Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Revisi Keempat UU MK, Agresi Legislasi Lemahkan MK - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Revisi Keempat UU MK, Agresi Legislasi Lemahkan MK

Tanggal RilisMei 15, 2024KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute
Jakarta, 15 Mei 2024

DPR dan Pemerintah secara diam-diam telah menyetujui perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk dibahas pada rapat paripurna. Persetujuan perubahan tersebut dilaksanakan secara diam-diam pada rapat pleno tingkat I di DPR bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada masa reses DPR.

Menanggapi isu tersebut, SETARA Institute menyatakan beberapa sikap:

Pertama, baik DPR dan Pemerintah telah melakukan kekeliruan yang sama dengan pembahasan revisi UU MK sebelumnya, yakni UU No. 7 Tahun 2020. Pembahasan yang dilakukan secara kilat dan dalam forum tertutup sejatinya melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asas-asas berupa kejelasan tujuan dan keterbukaan telah dilanggar dalam pembahasan revisi UU MK tersebut.

Kedua, baik DPR dan Pemerintah sekali lagi telah abai dengan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Gagalnya pemenuhan partisipasi tersebut berarti kegagalan terpenuhinya syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya syarat formil akan membuat revisi UU MK tidak memiliki validitas hukum.

Ketiga, baik DPR dan Pemerintah sesungguhnya secara sengaja terus menerus melemahkan kelembagaan MK melalui agresi legislasi yang mengurangi efektivitas pembatasan kekuasaan serta checks and balances. Revisi UU MK ini adalah bentuk penggunaan instrumen hukum yang meruntuhkan tatanan demokrasi konstitusional yang telah dibangun sejak era Reformasi demi melindungi berbagai agenda politik tertentu.

Keempat, ketentuan mengenai pemberhentian hakim konstitusi melalui evaluasi hakim pada Pasal 23A membuka ruang intervensi pada kekuasaan kehakiman yang pada hakikatnya, menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan kekuasaan negara yang merdeka. Mekanisme evaluasi hakim ini merupakan bentuk court packing (usaha untuk mengatur komposisi hakim pada lembaga yudikatif, bertujuan untuk memenuhi misi-misi partisan dan kehendak penguasa), dengan mengeliminasi hakim-hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan kekuasaan politik dan mengganti mereka dengan individu-individu hakim medioker dan patuh pada penguasa.

Kelima, berdasarkan hal tersebut, SETARA Institute mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan revisi UU MK. Usaha pelemahan MK akan melemahkan bangunan demokrasi konstitusional yang telah dipilih sebagai sistem politik dan pemerintahan pasca-Reformasi. MK harus bebas dari intervensi kekuasaan politik serta melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai memastikan prinsip supremasi konstitusi ditegakkan. Praktik agresi legislasi berulang harus disudahi karena berpotensi mengkhianati kedaulatan rakyat yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan.[]

Narahubung:
Ismail Hasani, Peneliti Senior SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Azeem Marhendra Amedi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Revisi Keempat UU MK, Agresi Legislasi Lemahkan MK