PENDETA GILBERT DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA – PERLUKAH DIPROSES SECARA PIDANA?

Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menghadapi dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama setelah khotbahnya yang dianggap menyinggung umat Islam viral di media sosial.

Setara Institute dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia mengingatkan agar penegak hukum tidak memproses kasus ini semata-mata karena tekanan massa.

Gilbert kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia pada Sabtu (20/04) atas tuduhan penistaan agama. Sebelumnya dia juga dilaporkan Farhat Abbas atas kasus yang sama pada Selasa (16/04).

Laporan itu muncul terlepas dari upaya Gilbert menemui para tokoh dari organisasi-organisasi Islam di Indonesia untuk meminta maaf.

Itu karena delik penodaan agama dianggap sebagai “pasal karet yang bermasalah secara hukum” dan rentan menjadi “alat kriminalisasi”.

“Idealnya [polisi] abaikan saja kasus ini, jangan terlalu serius menganggap kelompok yang menggalang kekuatan itu sebagai persoalan hukum yang serius,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan kepada BBC News Indonesia.

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

“Apalagi Pendeta Gilbert sudah meminta maaf dan ada ‘pemakluman’ dari komunitas Muslim bahwa apa yang disebut oleh Gilbert adalah kelakar,” ujar Halili.

 Halili khawatir proses pidana hanya akan menambah panjang kasus kriminalisasi atas tafsir penodaan agama yang bias.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, mengatakan penyidik “masih mendalami kasusnya”.

Namun Ade tidak merespons ketika ditanya mengenai tekanan massa dan kekhawatiran soal tafsir karet dalam delik penodaan agama.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Kamis (18/4).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman video ceramah Pendeta Gilbert.

“Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah,” ungkapnya.

Mengapa Pendeta Gilbert dilaporkan?

Pendeta Gilbert pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama pada Selasa (16/04) oleh pengacara sekaligus selebriti Farhat Abbas.

Dia menuding kelakar Gilbert yang menyinggung soal zakat dan salat adalah bentuk penistaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur soal pernyataan atau perbuatan “yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Kemudian pada Sabtu (20/04), Gilbert kembali dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, yang menganggap kelakar pendeta tersebut “telah melukai perasaan umat Islam”.

Namun kali ini Gilbert dilaporkan atas pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pasal itu mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bersifat “menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan” salah satunya terhadap agama.

Kedua pasal di dalam UU ITE tersebut dianggap sebagai “pasal karet” oleh para pegiat dan koalisi masyarakat sipil.

Begitu pula dengan pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama.

Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, berdalih bahwa pelaporan ini bertujuan agar “masyarakat tenang” dan “memberi rasa keadilan bagi masyarakat demi menjaga kerukunan umat beragama”.

“Klien saya merasa tersinggung mengingat beliau adalah ketua ormas juga, agar hal tersebut tidak terulang lagi sehingga perlu diproses hukum,” kata kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution kepada BBC News Indonesia, Minggu (21/04).

Terlepas dari sikap organisasi-organisasi Islam besar yang memilih menerima dan mengapresiasi permohonan maaf Gilbert, Pitra mengatakan: “Sebagai kuasa hukum, kami profesional membela kepentingan klien karena merasa dirugikan. Islam itu bukan organisasi, tapi melekat pada pribadi masing-masing orang”.

“Sama halnya dengan klien saya, Roy Suryo dulu. Sudah minta maaf tapi proses hukum jalan terus,” kata Pitra ketika ditanya apakah ada upaya dialog atau mediasi di luar proses pidana.

Pitra juga merupakan kuasa hukum Roy Suryo ketika didakwa atas kasus penistaan agama pada 2022 lalu.

BBC News Indonesia juga sempat bertanya kepada Pitra, mengapa dia selaku pengacara yang pernah mendampingi orang yang didakwa atas kasus serupa justru meneruskan praktik ini.

“Kami selaku kuasa hukum, siapapun yang meminta bantuan hukum dan merasa dirugikan pasti akan kami advice,” kata dia.

Mengapa polisi disarankan ‘abaikan’ proses pidananya?

Halili Hasan dari Setara Institute mengatakan polisi “tidak perlu memproses” kasus ini karena bukan merupakan “kasus hukum murni”.

Dia menjelaskan bahwa kasus penodaan agama sering kali diusut berdasarkan tafsir yang bias sehingga berujung pada kriminalisasi.

