SETARA Institute, Jakarta 24 Mei 2016
A. Latar Belakang Sektor pendidikan dianggap sebagai masalah utama dalam pengembangan masyarakat yang toleran. Akenson (2004) berpandangan bahwa sistem pendidikan merupakan salah satu struktur institusi utama yang melanggengkan intoleransi sektarian.
Melalui sektor pendidikan inilah toleransi dan intoleransi direproduksi sebagai sebuah siklus ilmu pengetahuan dan menjadi konstruksi sosial berkelanjutan. Sektor pendidikan menjadi semakin rentan ketika kebijakan pendidikan tidak kondusif bagi pemajuan toleransi.
Kurikulum, model pembelajaran, kualitas guru, standar evaluasi, dan banyak entitas pendidikan lainnya yang memungkinkan intoleransi terjadi. Dengan demikian, sektor pendidikan adalah medium yang menentukan suatu kondisi sosial masyarakat baik pada masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Dalam konteks Indonesia, ada dua hal utama dalam kaitannya dengan masalah intoleransi pada sektor pendidikan. Pertama, bahwa sistem pendidikan nasional tidak menopang tumbuhnya toleransi.
Sebagai contoh, disebutkan dalam Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Terminologi beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia ini kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan penyeragaman dalam menjalankan mandat penyelenggaraan pendidikan. Celakanya, makna berakhlak mulia diterjemahkan secara monolitik sebagai mencetak siswa-siswi yang ‘agamis’ dan seragam. Selain pembiasan dalam memaknai tujuan sistem pendidikan, praktik penyelenggaraan pendidikan juga tidak steril dari intervensi aspirasi kelompok intoleran yang menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu basis penyebaran pandangan keagamaan sempit.
Kedua, persoalan pembentukan karakter bangsa yang menjadi kebutuhan bagi penguatan masyarakat yang plural juga nyaris tidak tepat sasaran karena desain kurikulum yang tidak kondusif. Alih-alih memperkuat toleransi, yang justru menguat adalah penolakan terhadap pluralisme itu sendiri. Hasil survei yang dilakukan oleh SETARA Institute (2015) terhadap siswa-siswi SMA (Sekolah Menegah Atas) Negeri di Jakarta dan Bandung tahun 2015, menunjukkan bahwa ada persoalan di tingkat guru, terutama guru agama, dalam memberikan pemahaman tentang makna toleransi atau kebhinekaan. Dengan kata lain, bahwa guru tidak optimal mentransmisikan pengetahuan keagamaan yang plural dan tidak mampu menjadikan pendidikan kewargaan sebagai sarana efektif memperkuat toleransi.
Temuan tersebut hanya menggambarkan satu soal dari kurang kondusifnya pembelajaran toleransi di lingkungan pendidikan. Marzuki Rais dari Fahmina Institute (2015) menemukan sejumlah buku yang justru mengajarkan kebenaran tunggal dan mengajarkan kekerasan. Temuan yang sama juga diperoleh salah satu guru PPKN, Iwan (2015) yang melaporkan sejumlah buku di Bandung kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat karena dinilai bertentangan dengan promosi toleransi atas keberagaman. Buku-buku tersebut umumnya mengajarkan kebencian terhadap kelompok lain.
Penetapan standar kurikulum yang menjadi acuan bagi penulisan buku ajar siswa tidak memperoleh kontrol yang memadai dari sektor yang bertanggung jawab menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan. Sementara di tingkat operasional, menurut Retno Listiyarti ( 2015) penghargaan terhadap keberagaman di sekolah-sekolah di Jakarta semakin menipis. Penolakan kegiatan keagamaan agama tertentu oleh kelompok yang dominan bukan hanya menjangkiti para siswa tapi juga diprakarsai oleh guru dan beberapa kepala sekolah.
Sekalipun belum bisa dibuktikan keterkaitannya secara ilmiah, bahwa iklim intoleransi di sekolah berkontribusi mendorong siswa untuk memilih bergabung dengan organisasi intoleran, tetapi secara sosial dapat diasumsikan bahwa iklim intoleransi akan mendorong dan memproduksi siswa yang intoleran.
Kecenderungan remaja untuk terlibat dalam gerakan radikalisme yang kemudian bermetamorfosis menjadi teroris patut mendapat perhatian dari semua pihak. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badorin Haiti (dikutip oleh Tempo, 2016) mengemukakan bahwa ia menemukan seorang remaja berusia 14 tahun ditengarai bergabung dengan kelompok radikal. Remaja tersebut telah bisa berkomunikasi dengan sejumlah gembong teroris di Indonesia. Menurut Kapolri, diduga remaja ini telah dicuci otaknya oleh kelompok teroris. Sebelumnya pada 2011, sejumlah remaja di Klaten Jawa Tengah juga terlibat dalam organisasi yang diidentifikasi sebagai kelompok teroris (dikutip dari tempo.co, 2011).
Selengkapnya : LAPORAN SURVEI Toleransi Siswa SMA Negeri di Jakarta & Bandung Raya
walaupun banyak yang nulis konten seperti ini, tapi saya lebih suka konten yang di tulis di blog ini.
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.
walaupun banyak yang nulis konten seperti ini, tapi saya lebih suka konten yang di tulis di blog ini.
Admin, bisa lebih sering update artikel gak? kadang lama banget nunggu update-nya.
Padahal konten-kontenmu selalu bagus loh
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.
Emang mantap kontennya. Semangat min untuk sering-sering update.
saya diam-diam baca dan share tiap kontenmu lho.
Wah, baru tahu setelah baca postingan ini. Semangat min….
Nah postingan kali ini sangat bermanfaat, saya sering berkunjung dan membaca postingan disini.
Emang keren-keren kontennya. Salah satu blog yang
recommended deh.