Kinerja Mahkamah Konstitusi 2018-2019
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute sedang memamparkan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi 2018-2019 dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di SETARA Institute pada Minggu (18/8/2019). Foto: SETARA Institute

Kinerja Mahkamah Konstitusi 2018-2019

Siaran Pers SETARA Institute, 18 Agustus 2019

KINERJA MAHKAMAH KONSTITUSI 2018-2019

Manajemen Peradilan Membaik
Karya Hakim Biasa Saja dan Minim Putusan Progresif

SETARA Institute telah melakukan penelitian atas Putusan Mahkamah Konstitusi untuk periode 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019, sebagai bagian dari partisipasi perayaan Hari Konstitusi, 18 Agustus. Penelitian ini bertujuan mempelajari kualitas putusan Mahkamah Konstitusi dan mendorong kepatuhan para penyelenggara negara dan warga negara pada Konstitusi RI.

Penelitian mengambil fokus pada dua lingkup kajian, yakni manajemen peradilan konstitusi dan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi yang diberi bobot dengan tone positif yang merujuk pada putusan-putusan berkualitas baik dan progresif menjawab problem konstitusionalitas norma serta memperkuat prinsip rule of law dan promosi hak asasi manusia; tone negatif yang merujuk pada kualitas putusan yang regresif dan melemahkan prinsip rule of law dan demosi hak asasi manusia; dan tone netral untuk menunjuk putusan-putusan yang biasa saja, dimana sudah seharusnya MK memutus suatu perkara yang dipersoalkan.

A. Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi

  1. Sepanjang periode 10 Agustus 2018-10 Agustus 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan 91 putusan pengujian undang-undang. Sebanyak (5) putusan diantaranya adalah putusan kabul, (50) putusan tolak, (31) putusan tidak dapat diterima/NO (niet ontvankelijk verklaard), dan sebanyak (5) diantaranya adalah produk hukum yang berbentuk ketetapan ketetapan.
  2. Dari 91 putusan pengujian undang-undang tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik (32) putusan, dikategorikan sebagai isu hak ekonomi, sosial dan budaya (24) putusan dan (35) putusan dikategorikan sebagai isu rule of law.
  3. SETARA Institute memberikan tone positif pada (4) putusan (2 putusan kabul dan 2 putusan tolak), tone negatif (8) putusan (putusan tolak), dan selebihnya sebanyak (79) putusan lainnya diberikan tone netral (Putusan Kabul 3, Putusan Tolak 40, Putusan Tidak Dapat Diterima 31, dan 5 Ketetapan).
  4. Beberapa contoh Putusan dengan tone positif adalah (a) Harmonisasi Batas Usia Minimal Perkawinan, (b) Perpanjangan Waktu Penghitungan Suara Pemilu, (c) Pengakomodiran Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai Identitas dalam Pemilu, serta Diakuinya Kasus Tertentu Dalam Hal Dapat Diterimanya Pemindahan Tempat Memilih, (d) Jaminan Hak dan Perlindungan Hukum Pekerja dalam Hal Mengalami Cacat Karena Kecelakaan Kerja, dan (d) Dikukuhkannya Dana Pensiun dari Iuran Pemberi Kerja (dalam hal ini BUMN) Sebagai Objek Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Tone negatif terdapat 8 Putusan dengan 6 isu, yaitu: (a) Presidential Threshold, (b) Penyerahan Masa Konsesi Jalan Tol Seutuhnya Pada Pemerintah dan Pengusaha, (c) Penyelenggaraan Peradilan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan secara Tertutup oleh Mahkamah Agung, (d) Gugurnya Institusi Praperadilan Ketika Sidang Pokok Perkara Dimulai, (e) Limitasi Akses Data/Informasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi Semata untuk Penegak Hukum, (f) Larangan Pengumuman Hasil Survey di Masa Tenang dan Quick Count Sebelum 2 Jam Pemungutan Suara di Wilayah Indonesia Barat Selesai.
  6. Pada periode riset ini, terdapat sebanyak 57 undang-undang yang dimohonkan uji konstitutionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi. UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang paling banyak diujikan, yaitu sebanyak 22 kali. Selanjutnya adalah UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 7 kali, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 6 putusan.
  7. Pada periode riset ini, ditemukan sebanyak 4 pasal dinyatakan inkonstitusional bersyarat, 3 pasal dinyatakan seutuhnya inkonstitusional namun masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru, 1 frasa dalam 1 Pasal UU dinyatakan inkonstitusional dan diberi tafsir sementara sebelum dibuat perubahan oleh pembentuk UU, dan 1 frasa dalam 1 Pasal dinyatakan seutuhnya inkonstitutional pada saat dibacakan tanpa ketentuan lebih lanjut. Putusan-putusan ini membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah dan DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan.
  8. Temuan pada Bagian Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa secara umum, pada periode riset ini, hakim-hakim MK menunjukkan prestasi biasa saja. Bahkan pada 8 putusan justru MK tidak menunjukkan progresivitas dalam pengambilan putusan.

