Kinerja Mahkamah Konstitusi RI 2014-2015

Kinerja Mahkamah Konstitusi RI 2014-2015

Pada periode riset ini, meskipun secara kuantitatif putusan MK mengalami peningkatan tetapi secara substantif tidak banyak terobosan progressif pada putusan-putusan MK. Judicial activism yang menjadi ciri putusan pada periode kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, belum tampak pada putusan-putusan periode ini. Satu putusan yang masuk kategori activism adalah putusan pengujian UU Sumber Daya Air, yang membatalkan seluruh UU ini karena substansinya bertentangan dengan Pasal 33 UUD Negara RI 1945.

  1. Mengacu pada riset 10 Tahun Mahkamah Konstitusi pada 2013, SETARA Institute berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadi instrumen dan mekanisme pemajuan HAM dan hak konstitusional warga yang efektif. MK juga telah menjadi pengawal praktik demokrasi konstitusional dengan memeriksa dan memangkas semua produk UU di bidang ketatanegaraan yang berpotensi melemahkan praktik demokrasi. Laporan ini didedikasikan dalam rangka perayaan Hari Konstitusi 18 Agustus 2015, sebagaimana yang telah dideklarasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 2008. Sebagai bagian dari perayaan Hari Konstitusi, riset ini bertujuan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan konsolidasi hukum ketatanegaraan pada khususnya, dan bidang hukum lainnya secara umum. Riset ini juga berguna untuk mendeteksi tingkat kepatuhan para penyelenggara negara pada Konstitusi RI, khususnya respons dalam bentuk pembentukan UU baru maupun berpatuh dengan tidak menggunakan UU/Pasal tertentu dalam memutus perkara karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. SETARA Institute mengkaji 135 Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2014-15 Agustus 2015. Rentang waktu tersebut dipilih dengan mengacu pada masa awal kinerja Mahkamah Konstitusi dan dengan batas peringatan Hari Konstitusi, 18 Agustus 2015. Dari 135 Putusan, SETARA Institute menyusunnya dalam matrik perkara untuk memperoleh berbagai temuan, baik yang menyangkut pada administrasi perkara maupun (dan yang utama) adalah pada substansi perkara. Apakah memberikan kontribusi kuat pada pemajuan HAM dan penguatan demokrasi konstitusional atau justru sebaliknya, melemahkan hak-hak konstitusional warga negara dan dasar praktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia.
  3. Sepanjang periode Agustus 2014-Agustus 2015, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan 135 putusan. Dari 135 putusan, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 21 perkara, menolak 43 perkara, dan menyatakan tidak dapat diterima pada 43 perkara. Pada periode ini tercatat juga putusan yang memuat amar ditarik kembali (22 putusan) dan amar putusan gugur (6 putusan). Dari 135 putusan, SETARA Institute mencatat 25 putusan yang memiliki tone positif, 3 putusan memiliki tone negatif, dan sisanya sebanyak 107 putusan memiliki tone wajar/ biasa saja.

Download  Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2014 – 2015.pdf

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*