KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN DI INDONESIA 2021
Konferensi Pers TIM Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan JAI di SETARA Institute. (Dari kiri ke kanan, Syera Anggreini Buntara (Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan), Fitria Sumarni (Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)), Muhammad Subhi (Direktur Eksekutif Inklusif), Halili Hasan (Direktur Riset SETARA Institute).

KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN DI INDONESIA 2021

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Tahun 2021 adalah laporan tahunan ke-15 sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2007. Laporan KBB SETARA Institute mencakup kumpulan data KBB dan analisis dari beberapa fenomena KBB menonjol di tahun bersangkutan. SETARA Institute mengangkat tema “Mengatasi Intoleransi, Merangkul Keberagaman” untuk laporan tahun 2021. Hal ini didasarkan pada tren penyeragaman di masyarakat yang semakin memperkuat intoleransi. Sesuatu yang berbeda dari interpretasi mayoritas dipandang sesat, menodai agama, dan dilekatkan dengan stigma-stigma buruk lainnya, sehingga menjadi pembenaran atas perilaku intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Tema ini mengandung harapan agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat beranjak dari penyeragaman ke merangkul keberagaman.

Tren penyeragaman dapat dilihat dari tren cukup tingginya isu penodaan agama dalam 4 tahun terakhir. Selain tren KBB secara umum, laporan ini menyoroti tantangan KBB di dunia pendidikan. Di dunia pendidikan, upaya penyeragaman terlihat dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah dengan alasan bahwa SKB tersebut bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu berkaitan dengan pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti, secara implisit, MA memperbolehkan sekolah mewajibkan penggunaan atribut kekhasan agama tertentu. Nilai-nilai agama, iman, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diseragamkan definisinya melalui penggunaan atribut kekhasan agama tertentu.

Dalam penyusunan laporan ini, SETARA Institute menggunakan metode campuran (mixed method), spesifiknya adalah pengumpulan data kuantitatif mengenai jumlah dan kategori pelanggaran KBB dilakukan terlebih dahulu, dan setelah itu diikuti oleh pengumpulan dan analisis data kualitatif berupa wawancara mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tren yang tergambar dalam data kuantitatif tersebut. 

Data SETARA Institute mengenai jumlah pelanggaran KBB merupakan data yang dihimpun dari pemantauan SETARA Institute dan jaringan SETARA Institute di berbagai daerah, pelaporan langsung dari korban/saksi, dan triangulasi dengan pemberitaan di media. Berdasarkan media massa dan pelaporan, SETARA Institute pada beberapa kasus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan lapangan. Maka dari itu, seperti riset-riset pada umumnya, SETARA Institute memahami adanya keterbatasan pengumpulan data, yaitu potensi peristiwa yang tidak terhimpun yang dimungkinkan karena berbagai hal, seperti:

  • Tidak adanya pelaporan dari korban/saksi
  • Tidak adanya peliputan suatu peristiwa pelanggaran KBB oleh media massa

Namun demikian, data SETARA Institute tetap bermanfaat untuk menunjukkan berapa banyak pelanggaran KBB yang sekurang-kurangnya terjadi di tahun bersangkutan.

Ringkasan Eksekutif Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2021 sila unduh di bawah ini:

UNDUH FILE

atau sila klik di sini

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*