Selain itu berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku hingga sekarang, kasus penodaan agama bukanlah delik aduan. Artinya, penindakannya tidak bergantung pada laporan masyarakat yang rentan bias, melainkan pada penyelidikan polisi.

Namun pada praktiknya, Halili mengatakan polisi berulang kali tetap mengusut laporan penistaan agama karena ada tekanan massa.

Dia mencontohkan apa yang terjadi pada dakwaan penistaan agama yang menjerat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 2023.

Saat itu, muncul aksi protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menuntut pemidanaan Panji.

“Sesungguhnya dukungan dari kerumunan itu adalah bagian dari mekanisme untuk mendorong kriminalisasi. Polisi harus lebih jernih melihat itu,” kata Halili.

Persoalannya, sambung Halili, tafsir atas apa yang tergolong penodaan agama itu kerap kali tunduk pada narasi dan tekanan dari kelompok mayoritas.

“Kalau polisi masih menindaklanjuti kasus Gilbert ini, tidak salah pandangan masyarakat sipil bahwa penegakan hukum dalam konteks penodaan agama itu memang ada kecenderungan mengorbankan kelompok minoritas.”

Klausul penodaan agama sendiri telah dihapuskan dalam KUHP baru yang disahkan pada 2023 lalu, namun baru akan berlaku pada 2026. Klausul tersebut telah berganti menjadi sejumlah poin terkait “tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan”.

Menurut Halili, penghapusan itu merupakan bentuk pengakuan negara bahwa klausul penodaan agama “salah dan bermasalah”.

Kalaupun polisi hendak merespons laporan masyarakat tersebut secara formal, Halili mengatakan pendekatan restorative justice [keadilan restoratif] bisa diterapkan.

“Kalau polisi mau secara proaktif mau melakukan langkah formal, letakkan ini dalam kerangka restorative justice [keadilan restoratif] daripada menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan,” sambung dia.

Pakar pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan kasus ini semestinya tidak harus direspons dengan langkah pidana.

“Ketika seseorang dikatakan melakukan penodaan agama, maka reaksi yang harus diberikan adalah reaksi administratif, peringatan, pembinaan. Jadi tidak ujug-ujug pada pidana,” kata Eva sambil menambahkan bahwa di sini lah peran Kementerian Agama diperlukan.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar polisi “tidak kalah dengan tekanan massa”.

Penyelesaian non-pidana pun sebetulnya bukan hal baru dalam kasus penodaan agama.

‘Tergantung situasi dan kepentingan politik’

Sayangnya, menurut Halili dan Eva. respons terhadap kasus penodaan agama “sering kali bergantung pada situasi dan kepentingan politik”.

Dalam kasus Gilbert, misalnya, ada “pemakluman” dari tokoh-tokoh organisasi Islam meski tetap ada kelompok lain yang tidak terima.

Pemakluman yang sama tidak terjadi pada kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu, atau pada kasus Panji Gumilang.

“Faktor paling pokoknya adalah politik. Gilbert tidak ada relasinya dengan politik. Kalau Ahok kan politisi dan pada saat itu sebagai kandidat yang maju dalam Pilkada DKI 2017,” kata Halili.

Dari 97 kasus penodaan agama yang diteliti oleh Setara Institute pada 1965-2017, terdapat 21 kasus yang diselesaikan di luar pengadilan.

Eva juga menyoroti respons “tidak konsisten” terhadap kasus penodaan agama. Rachmawati Soekarno Putri pernah dituduh melakukan penistaan agama karena membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia”.

“Kenapa dalam kasus Rachmawati itu bisa dilakukan, puisinya jadi kontroversi, dia datang ke MUI minta maaf, dimaafkan, kasusnya selesai. Harusnya kan mekanisme penyelesaiannya sama,” kata Eva.

Belakangan, penyelesaian kasus penodaan agama juga bergantung pada dorongan yang muncul di media sosial.

Direktur Indonesia Consortium for Religious Studies (ICRS), Zainal Abidin Bagir pada akhir tahun lalu mengatakan bahwa kasus “penodaan agama” rata-rata dilatari karena viral di media sosial.

Dia mencontohkan kasus selebgram Lina Mukherjee yang divonis dua tahun karena mengunggah video makan kerupuk babi dan dimulai dengan mengucapkan kata Bismillah.

Lina juga sempat meminta maaf atas kontennya, namun permintaan maaf itu tidak cukup. Lina berujung divonis dua tahun penjara.

Sumber: bbc.com

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*