Nilai Positif Negatif Mahkamah Konstitusi Selama Setahun

Nilai Positif Negatif Mahkamah Konstitusi Selama Setahun

Setara Institut melakukan survei terhadap satu tahun kinerja Mahkamah Konstitusi (MK). Selama setahun, ada beberapa hal negatif dan positif yang terkandung dalam 124 putusan yang dikeluarkan MK.

“Salah satu tune negatif ketika MK kemudian menyatakan Jaksa Agung tak memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas,” kata Direktur Riset Setara Institut Ismail Hasani di Kantor Setara Institut, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).

Ismail mengatakan, putusan itu dianggap sebagai suatu yang negatif karena dinilai tak berkontribusi terhadap penguatan sistem pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi isu penting di pemerintahan dalam beberapa tahun terkahir. PK, kata Ismail, bisa menjadi salah satu check and balances antarlembaga.

Ismail mencontohkan sebuah kasus. Jaksa, kata dia, menemukan fakta setelah putusan diputus oleh hakim. Sementara, aturan yang dikeluarkan MK tak memungkinkan mereka melakukan PK. Hal ini menghalangi proses pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Atau, putusan ini menjadi salah satu contoh bagaimana MK membatasi akses keadilan masyarakat,” jelas Ismail.

Meski begitu, Setara mencatat hal negatif dalam putusan yang dikeluarkan MK. Salah satunya putusan terhadap uji materi terhadap pembakaran hutan. MK, kata Ismail, telah memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum lingkungan. Apalagi, kebakaran hutan merupakan masalah besar bagi masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Karena apapun alasannya koorporasi tidak bisa diperkenankan,” beber Ismail.

Manajemen Peradilan Konstitusi

Setara menemukan beberapa masalah dalam manajemen peradilan konstitusi yang dilakukan MK. Ismail menekankan, ada sebuah aturan yang melarang MK membentuk norma baru dan memutuskan sebuah putusan melebih permohonan si pemohon.

“sebenarnya itu sudah diatur, tapi masih dilanggar,” kata dia.

Hal ini, kata Ismail, menjadi salah satu pemicu beberapa lembaga negaa tak patuh dengan putusan yang dikeluarkan MK. Karena, tambah dia, MK dengan seenak hati mengendalikan kewenangan mereka.

“MK sendiri seenak hati mengendalikan kewenangan dirinya untuk memperluas atau mempersempit, ini cara yang sering dilakukan MK,” pungkas Ismail.

Sumber : Metronews.com

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*