Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar
Pembakaran pemukiman Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat Foto : nasional.news.viva.co.id

Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar

Jakarta, 20/1/2016

Amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat merupakan dampak dari pernyataan pejoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat. Selain dibangun atas dasar persepsi dan pernyataan ketidaksetujuan secara terbuka, pernyataan sesat juga kemudian diikuti dengan penindakan-penindakan oleh beberapa pemerintah daerah. Penyesatan tanpa proses pemeriksaan yang fair dan akuntabel yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diafirmasi oleh aparat negara telah memicu kemarahan publik pada kelompok Gafatar.

Pengikut Gafatar adalaah warga negara yang berhak atas perlindungan dan hak atas rasa aman. Apapun pandangan keagamaan Gafatar, negara tidak boleh membiarkan mereka mengalami persekusi/ penganiayaaan dari siapapun. Apalagi, pemerintah sama sekali belum pernah meminta klarifikasi langsung pada pengurus organisasi itu.

Setara Institute mengingatkan agar pemerintah bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan bukan pada fatwa-fatwa yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Penyesatan oleh lembaga keagamaan tertentu yang diafirmasi oleh negara, dipastikan akan melahirkan kekerasan massa. Jika tidak diantisipasi, maka pengusiran, penganiayaan, dan diskriminasi terhadap kelompok Gafatar akan berkelanjutan.

Setara Institute mendorong institusi Polri untuk melakukan tindakan perlindungan pada pengikut Gafatar di beberapa daerah, bukan menangkapi dan membiarkannya saat mereka dihakimi massa.[]

Kontak Person:

· Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174

· Halili Hasan, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute: 081931752746

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*