 B. Dinamika Implementasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  1. Dinamika implementasi kewenangan Mahkamah Konstitusi tergambar dalam proses pengambilan putusan dan pertimbangan hukum setiap putusan. MK mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi permohonan yang dimohonkan) dan ultra vires (memutus dengan melampaui kewenangannya hingga membentuk norma baru). Pada periode riset ini, tidak ditemukan Putusan ultra petita tetapi masih ditemukan praktik ultra vires, dimana Mahkamah Konstitusi membentuk  4 norma baru pada 2 putusannya, yaitu (a) perluasan lingkup perjanjian internasional harus dibuat dengan UU, (b) perluasan bukti identitas Keterangan perekaman KTP el sebagai dasar memilih dalam Pemilu, (c) perluasan waktu bagi penambahan Daftar Pemilih Tambahan, dan (d) perpanjangan waktu penghitungan suara.
  2. Dalam periode riset ini, SETARA Institute menemukan 3 putusan yang menggambarkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menilai konstitusionalitas suatu norma undang-undang, yaitu pada isu (a) batas usia perkawinan bagi perempuan, (b) penghitungan cepat hasil Pemilu, dan (c) pengumuman hasil survei di masa tenang.
  3. Dalam periode riset ini, putusan perkara PUU mengalami keseragaman dalam pendapat dari 9 Hakim Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas UU. Hanya terdapat 1 putusan dengan 1 Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan 1 Hakim Konstitusi yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion).
  4. Dalam periode riset ini ditemukan kebijakan hukum terbuka dalam 9 Putusan Mahkamah Konstitusi. Karena berupa kebijakan hukum terbuka, maka MK menilai tidak bisa diuji konstitusionalitasnya, kecuali pada 1 putusan dimana MK menyatakan kabul, yakni Putusan 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan. Kebijakan hukum terbuka lainnya ditolak oleh MK.
  5. SETARA Institute menemukan 9 putusan yang merupakan peristiwa kongkret (implementasi norma) yang diajukan ke MK. Atas jenis perkara yang demikian, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan
  6. Dalam penelitian ini, landmark decisions diartikan sebagai putusan yang membawa terobosan signifikan dalam pemajuan HAM dan penguatan rule of law. Pada periode riset ini, hanya dua putusan yang memenuhi kualifikasi landmark decision, yaitu (a) Harmonisasi Batas Usia Minimal Perkawinan bagi Laki-Laki dan Perempuan dan (b) Perpanjangan Waktu Penghitungan Suara Pemilu, Pengakomodiran Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai Identitas dalam Pemilu, serta Diakuinya Kasus Tertentu Dalam Hal Dapat Diterimanya Pemindahan Tempat Memilih.

