Putusan Mahkamah Konstitusi Konservatif

Putusan Mahkamah Konstitusi Konservatif

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai masih konservatif dan semakin kurang dipatuhi oleh lembaga negara lain yang terkait dengan putusan tersebut. Kualitas putusan MK juga menurun dalam hal pemberantasan korupsi. Beberapa putusan bahkan dinilai amat kental dengan nuansa politis daripada unsur kepastian hukum yang seharusnya menjadi ruh setiap putusan MK.

Kondisi itu tergambar dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Setara Institute selama rentang waktu 19 Agustus 2015-15 Agustus 2016 atas putusan MK. Dalam rentang waktu itu diketahui ada 124 putusan MK yang kemudian disusun dalam bentuk matriks untuk menilai sejauh mana putusan itu memberi kontribusi kuat pada pemajuan hak asasi manusia (HAM) dan penguatan demokrasi konstitusional atau justru sebaliknya.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani, Kamis (18/8), di Jakarta, menuturkan, ada kecenderungan sejumlah putusan MK memiliki nuansa negatif. Putusan-putusan ini misalnya yang membuka celah bagi pelemahan semangat pemberantasan korupsi atau putusan yang melemahkan praktik penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip hukum. Kendati demikian, putusan-putusan dengan nuansa positif juga ditemui.

“Untuk putusan tentang jaksa yang tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK), misalnya, itu menyulitkan jaksa untuk mengajukan kasus lagi ke pengadilan jika ada bukti-bukti baru. Sangat disayangkan, misalnya, ada kasus korupsi dengan bukti-bukti baru yang dimiliki oleh jaksa, tetapi akhirnya tidak bisa diajukan PK karena ada putusan dari MK tersebut,” kata Ismail.

Putusan-putusan yang dinilai memberi celah bagi pelemahan hak-hak warga juga cenderung menuai pro dan kontra, bahkan tidak sedikit yang menentangnya. Jaksa Agung HM Prasetyo bahkan menyatakan akan tetap mengajukan PK kendati sudah ada putusan MK tersebut.

“Beberapa putusan MK tidak dipatuhi karena beberapa hal, salah satunya karena putusan itu dinilai tidak kontributif pada kemajuan HAM atau rule of law,” kata Ismail.

Beberapa putusan MK juga dinilai seolah ingin menguntungkan posisi lembaganya sendiri, misalnya putusan tentang Komisi Yudisial (KY). “KY akhirnya diputuskan tidak berwenang untuk mengawasi hakim konstitusi, padahal yang saat itu diminta oleh pemohon tidak spesifik tentang MK, melainkan tentang MA,” kata Ismail.

Peneliti dari Setara Institute juga menemukan sejumlah putusan yang tidak sesuai antara pertimbangan hukum dan simpulannya. Salah satu contohnya ialah putusan tentang permohonan atas sistem persidangan judicial review terbuka di MA.

“Saat itu pemohon menginginkan agar pengujian perda terhadap UU di MA dilakukan secara terbuka. Namun, dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa untuk melakukan hal itu, MA harus diberi waktu yang lebih leluasa. Jadi, sebenarnya putusan ini tidak menjawab permohonan dari pemohon karena nuansanya seolah-olah MK tidak mau mengganggu kebiasaan yang berjalan di MA. Padahal, selama ini orang mempertanyakan pemeriksaan perkara di MA yang selalu tertutup,” tuturnya.

Di luar soal putusan MK, peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani, mengatakan, MK harus mulai memperbarui hukum acaranya, khususnya terkait batas waktu antara rapat permusyawaratan hakim dan pembacaan putusan sehingga keadilan tidak semakin tertunda.

Secara terpisah, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, setiap putusan MK didasarkan pada argumentasi yang kuat. “Argumentasi yang digunakan pun sudah mengakomodasi prinsip menjunjung tinggi rule of law. Jika ada yang menilai putusan MK dengan sudut pandang yang berbeda, ya, boleh-boleh saja,” ujarnya.

Fajar tak sependapat dengan penilaian bahwa putusan MK cenderung menguntungkan MK. “Dalam memutus soal KY, misalnya, MK menggunakan tafsir konstitusionalnya, seperti tafsir sistemik dan tafsir original intent (sesuai maksud awal). Dalam pembentukannya, KY memang tidak untuk mengawasi hakim konstitusi,” kata Fajar. (REK)

– Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Agustus 2016, di halaman 5 dengan judul “Putusan Mahkamah Konstitusi Konservatif”.

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*