Keputusan Soal Kolom Agama Tergantung Kemenag

Keputusan Soal Kolom Agama Tergantung Kemenag

Jakarta

Kementerian Agama disarankan memilih antara memperbolehkan semua agama yang ada di Indonesia untuk dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menghapus kolom agama. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi diskriminasi administrasi bagi warga negara Indonesia penganut agama yang belum diresmikan di Indonesia.

“Jangan sampai ada agama yang tidak bisa dicantumkan sehingga mempersulit pelayanan publik,” kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naikoskos dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11).

Bonar mengakui, untuk memasukkan semua agama yang ada di Indonesia ke dalam daftar agama yang diakui akan menjadi persoalan yang sulit. Namun, dia yakin hal itu tetap bisa dilakukan. “Sekarang sudah menggunakan sistem KTP elektronik. Saya kira pendataan bisa dilakukan dan disimpan ke dalam basis data,” ujarnya.

Setara Institute menggelar dialog dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan itu, Setara juga menyampaikan naskah akademik yang dapat digunakan sebagai acuan.

Menurut Mubarok, Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kemenag, Menteri Agama menyambut baik usulan tersebut dan akan mempertimbangkan dengan matang. Mubarok memastikan, Menteri akan berpegang kepada konstitusi dalam menjalankan kebijakan.

Untuk sementara ini, masyarakat diharapkan mengikuti aturan yang ada. “Kolom agama di KTP itu diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 23 tahun 2006. Di situ dinyatakan agama yang diakui hanya enam, dan jika menganut agama selain yang diakui, di KTP dikosongkan.”

Terkait usul dari Setara Institute, Kementerian Agama menyatakan hingga kini masih mempelajari definisi agama untuk dapat menentukan pengakuan bagi agama tertentu. “Kalau memang agama, mudah-mudahan bisa diakui sebagai agama. Bergantung kajian kami,” ujarnya.

Bonar tidak menyetujui pernyataan tersebut. “Dalam pengertian HAM internasional tidak ada definisi agama rigid. Agama itu luas, kalau sempit seperti itu akan ada diskriminasi. Selama dia percaya terhadap sesuatu yang transendental, maka itulah agama,” katanya.

Menteri Lukman sebelumnya mengatakan, kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.

(rdk/rdk)

sumber berita : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141110145036-20-10592/keputusan-soal-kolom-agama-tergantung-kemenag/

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*