pada 30 September dan rentetannya, kemudian diikuti dengan daftar pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang masa Orde Baru. Pelanggaran HAM berat masa lalu adalah beban sejarah, sepanjang tidak pernah dituntaskan secara seksama. Semua rezim pemerintahan pasca-Soeharto berjanji akan menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat dengan adil. Mekanisme yudisial juga sudah tersedia melalui UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Tetapi yang terjadi adalah upaya sistematis menebalkan impunitas (kejahatan yang tidak teradili) bagi para pelaku pelanggaran HAM berat tersebut. Sejumlah kasus yang pernah disidangkan di pengadilan, seperti kasus Tanjung Priuk, Timor Timur, Abepura, juga pembunuhan terhadap Alm. Munir, berujung pada pembebasan. Mekanisme yudisal hanya dijadikan binatu untuk kemudian membersihkan keterlibatan aktor-aktor pelanggaran HAM. Dalam kasus Munir, meski aktor lapangan dihukum dan kemudian dibebaskan, mekanisme yudisial gagal mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu.
Terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) semula membawa harapan bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, karena Jokowi berjanji akan mengungkap dengan adil peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Harapan tersebut semakin menguat ketika Menkopolhukam dan Jaksa Agung mengambil prakarsa untuk memulai membangun mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, prakarsa itu menyimpang dari niat Jokowi yang tertuang dalam Nawacita. Bahkan di dalam RPJMN 2015-2019, rencana pengungkapan 7 kasus pelanggaran HAM masa lalu justru direduksi hanya dengan rencana membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban. Lebih buruk lagi, ternyata prakarsa Menkopolhukam dan jaksa Agung justru mengabaikan pengungkapan kebenaran dan menempuh mekanisme pengadilan. Prakarsa itu hanya akan berfokus pada rekonsiliasi tanpa dasar kebenaran. Siapa yang akan diajak rekonsiliasi, siapa korban, siapa pelaku, tidak pernah akan diidentifikasi. Langkah ini akan semakin kabur, kepada siapa pemulihan akan diperuntukkan.
Pada momentum 30 September, SETARA Institute mengingatkan, bahwa pelanggaran HAM masa lalu bukanlah semata terfokus pada 7 kasus yang sering dirujuk untuk menyebut pelanggaran HAM masa lalu, tetapi lebih dari 7 kasus. Tujuh kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius 1982-1985; Kasus Talangsari-Lampung 1989; Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Kerusuhan Mei 1998; Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999; serta Wasior-Wamena 2001/2003. Perlu diingat bahwa 7 kasus tersebut adalah kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi terhenti di Kejaksaan Agung yang enggan melakukan penyidikan dan pada institusi kepresidenan yang abai membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pada 7 kasus tersebut, 1 diantaranya, yakni kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, merupakan kasus yang paling siap disidangkan karena DPR RI, saat masih memiliki wewenang untuk menentukan status sebuah kasus, telah merekomendasikan agar dibentuk pengadilan HAM ad hoc.
Selain kasus-kasus tersebut, terdapat pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga menuntut penyelesaian. Kasus 30 September adalah salah satunya.. Namun, selain 7 kasus yang disebutkan di atas, kasus-kasus lain pertama-tama menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sehingga diperoleh kebenaran peristiwanya. Setelah Komnas HAM menuntaskan penyelidikan, maka baru kemudian dirumuskan langkah apa yang akan ditempuh, mekanisme yudisial atau mekanisme rekonsiliasi.
