SETARA Institute, Jakarta
Konteks kerukunan antar suku, agama, ras dan antargolongan atau yang populer disingkat SARA, menjadi bahasan yang menonjol dalam bangunan tema kerukunan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Banyak pihak memandang istilah kerukunan beragama sebagai hal paradoksal. Bagaimana mungkin, agama yang secara umum dipandang sebagai sumber penerang dan jalan kebenaran, kasih sayang dan kebaikan manusia, masih perlu membicarakan kerukunan? Bukankah rukun, damai dan adil semestinya sudah ada dengan sendirinya dalam tiap agama dan dalam tiap masyarakat kalau suatu masyarakat itu memang sudah dipenuhi dengan kehidupan keagamaan yang aktif, semarak dan konsisten?
Istilah kerukunan beragama menyiratkan sisi kontradiktif dari status substansial agama sebagai sumber hal-hal baik di satu sisi dengan status sosiologis konkritnya yang menunjukkan kemungkinan adanya konflik, pertentangan, perbedaan bahkan kekerasan. Dimensi paradoksal ini berkaitan dengan sisi ganda dalam klaim internal-eksternal yang terkandung dalam setiap sistem nilai agama-agama, yakni di satu sisi semua agama mengajarkan kebaikan, keadilan dan perdamaian yang total dan universal sementara pada saat yang sama, di sisi yang lain, mereka masing-masing mengklaim sebagai yang lebih baik dibandingkan dengan yang lain. Dalam arena kontestasi identitas yang demikian, maka kelompok minoritas menjadi yang paling rentan.
Pluralisme menjadi kondisi alamiah yang mengawali berdirinya tatanan baru yang disebut bangsa. Pluralisme menjadi kondisi dasar pra-negara yang kemudian dilampaui ketika pendirian negara bangsa diresmikan. Dengan itu pendirian negara-bangsa menjadi upaya nyata mengatasi partikularisme yang merekah dari tiap sistem nilai yang berbeda-beda. Gagasan semacam ini secara ketat dan gigih diperkenalkan oleh Soekarno (1945):
“Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsawanan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tapi semua buat semua.”
Dengan mengkonstruksi negara sebagai ‘semua buat semua’, maka Soekarno mendefinisikan negara sebagai sebuah kerangka universal yang mengatasi berbagai sistem nilai yang partikular termasuk agama, kelas sosial, etnis dan golongan. Dengan meletakkan negara sebagai ‘pemersatu’ maka Soekarno memandang kondisi pluralitas sebagai semacam ‘kondisi alamiah’ yang secara generik mendasari semua masyarakat sebelum sebuah negara bangsa dibangun.
Lalu, bagaimana situasi mutakhir kebebasan beragama/ berkeyakinan?
Toleransi mensyaratkan penerimaan dan kesukarelaan atas hal-hal yang ada pada orang lain, yang bahkan tidak disetujui. Oleh karena posisinya yang sentral, maka toleransi adalah instrumen sekaligus parameter keadilan dalam memperlakukan yang berbeda dalam pikiran, perasaan dan tindakan.
Namun, menguatnya formalisme keagamaan yang mewujud di ruang publik dengan sendirinya melahirkan perilaku intoleran. Intoleransi adalah kebalikan dari toleransi. Oleh karenanya perilaku yang tidak sejalan dengan standar toleransi adalah intoleransi.
Intoleransi dengan sendirinya mengancam segi-segi kemajemukan yang kita miliki, termasuk ideologi tengah, kalimatun sawa, yang kita punya: Pancasila.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 1999, Komnas Perempuan mencatat 421 produk hukum daerah yang diskriminatif sampai dengan 2016. Sementara SETARA Institute dari tahun mencatat sebanyak 72 produk hukum daerah terkategori intoleran yang membatasi kebebasan beragama/kepercayaan kelompok minoritas (2000-2017). Sepanjang produk hukum tersebut belum dicabut, maka pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional terus berlangsung (violation by rule).
Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang didokumentasikan oleh SETARA Institute juga menunjukkan angka yang konstan di kisaran 180-200an peristiwa setiap tahun. Data Wahid Foundation juga menunjukkan tren yang lebih kurang sama, yang pada intinya menunjukkan bahwa kerukunan kita terganggu oleh fakta pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan setiap tahun terus terjadi.
Grafik 1:
Potret yang sama disajikan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan tren intoleransi meningkat sebagai berikut:
Situasi intoleransi di lingkungan siswa juga cukup memprihatinkan, yang artinya potensi ketidakrukunan juga menguat di lingkungan pendidikan. Survei SETARA Institute (2016) di DKI Jakarta dan Bandung Raya terhadap 171 SMA Negeri menunjukkan terjadinya persoalan serius pada sisi toleransi siswa. Sebagian prosentase siswa menyampaikan dukungan terhadap terorisme dan penggantian ideologi Pancasila. Soal larangan pendirian rumah ibadah, 85,3% responden menolak jika ada organisasi tertentu yang melakukan pelarangan pendirian rumah ibadah agama lain. 4,6% responden mendukung organisasi tertentu yang melarang pendirian rumah ibadah.
