KAPOLDA PAPUA MINTA PENUNTASAN PELANGGARAN HAM: SETARA INSTITUTE MENDORONG HUMANISASI DI PAPUA DAN PAPUA BARAT
www.radarsorongnews.com

KAPOLDA PAPUA MINTA PENUNTASAN PELANGGARAN HAM: SETARA INSTITUTE MENDORONG HUMANISASI DI PAPUA DAN PAPUA BARAT

Siaran Pers SETARA Institute

Kapolda Papua minta Penuntasan Pelanggaran HAM
SETARA Institute Mendorong Humanisasi di Papua dan Papua Barat

Jakarta, 15 Februari 2021

Permintaan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw (12/02/2021), agar pemerintah segera menuntaskan pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat menjadi angin segar dan energi positif dalam memutus impunitas pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua dan Papua Barat. Paulus Waterpauw telah mengenali secara baik dan presisi salah satu akar masalah ketidakadilan waarga Papua, dengan mendorong penuntasan pelanggaran HAM sebagai instrumen resolusi konflik.

Penyelesaian pelbagai kasus HAM di Papua pada dasarnya bukan sekedar meminimalisir komoditas isu kelompok-kelompok tertentu ke dunia internasional, tetapi juga terkait humanisasi di Papua dan hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat. Melalui penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini, secara nyata akan terlihat bagaimana negara menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM di Papua.

Penyelesaian konflik dan kekerasan berbasis pendekatan keamanan hanya akan memperpanjangan barisan korban, terutama dari kalangan masyarakat sipil. Jatuhnya banyak korban juga hanya akan menjadi api dalam sekam dari masing-masing kelompok, sehingga akan memicu lahirnya konflik-konflik dan kekerasan berikutnya. Perspektif keamanan dan stabilitas negara hanya mengedepankan cara bagaimana membuat kondisi yang tengah bergejolak kembali stabil dan kondusif, sementara substansi permasalahan luput diatasi.

Terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM di Papua, SETARA Institute menyampaikan pendapat:

1.  Penuntasan pelanggaran HAM di Papua seharusnya tidak sekedar terkait dengan kelompok bersenjata, tetapi juga yang potensial disebabkan oleh aparat maupun pemerintah, seperti kekerasan di rutan dan penembakan terhadap warga sipil yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa.

2.  Penuntasan pelanggaran HAM di Papua seharusnya juga disertai dengan upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM di Papua, termasuk dalam hal ini persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Keberadaan tahanan politik hanya menjadi cerminan ketiadaan political will pemerintah untuk menjamin HAM tersebut.

3.  Sebagai bagian dari penuntasan pelanggaran HAM di Papua, Polri sebagai aparat penegak hukum perlu bertindak responsif atas pelbagai kasus pelanggaran HAM di Papua, bukan hanya pada kasus-kasus terdahulu. Sebagai implementasi visi Polri PRESISI, Polri juga perlu bergerak cepat dalam menindaklanjuti pelbagai laporan dan hasil investigasi, termasuk hasil investigasi Komnas HAM, terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM.

4.  Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi kinerja Tim Khusus yang dibentuk untuk menuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Keberadaan Timsus tersebut masih belum memberikan konstribusi signifikan terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat. Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak cukup mampu memenuhi komitmen bersama diantara 3 institusi TNI/Polri-Kejaksaan Agung-Komnas HAM yang pada 2015 telah bersepakat menuntaskan 13 pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Dari 13 kasus tersebut, hanya Polri yang telah tuntas menangani 3 kasus. Selebihnya, baik Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM belum juga melaporkan perkembangan kasus yang ditanganinya.

5.  Untuk tidak berulangnya stagnasi penuntasan pelanggaran HAM akibat pemberkasan yang tidak dianggap memadai oleh Kejaksaan Agung, Komnas HAM perlu untuk lebih mengoptimalkan fungsi yang dimilikinya dengan bekerja secara lebih presisi, sehingga menutup ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan buying time atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

6.  Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua dapat menjadi alternatif lain dalam upaya menciptakan perdamaian dam penyelesaian konflik di Papua. Alternatif ini juga perlu didukung dengan meminta aparat dan pihak kelompok bersenjata untuk melakukan kesepakatan penghentian permusuhan (cessation of hostilities) agar dialog mencari jalan damai dapat dilakukan, sehingga tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan.

7.  Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi harus mulai menginisiasi penyelesaian Papua dan Papua Barat secara hoistik dengan langkah pertama  mengirimkan utusan khusus (special envoy) ke Papua untuk membangun komunikasi yang konstruktif dan menyelesaikan persoalan Papua dan Papua Barat yang berlarut. []

Narahubung:

Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, 0822 8638 929
Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, 0895 3669 15954
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 0812 1393 1116

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*