Penanganan Sengketa Pilkada Turunkan Martabat MK

Penanganan Sengketa Pilkada Turunkan Martabat MK

Penanganan sengketa perkara hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah menurunkan martabat MK. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Setara Institute yang dirilis di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Sebanyak 79,5 persen responden setuju bahwa penanganan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan martabat lembaga yang telah berdiri sejak 2003 itu. Sisanya, 20,5 persen responden tidak setuju.

“Hal tersebut menggambarkan penanganan PHPUD di MK ini perlu dicabut dan dilimpahkan ke lembaga lain,” kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos saat merilis hasil surveinya.

Banyaknya perkara yang ditangani MK, lanjut Bonar, telah memaksa manajemen MK menggelar sidang panel menjadi tiga gelombang dalam sehari. Kondisi tersebut dinilainya tidak efisien dan efektif bagi kinerja MK.

“Lalu, akan dilimpahkan ke mana penanganan perkara PHPUD?” ujar Bonar.

Sebanyak 69,2 persen responden tidak setuju apabila perkara PHPUD dilimpahkan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Hanya 30,8 persen responden yang setuju dengan ide tersebut.

Mayoritas responden (51,9 persen) justru mengusulkan agar dibentuk lembaga peradilan khusus yang menangani perkara PHPUD. Mereka menilai, dengan pembentukan lembaga baru, penanganan PHPUD dapat dilakukan dengan lebih fokus.

Kondisi penanganan PHPUD di MK ini berbanding terbalik dengan penanganan pengujian undang-undang. Sebanyak 79,5 persen responden setuju bahwa penanganan pengujian UU oleh MK telah dijalankan dengan baik. Sementara itu, hanya 20,5 persen menyatakan tidak setuju.

Metode survei ini menggunakan analisis kuantitatif yang dilakukan terhadap 200 responden yang merupakah ahli hukum tata negara. Sebesar 60,5 persen dari responden tersebut pernah berperkara di MK baik sebagai pemohon ahli maupun pihak terkait.

Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan, survei ini dilakukan untuk mengukur 10 tahun kinerja MK dan tidak berhubungan langsung dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

Editor : Caroline Damanik

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*