Survei juga memperlihatkan persetujuan responden terhadap gerakan yang dilakuan oleh ISIS. Meski, sebanyak 96% Tidak setuju dan 3% lainnya Tidak Tahu/Tidak Menjawab, namun 1% responden Setuju. Selain itu, soal sistem pemerintahan yang paling baik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Dari jawaban yang ada, sebanyak 86% responden menjawab Demokrasi, 11% responden menjawab Khilafah. Bahkan, ketika ditanya soal jika ada organisasi tertentu yang mengganti Pancasila sebagai dasar negara, 5,8% responden mendukung.
Dengan berbagai indikator temuan di atas, maka dapat digambarkan bagaimana kondisi toleransi siswa, sebagaimana grafik berikut ini:
Grafik 3:
Gambaran serupa ditunjukkan oleh Survei Nasional Pusat Pengembangan Islam dan Masyarakat (PPIM) yang memotret kecenderungan toleransi dan intoleransi di kalangan generasi Z.
Penelitian kualitatif SETARA Institute (2019) di 10 kampus perguruan tinggi negeri (PTN) menemukan bahwa terdapat wacana dan gerakan keagamaan di PTN yang berpotensi menjadi ancaman bagi negara Pancasila.
Sedangkan survei kuantitatif SETARA Institute (2019) tentang Tipologi Beragama Mahasiswa menunjukkan hal yang sama.
Secara keseluruhan, tipologi keberagamaan mahasiswa di 10 perguruan tinggi negeri yang disurvei terlihat pada grafik di atas. Jika ada sinyalemen penguatan sentimen konservatisme dan formalisasi agama di lingkup perguruan tinggi negeri, pernyataan tersebut didukung oleh data hasil penelitian ini.
Mengacu data pada data di atas, terdapat tiga isu utama yang harus mendapatkan perhatian. Pertama, pada lapis pertama kelompok sangat formalis di lingkungan mahasiswa sebenarnya tidak terlalu besar, namun mereka yang bertipe formalis cukup besar, yaitu 24%. Kalau situasi ini tidak ditangani dengan presisi, akan terjadi potensi peningkatan ancaman terhadap negara Pancasila dengan semakin menguatnya kelompok yang menginginkan formalisasi nilai-nilai agama dalam kelembagaan negara dan positivisasinya dalam kebijakan negara. Kedua, kecilnya kelompok moderat pada seluruh lapis keagamaan menjadi tantangan tersendiri bagi pegiat demokrasi dan kebangsaan. Ketiga, pada lapis sosial-kemasyarakatan, kekhawatiran terhadap menguatnya eksklusivisme harus semakin besar, mengingat tingginya persentase responden pada kontinum eksklusif dan sangat eksklusif.
Di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), riset SETARA Institute (2018) menemukan bahwa kebijakan yang memuat mekanisme, prosedur, dan perangkat peraturan perundang-undangan tidak memadai untuk mencegah dan melawan narasi dan gerakan (termasuk pelanggaran) yang merupakan ancaman bagi negara Pancasila. Keterbatasan regulasi telah memungkinkan kelompok radikal merasuk di lingkungan ASN secara leluasa. Secara kualitatif, gejala radikalisme beragama sudah menyasar ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Jumlah ASN yang terpapar radikalisme sangat mengkhawatirkan. Hariyono (2018), pelaksana tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam seminar yang diselenggarakan oleh SETARA Institute, mensinyalir bahwa berdasarkan hasil penelitian, ASN yang pro radikalisme, atau bersikap anti terhadap Pancasila, jumlahnya lebih dari 10%.
Penutup
Betapapun daftar kecemasan telah tersaji, kita semua harus memastikan pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi, Ptidak salah jalan dalam mengambil sikap. Pemerintahan Inklusif (Inclusive Governance) yang mendukung kesetaraan, partisipasi, toleransi dengan menciptakan lingkungan keterlibatan, rasa hormat dan koneksi dari berbagai kelompok, melibatkan kekuatan yang beragam yang antara lain terdiri dari perbedaan etnis, agama dan budaya, gender, serta memberdayakan masyarakat yang terpinggirkan (marjinal), bisa menjadi model tata kelola toleransi dalam memperkuat kerukunan di Republik Indonesia.
Kita bersyukur perlahan pemerintah terus berbenah. Penanganan produk-produk hukum diskriminatif dan intolera akan ditinjau ulang. Penguatan moderasi beragama sedang dirintis dan terus dikembangkan. Sementara, ihwal pemaksaan seragam sekolah, secara tegas telah dilarang oleh SKB 3 Menteri Tentang Busana Siswa.
Institusionalisasi pembudayaan Pancasila juga telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pemerintah sudah memulai dan terus akan bekerja. Penting bagi kita semua untuk menyuarakan langkah baru yang sudah dirintis oleh pemerintah.
agama sangat berperan penting dalam tumbuhnya toleransi maupun intoleransi dalam masyarakat. data diatas menunjukkan baik aksi atau peristiwa intoleransi masih berkembang dan memberikan dampak buruk bagi persepsi atau sudut pandang masyarakat mengenai pluralisme.
