Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer
Ilustrasi TNI: https://hukamnas.com/

Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer

Jakarta, Beritasatu.com – Ancaman aksi terorisme selama ini bersifat fluktuatif dan situasional. Bantuan militer tidak dibutuhkan manakala kepolisian masih mampu mengatasi gangguan terorisme.

“Eskalasi terorisme yang bersifat fluktuatif tentu membuat tenaga militer tidak selalu dibutuhkan secara terus-menerus dalam penanganannya. Kapasitas Polri pada eskalasi tertentu mampu mengakomodir,” kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie, di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Menurutnya, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme bisa saja justru mengganggu tugas utama TNI. Termasuk, mengurangi kemampuan perang militer TNI yang sudah menjadi tugas utamanya.

Pertimbangan lain yang relevan adalah agar tidak mengurangi kemampuan perang militer. Dalam perang militer tentu bukan criminal justice system. “Sementara kategori Terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.

Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah diatur dalam sejumlah UU, seperti UU No. 32/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34/2004 tentang TNI, dan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam konteks ini, memang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme telah sesuai peraturan perundang-undangan atau bersifat konstitusional.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengategorikan dalam mengatasi aksi terorisme sebagai 1 dari 14 operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa baik OMUP maupun OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negara tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.

Masalah lain yang perlu diperjelas adalah, dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI itu dilibatkan. Karena yang diatur dalam rancangan perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, bukan keterangan eskalasi. Termasuk juga akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika terlibat dalam pidana umum. Mengingat, sampai dengan saat ini TNI belum tunduk kepada peradilan umum ketika berada di ranah sipil.

Yeremia Sukoyo / WBP
Sumber: beritasatu.com

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*