Laporan Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2010

Laporan Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2010

Laporan Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2010Pada tahun 2010 SETARA Institute mencatat 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 286 bentuk tindakan, yang menyebar di 20 propinsi. Terdapat 5 propinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat 91 peristiwa, Jawa Timur 28 peristiwa, Jakarta 16 peristiwa, Sumatera Utara 15 peristiwa, dan Jawa Tengah 10 peristiwa.

Peristiwa tertinggi terjadi di Bulan Januari dan Agustus 30 peristiwa. Berikutnya berturut-turut: Desember 26 peristiwa, Mei 20 peristiwa, Juli 17 peristiwa, Juni 16 peristiwa, September 15 peristiwa, Oktober, Maret 11 peristiwa, Februari 9 peristiwa, dan April 8 peristiwa.

Dari 286 bentuk pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 103 tindakan negara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari 103 tindakan negara, 79 tindakan merupakan tindakan aktif (by commission) dan 24 diantaranya merupakan tindakan pembiaran (by omission). Termasuk dalam tindakan aktif negara adalah pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (Condoning). Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal untuk mempertanggungjawabkannya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara akibat ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi manusia. Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian 56 tindakan, Bupati/Walikota 19 tindakan, Camat 17 tindakan, Satpol PP 13 tindakan, Pengadilan 9 tindakan, Kementerian Agama 7 tindakan, TNI 7 tindakan, dan Menteri Agama 6 tindakan. Selebihnya adalah institusi-institusi dengan jumlah tindakan di bawah 6 tindakan.

Download : Laporan KBB 2010_Negara Menyangkal_Setara Institute

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*