- Laporan Kondisi Kebebasan/Berkeyakinan yang diproduksi oleh SETARA Institute adalah laporan ke-10 yang ditulis sejak 2007, yang dilatarbelakangi oleh kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang belum mendapat jaminan utuh dari negara dan praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang masih terus terjadi. Padahal secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28E Ayat (1 & 2), dan Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.
- Mulai tahun ini dan ke depan, SETARA Institute memberikan perhatian khusus terhadap minoritas keagamaan di samping kondisi KBB secara makro. Hal itu dilatarbelakangi paling tidak beberapa faktor berikut ini. Pertama, secara konseptual bahwa demokrasi adalah sistem tata kelola kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan oleh mayoritas (majority rule) dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak minoritas (minority rights). Kedua, secara filosofis cita negara Indonesia merdeka adalah semua untuk satu (Indonesia), satu untuk semua. Pancasila dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika telah secara tegas membayangkan politik negara yang terbuka untuk seluruh anasir pembentuk negara-bangsa, dalam satuan yang besar maupun kecil, banyak ataupun sedikit. Ketiga, dalam tataran legal turunannya, Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, menjamin secara khusus hak-hak minoritas. Sehingga agenda penegakannya sudah seharusnya menjadi concern semua pihak agar hukum juga menjadi pelindung bagi minoritas. Keempat, secara statistikal, mengacu data riset dan pemantauan SETARA Institute sejak tahun 2007 hingga 2016, minoritas keagamaan merupakan korban terbesar dalam tindakan dan peristiwa pelanggaran KBB selama ini.
- Pengumpulan data dalam riset dan pemantauan mengenai kodisi kebebasan beragama/berkeyakinan dan minoritas keagamaan ini dilakukan dengan [1] check-list dan analisis dokumen kebijakan; [2] pengumpulan dan analisis data sekunder peristiwa dan tindakan; [3] focus group discussion, dan [4] wawancara mendalam (in-depth interview) dengan berbagai otoritas negara, tokoh, dan masyarakat di tingkat daerah dan di tingkat nasional yang ditentukan secara purposif.
- Sepanjang tahun 2016, SETARA Institute mencatat 208 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 270 bentuk tindakan, yang tersebar di 24 provinsi. Sebagian besar pelanggaran terjadi di Jawa Barat, yaitu dengan 41 Pelanggaran dengan angka tinggi juga terjadi di DKI Jakarta (31 peristiwa) dan Jawa Timur (22 peristiwa).
- Dari 270 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 140 tindakan pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari 140 tindakan negara, 123 di antaranya dalam bentuk tindakan aktif (by commission), sementara 17 tindakan merupakan tindakan pembiaran (by omission). Termasuk dalam tindakan aktif negara adalah pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (condoning). Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal untuk mempertanggungjawabkannya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara sebagai konsekuensi ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi manusia. Aktor-aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Kepolisian, dengan 37 tindakan. Aktor negara lainnya yang juga melakukan tindakan pelanggaran dengan angka yang tinggi, hanya selisih dua tindakan, adalah pemerintah kabupaten/kota dengan 35 tindakan. Sedangkan tiga institusi dalam kategori aktor negara lainnya yang melakukan pelanggaran dalam kelompok 5 (lima) besar teratas adalah institusi pendidikan negeri dengan 11 tindakan, Kementerian Agama dengan 9 tindakan, dan Kejaksaan dengan 8 tindakan.
- Dari 270 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, 130 tindakan di antaranya dilakukan oleh aktor non negara. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini adalah individu warga negara maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Aktor non negara yang melakukan pelanggaran dengan angka tertinggi adalah kelompok warga, dengan 42 tindakan. Semua tindakan kelompok warga dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga secara teoretik tidak sulit bagi negara untuk memprosesnya sesuai dengan hukum positif. Aktor non negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam kelompok lima besar teratas, menyusul kelompok warga, berturut-turut adalah: Aliansi Ormas Islam (30 tindakan), MUI (17 tindakan), FPI (16 tindakan), dan perusahaan (4 tindakan).
- Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2016 paling banyak menimpa Gafatar, yaitu dalam 36 peristiwa. Korban terbesar di posisi kedua adalah individu warga negara (33 peristiwa), Jemaat Ahmadiyah Indonesia (27 peristiwa), Syiah (23 peristiwa) dan individu (21 peristiwa). Dua kelompok minoritas lainnya yang menjadi korban dalam banyak peristiwa adalah umat Kristiani (20 peristiwa) dan aliran keagamaan (19 peristiwa).
