HAKIM KONSTITUSI ASWANTO DICOPOT: TINDAKAN DPR MELANGGAR UU DAN MERUSAK INDEPENDENSI HAKIM KONSTITUSI
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

HAKIM KONSTITUSI ASWANTO DICOPOT: TINDAKAN DPR MELANGGAR UU DAN MERUSAK INDEPENDENSI HAKIM KONSTITUSI

Siaran Pers SETARA Institute
Jumat, 30 September 2022

Pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto, dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI adalah peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK. Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

Dengan mengabaikan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UU MK, DPR RI sebagai salah satu dari tiga lembaga pengusul Hakim MK, menarik dukungan, mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. Salah satu alasan yang mengemuka, disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto (30/9), adalah adanya aduan masyarakat dan tindakan Aswanto dalam memutus perkara yang tidak sejalan dengan kehendak DPR, sebagai pembentuk UU. Argumen ini bukan hanya keliru tetapi mempunyai daya rusak bagi institusi MK. DPR menganggap 3 orang hakim MK jalur DPR adalah wakilnya, yang harus berkomitmen mengamankan produk kerja DPR, yakni tidak membatalkan UU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.

Desain ketatanegaraan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden dan MA, bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut tetapi untuk memastikan independensi, integritas dan kontrol berlapis eksistensi Mahkamah Konstitusi, karena posisinya sebagai peradilan Konstitusi yang menjaga prinsip supremasi konstitusi. Pencopotan Aswanto jelas menggambarkan penggunaan nalar kekuasaan yang membabi buta. Peragaan nalar sebagaimana diadopsi DPR akan membonsai kelembagaan dan hakim-hakim MK, khususnya yang berasal dari jalur DPR dan Presiden, karena posisi DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU.

Argumen DPR bahwa tindakannya merupakan keputusan politik juga menyesatkan, karena sebagai institusi politik DPR tetap terikat dan harus patuh pada UU MK dan seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan menjadi kesepakatan politik dan dituangkan dalam bentuk UU. Seharusnya, jika DPR hendak mengganti, maka yang harus dilakukan adalah mengubah batasan masa jabatan hakim MK dan kewenangan kocok ulang sebagaimana yang sedang diinisiasi melalui perubahan keempat UU MK. Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, 29/9/20022, tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud.

Jika dilacak, carut marut terkait jabatan hakim MK memang dimulai dari DPR yang pada perubahan ketiga telah mengubah ketentuan batas usia Hakim Konstitusi hingga 70 tahun atau maksimal 15 tahun menjabat tanpa ketentuan kocok ulang atau evaluasi dari lembaga pengusul. Masalahnya, hakim MK dengan penuh konflik kepentingan juga mengafirmasi perubahan itu dengan mencari dalil-dalil pembenar yang menguntungkan dirinya. Padahal, ihwal masa jabatan dan batas usia adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang bukan merupakan isu konstitusional. Artinya, pembangkangan-pembangkangan konstitusi juga dipicu oleh kinerja MK yang sarat kepentingan.

Namun demikian, betapapun marwah Mahkamah Konstitusi terus disorot, cara DPR memperbaiki MK juga keliru. Presiden Jokowi sebaiknya menolak pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah, kecuali DPR dan Presiden mengubah terlebih dahulu UU MK. Desain reformasi MK harus dituangkan dalam UU yang dibahas secara tidak tergesa-gesa. Demikian juga MK, secara kolektif meningkatkan kepatuhan pada asas-asas beracara, khususnya menolak setiap perkara yang berkaitan dengan kelembagaan, kewenangan, termasuk praktik tidak etis dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua saat mengafirmasi kehendak DPR yang memberikan masa jabatan hingga usia 70 tahun atau maksimal 15 tahun,  melalui Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi No. 96/PUU-XVIII/2020.[]

Narahubung:

Ismail Hasani, Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Direktur Eksekutif SETARA Institute: 0812 1393 1116
Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute: 0895 3669 15954

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*