Dalam artikel yang berjudul “Memahami Situasi Intoleran” memuat tentang data-data peristiwa intoleran di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak tindakan intoleran yang ada di masyarakat. Sebagai negara yang beragam, masyarakat seharusnya sadar bahwa kita harus menjunjung tinggi rasa toleransi antar sesama untuk mencapai kerukunan dan persatuan bangsa. Dalam keadaan saat ini, memungkinkan tindakan intoleran mudah dilakukan. Karena masyarakat sepenuhnya mengandalkan teknologi untuk beraktifitas. Kini sudah banyak masyarakat yang mampu mengakses media sosial. Apalagi dalam media soal yang ada, kita dapat bertindak secara anonim. Seperti menyebarkan berita dan berkomentar yang dapat memperpecah masyarakat padahal tidak sesuai faktanya.
Tindakan intoleran bisa diatasi dengan langkah awal kontribusi dari diri kita sendiri, supaya orang disekitar terpengaruh dan mengikutinya. Selanjutnya bisa dengan pembekalan dan penanaman sifat toleransi sejak dini, melalui sekolah formal. Selain pemberian materi secara teori juga harus diberi materi secara praktik. Pemerintah juga harus berkontribusi besar dalam penyelesaian masalah ini agar tidak semakin buruk. Yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi ke masyarakat serta menyeleksi calon pemimpin mengenai pengetahuan kewarganegaraannya. Tindakan intoleransi di media sosial juga harus diatasi, dengan pemberian sosialisasi penggunaaan media sosial secara bijak, serta dipaparkan konsekuensi hukum yang akan ditempuh apabila tak bijak dalam menggunakan media sosial. Dari data dalam artikel, ternyata pelajar banyak melakukan tindak intoleran di media sosial, karena media sosial dapat diakses oleh semua umur. Namun sebenarnya, dalam penggunaan media sosial pun sudah ada batasan usia penggunanya. Maka dari itu, pengawasan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengontrol media sosial anak-anaknya yang di bawah umur.
Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan implementasi pendidikan Pancasila di masyarakat bisa dibilang kurang, sehingga masih marak terjadi kegiatan intoleran. Oleh karena itu, kita perlu memulainya dari diri sendiri untuk memberantas intoleran dengan meningkatkan pengetahuan kewarganegaraan kita dan mengimplementasikan dengan baik.
Konteks kerukunan antar suku, agama, ras dan antargolongan atau yang populer disingkat SARA, menjadi bahasan yang menonjol dalam bangunan tema kerukunan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Istilah kerukunan beragama menyiratkan sisi kontradiktif dari status substansial agama sebagai sumber hal-hal baik di satu sisi dengan status sosiologis konkritnya yang menunjukkan kemungkinan adanya konflik, pertentangan, perbedaan bahkan kekerasan. Dimensi paradoksal ini berkaitan dengan sisi ganda dalam klaim internal-eksternal yang terkandung dalam setiap sistem nilai agama-agama, yakni di satu sisi semua agama mengajarkan kebaikan, keadilan dan perdamaian yang total dan universal sementara pada saat yang sama, di sisi yang lain, mereka masing-masing mengklaim sebagai yang lebih baik dibandingkan dengan yang lain. Institusionalisasi pembudayaan Pancasila juga telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pemerintah sudah memulai dan terus akan bekerja. Penting bagi kita semua untuk menyuarakan langkah baru yang sudah dirintis oleh pemerintah. Dań langkah untuk menurunkan angka intoleransi di indonesia adalah dengan menciptakan keharmonisan, saling menghargai dan menyayangi terhadap perbedaan yang ada di Negara Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki title sebagai negara multikultur, yang berarti ada banyak perbedaan di dalamnya baik suku,ras ataupun agama. Topik di atas menitik beratkan pada sikap intoleransi dan adanya pembatasan kebebesan beragama. Sebagai negara multikultur dan memiliki Pancasila sebagai dasar negara kita, sudah selayaknya dan seharusnya kita menunjukkan sikap sebagai warga negara multikultur, dimana perbedaan bukanlah suatu masalah tapi justru sebagai pemersatu. Sangat miris jika di era sekarang apalagi di dalam negara yang memiliki title multikultur dengan banyak perbedaan tidak bisa bersikap saling toleransi.
Menurut saya benar bahwa seharusnya konteks agama tidak perlu dipertanyakan tentang kebaikannya, karena sudah pasti agama mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dan kembali lagi seharusnya tidak ada umat agama yang merasa paling benar agama nya, karena pada dasar nya semua agama itu sama.
Untuk kasus pelajar yang intoleran dengan ideologi Pancasila, mungkin sebaiknya kita menggalakkan penanaman nilai Pancasila sejak dini, dan ketika akan beranjak dewasa sebaiknya diberi materi dan pembelajaran betapa universalnya ideologi Pancasila itu.
Dan untuk ASN yang intoleran dengan ideologi Pancasila, mungkin langkah yang bisa kita ambil adalah saat tes untuk menjadi ASN kita lebih menggalakkan lagi rasa cinta tanah air dan juga mungkin sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila yang benar-benar universal dan cocok untuk diterapkan di Indonesia