Ringkasan Eksekutif
Laporan Tengah Tahun Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Indonesia 2018
Jakarta, 20 Agustus 2018
LATAR BELAKANG DAN METODE
- Laporan tengah tahun 2018 mengenai kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) yang diproduksi oleh SETARA Institute ini dimaksudkan untuk memberikan catatan atas kondisi aktual KBB. Hari-hari ini menjadi menarik untuk menyampaikan progress data yang dihimpun oleh pemantau SETARA Institute mengingat nuansa kemerdekaan sedang melingkupi segenap penjuru nusantara.
- Saat pekik ‘Merdeka!’ berkumandang dimana-mana, inilah momentum yang tepat untuk mengingatkan kita semua bahwa salah satu janji pokok kemerdekaan adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk minoritas keagamaan yang secara faktual selama ini menjadi korban pelanggaran oleh aparatur negara dan kelompok-kelompok intoleran. Padahal di dalam konstitusi negara, kemerdekaan mereka untuk beragama/berkeyakinan dan beribadah dijamin.
- Pasal 29 ayat (2) menegaskan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.” Jaminan konstitusional tersebut diperkuat dengan Pasal 28E Ayat (1 & 2), UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.
- Pengumpulan data dalam riset dan pemantauan mengenai kodisi kebebasan beragama/berkeyakinan dan minoritas keagamaan ini dilakukan dengan [1] check-list dan analisis dokumen kebijakan; [2] pengumpulan dan analisis data sekunder peristiwa dan tindakan; [3] internal focus group discussion, dan [4] wawancara mendalam (in-depth interview) dengan berbagai otoritas negara, tokoh, dan masyarakat di tingkat daerah dan di tingkat nasional yang ditentukan secara purposif.
TEMUAN, BAHASAN DAN SIMPULAN
- Hingga pertengahan tahun 2018, tepatnya 30 Juni 2018, SETARA Institute mencatat 109peristiwa pelanggaran KBB dengan136tindakan.Peristiwa pelanggaran KBB tersebar di 20provinsi.
- Sebagian besar peristiwa pelanggaran terjadi diDKI Jakarta, yaitu dengan 23 peristiwa. Ini sejarah baru dimana dalam 11 tahun SETARA Institute melakukan riset pemantauan, baru kali ini ada provinsi yang bisa mengalahkan Jawa Barat dalam hal kuantitas peristiwa pelanggaran. Hingga pertengahan tahun 2018, di Jawa Barat “hanya” terjadi 19 pelanggaran yang menempatkan Jawa Barat di posisi kedua setelah DKI Jakarta. Jawa Timur berada di peringkat ketiga dengan 15 pelanggaran. Di posisi keempat ada DI Yogyakarta. Di daerah istimewa yang mengaku sebagai ‘city of tolerance’ ini terjadi 9 peristiwa pelanggaran. NTB melengkapi peringkat lima besar provinsi dengan peristiwa pelanggaran terbanyak. Sampai medio 2018 terjadi 7 peristiwa pelanggaran KBB.
- Dari 136 tindakan pelanggaran KBB, terdapat 40 tindakan pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh aktor negara adalah kriminalisasi yaitu sebanyak 7 tindakan. Diskriminasi, baik dalam bentuk tindakan langsung (commission) maupun kebijakan (by rule) sebanyak 5 tindakan. Selanjutnya intoleransi (4), pelarangan cadar (3), dan pelarangan perayaan valentine (3), dan pengusiran (2). Masih ada 16 tindakan lainnya yang masing-masing dilakukan sekali oleh aktor negara, mulai dari mewajibkan hijab hingga pembubaran kegiatan keagamaan.
- Aktor-aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalahkepolisian, dengan 14tindakan. Aktor negara lainnya yang juga melakukan tindakan pelanggaran dengan angka yang tinggi adalah Pemerintah Daerahdengan 12tindakan. Melengkapi tiga besar aktor negara yaitu institusi pendidikan dengan lima (5) tindakan.
- Selain oleh aktor negara, 96tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non negara. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini adalah individu warga maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat.Tindakan yang paling banyak dilakukan oleh aktor non negara adalah intoleransi yaitu 12 tindakan. Tindakan lainnya yang juga banyak dilakukan oleh aktor non negara adalah pelaporan penodaan agama sebanyak 10 tindakan. Teror dilakukan sebanyak sembilan (9) kali, kekerasan delapan (8) kali dan ujaran kebencian sebanyak tujuh (7) kali.