C. Manajemen Perkara Peradilan Konstitusi

  1. Mahkamah Konstitusi mengalami kemajuan dalam menyelenggarakan disiplin peradilan Konstitusi dan mendukung praktik peradilaan yang transparan dan akuntabel. Indikator kemajuan ini adalah pengetatan praktik prosedur dismissal dan pengaturan waktu beracara yang menutup ruang negosiasi perkara sebagaimana terjadi di masa sebelumnya. Pengaturan waktu beracara juga mendukung percepatan keadilan dan kepastian hukum.
  2. Sebanyak 9 dari 31 Putusan Tidak Dapat Diterima a quo masih diselesaikan dalam persidangan lebih dari 3 kali persidangan termasuk membicarakan pokok perkara permohonan. SETARA Institute, mencatat praktik baik dan disiplin dari kerja MK yang memutus 22 Putusan Tidak Dapat Diterima lainnya dalam 3 kali persidangan saja, yaitu Sidang “Pemeriksaan Pendahuluan,” “Sidang Perbaikan Permohonan,” dan “Pengucapan Putusan.”[1] Namun untuk tertib administrasi perkara konstitusi, prosedure dismissal tetap perlu dijalankan lebih disiplin dan untuk menjamin kepastian hukum perlu dimuat dalam Hukum Acara MK.
  3. Pada periode riset ini, SETARA Institute menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menyelesaikan PUU kurang dari 1 bulan dalam 4 putusannya, menyelesaikan 1-3 bulan untuk 34 putusan, 3-6 bulan untuk 25 putusan, 9-12 bulan untuk 9 putusan, 1 tahun-15 bulan untuk 1 putusan, dan lebih dari 15 bulan untuk 2 Putusan PUU.

Tabel 9:

Lama Waktu Berperkara Pengujian UU Di MK

No. Lama Berperkara Jumlah Putusan Persentase
1. Lebih dari 15 bulan 2 2,2%
2. 1 tahun – 15 bulan 1 1,1%
3. 9-12 bulan 9 9,89%
4. 6-9 bulan 16 17,58%
5. 3-6 bulan 25 27,47%
6. 1-3 bulan 34 37,36%
7. Kurang dari 1 bulan 4 4,4%
Jumlah 91 100

Tabel 10:

Lama Waktu antara RPH-Pleno dalam Pengujian UU

No. Jarak RPH-Pleno Jumlah Putusan Persentase
1. 2-3 bulan 6 6,59%
2. 1-2 bulan 11 12.09%
3. 15-30 hari 13 14,29%
4. 1-15 hari 61 67.03%
Jumlah 91 100%

D. Penguatan Kelembagaan Mahkamah Konstitusi

Pada saat ini, pembentuk UU, DPR dan Presiden sedang membahas Perubahan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan alasan memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang sudah beroperasi sejak Agustus 2003.

Beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dan memastikan perubahan UU tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi, adalah sebagai berikut:

  1. Masa Jabatan Hakim Konstitusi yang disulkan diubah menjadi 4 tahun 6 bulan dari semula 5 tahun.
  2. Menaikkan Usia Paling Rendah Hakim Konstitusi Pada Saat Pengangkatan dari 47 tahun menjadi 55 tahun. Sebelumnya MK telah memutuskan bahwa usia hakim Konstitusi minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat konstitusional.
  3. Standarisasi Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi. Ketentuan penyeragaman proses seleksi Hakim Konstitusi di masing-masing lembaga negara ini, salah satu gagasan terbaik dalam revisi UU MK, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemilihan Hakim Konstitusi oleh masing-masing lembaga.
  4. Penguatan Pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Pengaturan perihal Dewan Etik dan Mahkamah Keormatan Mahkamah Konstitusi selama ini diatur dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada hal baru dalam revisi ini terkait dengan Dewan Etik. Aspirasi tentang pentingnya external oversight committee, sebagaimana pernah diatur dalam Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi, yang merespons penangkapan Akil Mochtar pada 2013.[]

Kontak Peneliti:

  • Inggrit Ifani, (Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute) : 0813 8069 2516
  • Ismail Hasani, (Direktur Eksekutif SETARA Institute & Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) : 0812 1393 1116

[1]Sebagai contoh lihat https://mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang2&id=1&kat=1&cari=72%2FPUU-XVI%2F2018&menu=4, diakses pada tanggal 14 Agustus 2018, 11.40 AM.

Rilis Versi PDF sila Klik Di sini

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*