Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi belum lama ini. Presiden telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP. Sekarang, KPRP yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie sedang giatnya menjalankan tugasnya, yakni melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Peradi, untuk mendapatkam masukan. Tulisan ini adalah salah satu inti masukan Peradi kepada KPRP. Penyelidikan dan penyidikan oleh Polri seharusnya bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945, bukan dalam rangka tugas pokok Polri, sehingga mereka nantinya tidak disebut lagi reserse kriminal, tetapi polisi yudisial sebagaimana di Belanda dan Perancis.

Selain fungsi Polri sebagai penyelidik dan penyidik yang perlu direformasi, tentu masih banyak hal lagi. Peradi tidak menyampaikan hal itu. Apakah hal itu sungguh suatu permasalahan yang perlu dijawab KPRP, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu. Sebab, menjawab pertanyaan yang salah tidak akan sampai pada jawaban yang benar. Namun, masukan Peradi ini adalah berdasarkan konstitusi sehingga sangat normatif dan seharusnya menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi.

Dalam usulan kepada KPRP, selain berdasarkan pengalaman secara empirik, Peradi juga merujuk pada penelitian Setara Institute, penelitian yang dilakukan dengan metode diagnostic research. Hasil penelitian itu telah dipublikasikan pada tahun lalu dalam buku berjudul Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Misi Indonesia 2045. Dalam penelitian itu, Setara Institute menemukan 130 persoalan utama di tubuh Polri. Persolan ini adalah rangkuman pendapat dari 167 ahli lintas bidang, termasuk instansi pemerintah dan Polri.

Kesimpulan akhir penelitian menyatakan, ”Jika diringkas, kondisi Polri saat ini menghadapai tantangan serius pada aspek penegakan hukum yang belum demokratis, keterbatasan integritas, pelayanan publik yang belum responsif, dan tata kelola kelembagaan yang belum transformatif sehingga reformasi Polri saat ini belum menunjukkan perubahan signifikan. Meski terdapat perubahan-perubahan sporadis dengan modernisasi pelayanan publik, masih terdapat tantangan sistematis bagi Polri untuk berkontribusi pada Pemantapan Ketahanan dan Tata Kelola Pemerintahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pilar Pembangunan-4 pada Visi 2045.”

Selain itu, penelitian juga menyinggung struktur Polri dalam kaitan ketatanegaraan dan penelitian menunjukkan bahwa arus pandangan ada empat pilihan yang mengemuka, yakni: (1) Polri dibawah kementerian dalam negeri, (2) Polri di bawah suatu kementerian baru, seperti kementerian keamanan nasional, (3) Polri tetap di bawah Presiden, (4) Polri tetap di bawah Presiden dengan penguatan lembaga dan kewenangan Kompolnas. Mengenai hal ini, kami sebagai organisasi advokat tidak membahasnya di sini lebih lanjut, kecuali diminta untuk memberikan pendapat.

Namun, tulisan ini hanya akan menyoroti ”Polri saat ini menghadapi tantangan serius pada aspek penegakan hukum yang belum demokratis, keterbatasan integritas”. Dengan kata lain, fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri bersama fungsi lain yang seharusnya bagaimana berdasarkan UUD 1945.

Pertama-tama, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman), sekalipun masing-masing Polri, Jaksa, Advokat punya UU sektoral, menurut UU Kekuasaan Kehakiman harus dalam ”sistem terpadu”.

Secara konkret, sistem terpadu yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU kekuasaan Kehakiman. Dalam ayat dinyatakan (1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya…, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman. Maksudnya sebagaimana dalam ayat bahwa (2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan; b. penuntutan; c. pelaksanaan putusan; d. pemberian jasa hukum; dan e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kemudian lebih lanjut diatur dalam Ayat (3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Dalam Penjelasan UU Kekuasaan Kehakiman itu bahwa yang dimaksud dengan ”badan-badan lain”, antara lain, kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. UU Kekuasaan Kehakiman itu secara eksplisit dan tegas telah dinyatakan, ”b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu”.

Namun, dengan UU Polri sekarang masih menganut fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik belum terpadu. Sebab, masih ada pengaturan ”ada yang lebih dari yang lain”. Oleh karena itu, peradilan yang bersih dan berwibawa yang merupakan amanat konstitusional dan tanggung jawab Polri juga menjadi terkendala. Karena itu, perlu menjadi bagian reformasi agar bisa terwujud peradilan yang ”bersih dan berwibawa” termasuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, UU Polri sekarang yang mengatur fungsinya sebagai penegak hukum yang masih merefleksikan ”menurut tugas pokok kepolisian negara” bukan menurut kekuasaan kehakiman perlu bagian reformasi. Dengan kata lain, penyelidikan dan penyidikan Polri diatur kembali bukan dalam konteks ”untuk mewujudkan keamanan dalam negeri”, tapi dalam menjalankan fungsi sebagai bagian kekuasaan kehakiman.

Oleh karena itu, sangat perlu dipertimbangkan agar reformasi Polri ke depan tugas dan fungsi penyelidikan dan penyidikan merujuk pada sistem peradilan terpadu sebagaimana maksud UUD 1945 itu. Penyidik Polri nantinya bukan sebagai reserse, melainkan ”polisi yudisial” yang setara dengan istilah police judiciaire di Perancis dan gerechtelijk politie di Belanda. Ini sesuai konsep ”peradilan terpadu” maksud UU Kekuasaan Kehakiman turunan dari UUD 1945.

Dengan konsep demikian, nantinya pendekatan sistem yang mengedepan bukan diskresi, tteapi sistem. Ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari konsep integrated criminal justice system yang sudah dimulai dengan adanya Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) dalam KUHAP-1981 dan dilanjutkan dengan melaksanakan amanat konstitusi bahwa keterpaduan dalam UU sektoral badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah maksud dan tujuan UUD 1945 jo UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum DPN Peradi dan Dosen FHUI

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada (16 Desember 2025).

Dapat diakses pada link : (https://www.kompas.id/artikel/reformasi-polri-penyelidik-dan-penyidik-polri-seharusnya-polisi-yudisial)

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)