SETARA Institute mengingatkan bahwa rekonsiliasi adalah result atau hasil dari sebuah proses pengungkapan kebenaran baik melalui mekanisme yudisial atau non yudisial. Jadi, adalah kekeliruan jika Jaksa Agung menganggap bahwa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu cukup melalui pernyataan maaf terbuka oleh pemerintah dan rekonsiliasi sepihak, mengundang korban bertemu, berangkulan dan saling memaafkan. Bagi Jaksa Agung dan diyakini oleh sebagian besar kalangan di dalam pemerintahan Jokowi, melihat penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu hanyalah sekedar beban masa lalu dan bukan prioritas. Apalagi disinyalir ada kekhawatiran yang menghinggapi pendukung Jokowi yang kuat keterlibatannya dalam sejumlah pelanggaran HAM masa lalu.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya sekedar amanat reformasi tapi adalah tantangan bagi bangsa ini untuk menatap masa depan. Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu juga merupakan uji ketahanan bangsa sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu akan menunjukkan bahwa hukum berdaulat di Republik Indonesia. Atas nama prioritas pembangunan, pemerintahan Jokowi bisa berdalih bahwa prioritas mereka saat ini adalah pembangunan ekonomi, apalagi ditengah situasi ekonomi global dan pasar keuangan yang tidak menentu. Argumentasi ini adalah cara menghindari tanggung jawab konstitusional Jokowi yang melekat di dalamnya kewajiban menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Terhadap peristiwa G30S, SETARA Institute mengingatkan bahwa apapun latar belakang peristiwa tersebut, sesungguhnya yang terjadi adalah kejahatan kemanusiaan terhadap warga negara yang dilakukan oleh negara. Negara harus memperlakukan sama peristiwa tersebut dengan pelanggaran HAM masa lalu, dan karena itu perlu mengambil prakarsa yang nyata. SETARA Institute menegaskan bahwa memenuhi hak korban peristiwa G30S bukanlah bentuk pengampunan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI), seperti yang sering disalahartikan oleh banyak pihak. Meminta maaf dan memulihkan hak-hak korban 1965 adalah kawajiban negara. Bukan untuk PKI tetapi untuk warga negara yang menjadi korban ketegangan politik masa lalu. Tanpa penyelesaian yang adil, peristiwa tersebut akan menjadi beban sejarah berkelanjutan.
Perlu ditegaskan bahwa permintaan maaf oleh pemerintah dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara sebagai bagian dari kewajiban untuk melindungi segenap warga negara. Permintaan maaf negara kepada korban adalah permintaan maaf negara atas kegagalannya melindungi warga negara di masa lalu. Permintaan maaf negara jangan disalahartikan permintaan maaf kepada kelompok atau lembaga tertentu. Tetapi, permintaan maaf tidak menggugurkan kewajiban negara mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa dan kewajiban memulihkan hak-hak korban. Permintaan maaf adalah suatu proses terpisah dari upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sudah hampir 1 tahun Jokowi memimpin negeri ini. Sudah cukup waktu untuk melakukan konsolidasi. Kini janji Jokowi dalam Nawacita perlu diluruskan dan direalisasikan. Mengambil jalan pragmatis sebagaimana dituangkan dalam RPJMN, Jokowi harus segera membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban. Komisi ini harus merupakan sesuatu yang berbeda dari langkah yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan Jaksa Agung yang hanya mendesain rencana permintaan maaf dan pemulihan korban. SETARA Institute mengusulkan agar Komisi ini berisi sejumlah tokoh masyarakat dengan komitmen yang tinggi pada kemanusiaan dan HAM. Mereka bukanlah perwakilan dari berbagai kementerian atau institusi negara seperti TNI, Polri, BIN, tetapi tokoh independen dan imparsial. Mustahil lembaga ini diisi oleh elemen negara, karena dalam konstruksi hukum HAM aktor utama pelanggaran HAM adalah negara. Pembentukan komisi ini juga sekaligus mengabaikan langkah yang selama ini direkomendasikan agar membentuk UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, karena ketika Presiden Jokowi sudah memiliki niat menuntaskan pelanggaran HAM, maka melalui mekanisme eksekutif langkah ini lebih dari cukup tanpa harus membutuhkan UU baru.
Komisi Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban akan bekerja atas dasar bahwa rekonsiliasi adalah output, result, dari suatu proses pengungkapan kebenaran. Jadi, yang utama harus dilakukan oleh Komisi ini adalah mengungkap kebenaran, lalu merekomendasikan langkah lanjut apakah sebuah kasus bisa direkonsiliasi atau diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Karena itu, komisi ini harus diberi mandat yang jelas dan kuat bukan binatu baru yang bertugas mencuci kejahatan masa lalu.
Tugas pertama dari komisi negara ini adalah (a) melakukan pengkajian terhadap semua laporan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk laporan awal yang sudah dibuat oleh Komnas HAM, (b) meminta agar semua dokumen publik yang memiliki keterkaitan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk terkait peristiwa G30S dibuka kepada publik, termasuk dokumen yang dimiliki aparat keamanan dan intelijen, (c) mengidentifikasi dan menyusun daftar nama-nama pelaku dan korban dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, (d) menyusun laporan atau semacam buku putih (white paper) untuk setiap kasus pelanggaran HAM masa lalu yang kemudian bisa diakses oleh publik dan menjadi bagian dari pelajaran sejarah dan pendidikan kewarganegaraan di sekolah.
Download Data Pelanggaran Hak Asasi Manusia.pdf*

(diolah dari berbagai sumber)

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*