- Aktor non negara yang melakukan pelanggaran dengan angka tertinggi adalahindividu, dengan 25 tindakan. Aktor non negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB menyusul individu adalah kelompok warga, MUI dan orang tak dikenal (masing-masing 9 tindakan), FUI (4 tindakan), dan FJI, MMI, dan gabungan Ormas(masing-masing3 tindakan).
- Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2017 paling banyak menimpawarga (yaitu dalam 28 peristiwa) dan individudua puluh tujuh (27). Umat Islam menjadi korban dalam tujuh (7) peristiwa. Sedangkan mahasiswi, ulama, dan umat Katolik masing-masing menjadi korban dalam lima (5) peristiwa. Tabel 6. Daftar Sembil
- Hingga pertengahan tahun 2017, terjadi 21 peristiwa dimana kelompokkelompok minoritas keagamaan menjadi korban. Dari empat kategori minoritas keagamaan yang digunakan oleh SETARA Institute1 , terdapat beberapa kelompok minoritas yang menjadi objek pelanggaran atas hak-hak konstitusional mereka, sebagaimana pada tabel berikut. Kelompokkelompok minoritas keagamaan tersebut secara berpola mengalami beberapa tindakan pelanggaran, yang dominan antara lain: intoleransi, penyesatan, penggrebekan, diskriminasi, intimidasi, penyegelan Rumah Ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, pembekuan, penyerangan, provokasi, ujaran kebencian, larangan ibadah, dan pembiaran.
- Selalu tingginya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan minoritas keagamaan secara umum berkaitan dengan variabel kunci (key variable), yaitu belum terbentuknya prasyarat-prasyarat substantif bagi terbangunnya kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang ideal, seperti kuatnya jaminan politik-yuridis atas hak untuk beragama/berkeyakinan, adil dan tegasnya penegakan hukum, minimnya intervensi negara sebab beragama/berkeyakinan merupakan hak negatif, dan terbangunnya toleransi dan kesadaran kewargaan (civic awareness) yang mendorong keterlibatan aktif mereka (civic engagement) dalam menghormati kebebasan beragama/ berkeyakinan masing-masing sebagai hak asasi.
- Dibandingkan dengan data tahun yang lalu pada bulan yang sama, terdapat peningkatan angka peristiwa dan tindakan. Hinggaakhir Juni tahun 2017, terjadi 80 peristiwa dengan 99 tindakan, artinya pada medio 2018 terjadi peningkatan sebesar 20 peristiwa dan 37 tindakan.
- 11. Peningkatan peristiwa dan tindakan dalam laporan tengah tahun 2018, secara umum disebabkan oleh beberapa faktor pokok. Pertama, peningkatan intensitas politisasi agama sejalan dengan tahun politik elektoral, khususnya Pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018 lalu. Kedua, peningkatan intoleransi pada level individu dan kelompok warga. Ketiga, kompleksitas persoalan pasal penodaanagama. Keempat, problem digital illiteracy dalam instrumentasi media sosial dan dunia maya oleh warganet. Kelima, kebangkitan kelompok-kelompok kontra narasi radikalisme, ekstremisme kekerasan, terorisme, dan anti-Pancasila.
- Berdasarkan data tengah tahun KBB tahun 2018, kepolisian dan pemerintah daerah merupakan dua kelompok aktor negara yang paling banyak berkontribusi dalam melakukan tindakan pelanggaran KBB. Untuk itu, pemerintah pusat dan masyarakat sipil harus memberikan perhatian khusus pada peningkatan kapasitas aparat kepolisian terutama di lapangan dalam merespons dinamika keagamaan di tengah-tengah masyarakat dengan memperkuat perspektif kebhinekaan serta netralitas dan profesionalitas aparat keamanan sipil sebagai instrumen negara bagi perlindungan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, terutama minoritas keagamaan. Dalam konteks pemerintah daerah, perspektif yang sama juga harus diperkuat bagi para politisi yang memangku otoritas dan kekuasaan di tingkat daerah.
- Secara teknokratis, regulasi-regulasi di tingkat pusat memberikan peluang atau bahkan memicu pemerintah daerah untuk melakukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, utamanya dalam bentuk kebijakan diskriminatif. Peraturan di tingkat pusat, khususnya pada level kementerian, yang menjadi titik picu bagi terjadinya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan harus segera direvisi atau bahkan dibatalkan sama sekali. Pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 dan No. 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang biasa kita sebut PBM Dua Menteri. Data riset SETARA Institute dalam 11 tahun terakhir menjelaskan, hampir seluruh gangguan terhadap tempat ibadah berakar pada regulasi ministerial tersebut. Secara substantif, PBM tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kelompok minoritas dalam relasi intra maupun antar agama. Dalam konteks itu, alih-alih dioptimalisasi sebagai instrumen kerukunan dan keadilan bagi seluruh umat beragama, PBM acapkali diinstrumentasi sebagai saringan legal untuk mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas. Situasi demikian dapat dengan mudah kita temukan di Aceh, Sulawesi Utara, Bali dan Papua. Kedua, Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Yang sering disebut sebagai SKB Tiga Menteri. SKB ini memicu secara langsung terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan memancing pembentukan kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah di daerah.
