ALARM REGRESI REFORMASI TNI
Ilustrasi prajurit TNI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/CNN Indonesia)

ALARM REGRESI REFORMASI TNI

Siaran Pers SETARA Institute, 25 Mei 2022

Kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan. Hal tersebut terlihat dari penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No: 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Padahal TAP MPR No. 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada konsiderans huruf d telah mengingatkan bahwa bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pemerintah seharusnya paham soal ini.

Penunjukkan tersebut tentu mengulang kembali persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah, yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI yang disusun SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir. Atas persoalan tersebut, SETARA Institute menyampaikan pendapat sebagai berikut:

  1. Penunjukan TNI aktif sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat tersebut kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Jokowi. Kebijakan tersebut menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan;
  2. Penunjukan TNI aktif sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat tersebut secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI. Jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan tersebut juga Kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022 [3.13.3].
  3. Pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. Pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI. Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
  5. Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya.[]

Narahubung:
Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute.
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*