Tantangan Peradilan Pilkada Dalam Mewujudkan Keadilan Elektoral
Spanduk minta dukungan dan ajakan menyukseskan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang terpasang di Kantor KPU, Jakarta. Pilkada serentak tahun ini akan diikuti 269 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Tantangan Peradilan Pilkada Dalam Mewujudkan Keadilan Elektoral

Latar Belakang

  1. Pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah/Pemilukada merupakan arena demokratis yang paling legitimate untuk mengkonversi kedaulatan rakyat menjadi otoritas-otoritas politik dan ketatapemerintahan oleh institusi-institusi negara demokratis. Dengan demikian, kualitas dan kedalaman demokrasi sebuah negara ditentukan oleh legalitas dan integritas pemilunya. Sengketa Pemilu (electoral dispute) adalah sesuatu yang tidak mungkin dielakkan dari sebuah pemilu negara demokratis, maka sistem peradilan Pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus disediakan untuk menjamin keadilan pemilu (electoral justice), berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan Pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.
  2. Dalam hal mengadili sengketa hasil Pemilukada, praktik ketatanegaraan Indonesia memperagakan inkonsistensi serius dari waktu ke waktu. Pada 2004, sesuai dengan UU 32/2004 kewenangan mengadili dan memutus sengketa Pemilukada berada di bawah Mahkamah Agung, yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi di setiap provinsi. Tidak lama peran ini dijalankan oleh MA, melalui proses pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan diikuti dengan perubahan UU 32/2004, kewenangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUD) berpindah ke Mahkamah Konstitusi. MK telah mengadili sengketa Pilkada sejak 2008 hingga 2013. Banyak terobosan yang telah dicipta, hingga akhirnya kewenangan ini dipangkas sendiri oleh MK setelah M. Akil Mochtar, Ketua MK periode ketiga tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada. Dengan putusan perkara No. 97/PUU-XI/2013 yang menguji UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MK memutuskan bahwa PHPUD bukanlah kewenangan limitatif yang menjadi kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945.
  3. Pararel dengan terbitnya putusan MK yang menghapus kewenangan PHPUD, Presiden dan DPR merancang UU Pemilukada pada 2014. UU 1/2015 tentang Pengesahan Perppu tentang Pemilukada menyerahkan kewenangan mengadili perkara PHPUD ke Mahkamah Agung. Akan tetapi MA menolak delegasi kewenangan itu, hingga akhirnya dikembalikan lagi ke MK melalui UU 8/2015 tentang Perubahan UU 1/2015. Meskipun kewenangan MK bersifat sementara, sebelum dibentuk Peradilan Pemilu secara khusus, dinamika pindah-memindah kewenangan mengadili PHPUD ini mendatangkan beberapa komplikasi politik dan hukum, antara lain, inkonsistensi terkait konstitusionalitas kewenangan mengadili PHPUD; kapasitas institusional dan teknis yudisial MK dalam mengadili sengketa Pemilukada yang pada 9 Desember akan dijalankan secara serentak.

Download

laporan tentang Tantangan Keadilan Elektoral dalam Peradilan Pemilukada

Diagram MK

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*