- Dalam konteks di atas, SETARA Institute mempersoalkan Telegram Menteri Dalam Negeri Nomor 080/3926/SJ tertanggal 25 Juni 2018 yang justru kembali menggerakkan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk mensosialisasikan kepada Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dan kepada masyarakat tentang isi SKB Tiga Menteri yang pada umumnya berisi restriksi terhadap JAI, meskipun memuat juga larangan penggunaan kekerasan oleh masyarakat. Telegram tersebut memerintahkan Tim PAKEM Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dalam prakteknya selama ini lebih banyak berupa intoleransi, diskriminasi, pemaksaan keyakinan mayoritas, dan bahkan kriminalisasi. Sebaliknya, SETARA Institute sangat mengapresiasiinstruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Kepala-Kepala Kantor Wilayah BPN untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara, dan kelenteng, serta jika tanah untuk rumah peribadatan dalam sengketa agar diprioritaskan untuk segera diselesaikan.
- Data tengah tahun kondisi KBB 2018 menunjukkan maraknya politisasi agama dalam Pilkada serentak gelombang ketiga pada bulan Juni 2018. Politisasi agama berlangsung dalam beberapa pola tindakan dan kegiatan pokok; Pertama, pelarangan memilih calon pemimpin politik yang tidak seagama; Kedua, mobilisasi ritus kegiatan dan pengajaran keagamaan untuk kepentingan politik, serta;Ketiga, kampanye hitam mengenai sisi-sisi keagamaan seorang calon atau pasangan calon. Pola politisasi agama semacam itu akan terus berulang pada hajatan elektoral yang akan datang, khususnya pemilihan presiden. Dalam situasi faktual dimana para kontestan berasal dari identitas keagamaan yang sama, maka dua pola yang lain yang akan dilakukan oleh para aktor politik elektoral untuk menaikkan elektabilitas calon dengan memanfaatkan sentimen keagamaan.
- Data pelanggaran KBB hingga medio 2018 juga menunjukkan tingginya angka pelaporan penodaan agama. Hal itu menegaskan problematiknya hukum penodaan agama(blasphemy law), dimana pasal-pasal dan UU Penodaan Agama lebih banyak digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, membungkam kekritisan dan kerja-kerja rasio dalam diskursus publik, serta mengekspresikan dan membela dukungan dan afiliasi politik tertentu. Dalam pandangan SETARA Institute, hukum penodaan agama harus segera direvisi dengan menggeser fokus pemidanaan dari menghukum interpretasi yang berbeda dari interpretasi dan doktrin keagamaan mayoritas ke menghukum hasutan, ujaran kebencian, dan pidana kebencian atas identitas keagamaan yang berbeda.
- Tingginya angka pelanggaran KBB 2018 hingga medio tahun ini menunjukkan bahwa hak-hak KBB di Indonesia masih rentan terhadap pelanggaran, terutama dalam hal hak tersebut berkaitan dengan kelompok kelompok minoritas keagamaan. Oleh karena itu, dalam suasana euforis peringatan kemerdekaan RI yang ke-73, SETARA Institute ingin kembali mengingatkan salah satu tujuan negara kemerdekaan RI, yaitu “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Perlindungan negara bukan hanya berkenaan dengan hak-hak mereka yang secara kuantitatif banyak, namun terutama berkaitan dengan warga negara yang rentan terhadap pelanggaran dan diskriminasi karena jumlah mereka yang sedikit.[]
Narahubung:
• Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute): 0811 819 174
• Halili (Direktur Riset SETARA Institute): 0852 30008880
Selengkapnya silahkan klik Laporan Tengah Tahun Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Indonesia 2018
Setara Institute yang terhormat,
Mohon diberikan satu set Laporan Tengah Tahun Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Indonesia 2018 kepada kami untuk referensi penelitian ke:
Dr. Manotar Tampubolon
Jl. Jati Timur Raya Blok A/168 RT. 04/RW. 08
Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi 17117
Salam
Terkait laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tahun 2018, untuk versi cetak kami belum ada pak. Namun untuk versi pdf, bapak bisa mengakses laporan tersebut yang sudah di-publish di web kami https://www.setara-institute.org
Terima kasih,
Regards,
SETARA Institute