- Tingginya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada tahun 2016 berbanding secara linier terhadap kondisi minoritas keagamaan di Indonesia. Dari empat kategori minoritas keagamaan yang digunakan oleh SETARA Institute, terdapat beberapa kelompok minoritas yang menjadi objek pelanggaran atas hak-hak konstitusional mereka, yaitu Gafatar, Jemaat Ahmadiyah, umat Kristiani, pemeluk Syiah, aliran keagamaan, dan aliran kepercayaan lokal Nusantara. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan tersebut secara berpola mengalami beberapa tindakan pelanggaran, yang dominan antara lain: (1) intoleransi, (2) penyesatan ajaran, (3) pemaksaan keyakinan, (4) pengusiran, (5) ujaran/syiar kebencian (hate speech), (6) aksi teror, (7) condoning, (8) penghentian paksa dan pelarangan kegiatan ibadah/keagamaan, (9) ancaman terhadap anak-anak kelompok minoritas, (10) diskriminasi, (11) pembiaran, (12) kriminalisasi, (13) penolakan dan penghentian paksa pembangunan dan/atau renovasi tempat ibadah, (14) intimidasi, (15) penyegelan tempat ibadah, (16) pelarangan kegiatan ilmiah, (17) pembubaran dan penolakan kegiatan keagamaan, (18) perusakan rumah warga kelompok minoritas, (19) pemerasan, dan (20) pemaksaan mengenakan atribut keagamaan di luar keyakinan yang bersangkutan.
- Pelanggaran terhadap hak-hak minoritas keagamaan di Indonesia pada tahun 2016 disebabkan oleh beberapa katalisator yang umum dan khusus. Katalisator umum pelanggaran terhadap seluruh kelompok minoritas keagamaan adalah: (1) menguat dan menyebarnya kelompok-kelompok intoleran, (2) lemahnya kebijakan dan regulasi negara, dan (3) ketundukan atau lemahnya aparatur negara, termasuk di tingkat lokal, di hadapan kelompok intoleran. Sedangkan katalisator khusus pelanggaran berkaitan dengan kondisi yang melekat pada masing-masing kelompok minoritas keagamaan. Katalisator khusus terhadap Ahmadiyah: (1) eksklusi sosio-religius terhadap eksistensi dan identitas mereka dari identitas Islam; (2) secara yuridis, terdapat SKB 3 Menteri yang konsideransnya berdasarkan pada fatwa MUI yang menyesatkan Ahmadiyah; terhadap Syi’ah: Masih lemahnya literasi umat Islam dan warga mengenai ajaran-ajaran yang diyakini mazhab Syiah sebagai salah satu mazhab besar dalam spektrum agama Islam, terhadap umat Nasrani; adalah kelalaian teknis berkaitan dengan tempat ibadah mereka. Sebab Kristen dan Katolik merupakan dua agama resmi yang diakui oleh negara, dan untuk minoritas gerakan agama baru, aliran keagamaan, dan aliran kepercayaan lokal Nusantara; (1) kesalahan perspektif yang digunakan oleh warga atau penganut agama mainstream, yang lebih banyak menghakimi dengan penyesatan, bukan memahaminya sebagai perbedaan; dan (2) ketidaktepatan pendekatan yang dilakukan oleh negara, yaitu represif dengan kecenderungan kriminalisasi menggunakan delik penistaan agama, bukan pendekatan persuasif-sosiologis yang melihat kelompok-kelompok minoritas tersebut sebagai upaya baru untuk menghadapi perubahan sosial, ekonomi, politik di sekitar dengan melakukan pencarian spiritualitas, religiusitas, filosofi, dan visi-misi baru demi menuju tatanan kehidupan yang lebih baik.
- Tingginya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan minoritas keagamaan secara umum berkaitan dengan variabel kunci (key variable), yaitu belum terbentuknya prasyarat-prasyarat substantif bagi terbangunnya kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang ideal, seperti kuatnya jaminan politiko-yuridis atas hak untuk beragama/berkeyakinan, adil dan tegasnya penegakan hukum, minimnya intervensi negara sebab beragama/berkeyakinan merupakan hak negatif, dan terbangunnya toleransi dan kesadaran kewargaan (civic awareness) yang mendorong keterlibatan aktif mereka (civic engagement) dalam menghormati kebebasan beragama/ berkeyakinan masing-masing sebagai hak asasi.
- Dengan melintas-korelasikan antara variabel tingkat pelanggaran, aktor pelanggaran, serta posisi dan perlakuan (treatment) negara sepanjang tahun 2016, SETARA Institute mengambil satu kesimpulan umum bahwa yang sedang berlangsung saat ini dalam konteks kebebasaan beragama/ berkeyakinan dan perlindungan minoritas keagamaan adalah menguatnya supremasi intoleransi.
- Supremasi intoleransi dapat dengan mudah dibaca melalui beberapa gejala berikut: (1) Tingginya intensitas pelanggaran dan intoleransi oleh kelompok warga yang secara reguler menjadi pelaku utama tindakan non negara. Grafik tindakan aktor non negara pada Bab II menjelaskan secara nyata bahwa ancaman potensial dan aktual kebebasan beragama/ berkeyakinan dan perlindungan minoritas keagamaan berasal dari simpul-simpul sosio-kultural dan horizontal. (2) Tindakan-tindakan intoleransi kelompok warga tersebut diperkeruh dengan tindakan serupa yang kerap dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat dengan latar keagamaan, seperti FPI, FUI dan sebagainya serta aliansi beberapa ormas keagamaan tersebut. (3) Tindakan-tindakan tersebut mendapatkan pembenaran melalui penggunaan dogma-dogma agama untuk menegasikan liyan dan instrumentasi fatwa-fatwa keagamaan seperti yang dikeluarkan oleh MUI mengenai penyesatan dan pengharaman. Secara resiprokal, dalam banyak kasus, tindakan-tindakan intoleransi juga muncul akibat dan untuk alasan melaksanakan fatwa-fatwa keagamaan tersebut. Salah satu contoh, Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim telah nyata-nyata mendorong hasrat beberapa kelompok intoleran untuk melakukan razia atribut keagamaan. Demikian pula, fatwa MUI tentang penistaan agama yang dialamatkan pada Basuki Tjahaja Purnama pascapidato yang menyinggung Surat Al-Maidah: 51, telah mengkonsolidasi beberapa kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan intoleransi, diskriminasi, ujaran kebencian (hate speech), dan ancaman kejahatan kebencian (hate crime). Dengan demikian terjadi hubungan saling mengakibatkan (inter-causality) antar dogma dan fatwa keagamaan dengan tindakan intoleransi kelompok-kelompok intoleran. (4) Tindakan penyelenggara negara dalam dua bentuk; (a) diskriminasi yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan akibat ketundukan aktor negara terhadap kehendak kelompok-kelompok intoleran; dan (b) adaptasi fatwa-fatwa keagamaan ke dalam regulasi formal pemerintahan negara. Dalam banyak kasus, kebijakan-kebijakan diskriminatif mengadaptasi fatwa-fatwa keagamaan, khususnya fatwa MUI, sebagai bagian dari konsideran. (5) Kegagalan penegakan hukum secara adil (fair trial). Kriminalisasi korban-korban kekerasan atas nama agama, seperti Tajul Muluk dalam Tragedi Sampang II tahun 2012, serta pengadilan yang tunduk pada kehendak kerumunan massa (trial by mob) merupakan contoh konkrit bahwa penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan beragama/berkeyakinan gagal bekerja secara imparsial.
- Lima (5) situasi tersebut secara simultan mengindikasikan terjadinya supremasi intoleransi. Singkatnya, intoleransi yang mengakar secara kultural, memiliki inter-kausalitas dengan dogma dan fatwa keagamaan, dilegitimasi oleh kebijakan negara yang ikut melakukan tindakan diskriminatif untuk “melayani” kehendak kelompok intoleran serta mengeluarkan kebijakan diskriminatif dengan mengadopsi dogma dan fatwa sebagai konsideran, yang kemudian dipungkasi dengan tidak bekerjanya penegakan hukum (fair trial) yang mengakibatkan runtuhnya supremasi hukum dan konstitusi.
- Sudah saatnya pemerintahan Jokowi-JK mengambil tindakan konkrit yang strategis untuk: (1) meruntuhkan supremasi intolerani dengan menegakkan supremasi hukum dan konstitusi, (2) mencegah berulangnya tindakan-tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan dan pelanggaran terhadap hak-hak minoritas keagamaan, (3) mencegah berulangnya stagnasi dalam kehidupan beragama/berkeyakinan di Indonesia dalam dua periode Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, dan (4) menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan kebhinekaan dan merongrong Pancasila dan Konstitusi RI. Saat berencana dan berbicara sudah berlalu. Hari-hari ini adalah momentum untuk bertindak, sebelum datang waktu dimana Presiden dan elitnya disibukkan oleh politik elektoral tahun 2019.
- Dengan mempertimbangkan ulasan-ulasan, temuan-temuan, insight, dan simpulan-simpulan di muka, SETARA Institute mengajukan proposal rekomendasi sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus merancang, mengagendakan dan melakukan optimalisasi peran guru dan dosen, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini hingga perguruan tinggi untuk membangun pendidikan yang bhinneka, terbuka dan toleran, serta berorientasi pada penguatan bangsa dan negara berbasis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, pemerintah harus memposisikan aparatnya, khusus kepolisian dan pemerintah lokal (dari provinsi hingga desa/kelurahan) sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlindungan seluruh warga, dan pembelaan dasar dan konstitusi negara. Ketiga, negara harus menjamin penegakan hukum yang tegas dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keempat, mengoptimalisasi fungsi edukasi, sosialisasi, dan literasi mengenai toleransi dan kerukunan serta pencegahan diskriminasi dan intoleransi melalui optimalisasi televisi, media sosial, dan media daring sebagai arena dan ruang diskursus. Kelima, memperkuat dan mengintensifkan inisiatif dan pelaksanaan dialog yang setara antar kelompok agama/keyakinan.[]
Jakarta, 29 Januari 2017
Narahubung:
- Bonar Tigor Naipospos Wakil Ketua SETARA Institute) : 0811819174
- Halili (Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute) : 0852 9983 2012
- Sudarto (Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute) :089678390345
One comment
Pingback: Proyek India Menjadikan Kunyit dan Lidah Buaya Alat Diplomasi – Pawartos