Indeks Kinerja Penegakan HAM 2012

Indeks Kinerja Penegakan HAM 2012

PENDAHULUAN

  1. Pada 10 Desember 2012, warga dunia akan merayakan Hari Internasional Hak Asasi Manusia. Tepatnya 64 tahun yang lalu, 10 Desember 1948 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjadi naskah acuan bagi setiap negara di dunia untuk memperlakukan manusia secara bermartabat, dengan menghargai integritas diri dan seperangkat hak-hak yang melekatnya. Dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional dan evaluasi tahunan kondisi hak asasi manusia di Indonesia, untuk ketiga kalinya SETARA Intitute menyelenggarakan survei persepsi untuk mengukur Indeks Kinerja Penegakan HAM di Indonesia, 2012.
  2. Tujuan utama penyusunan Indeks Kinerja Penegakan HAM adalah untuk [a] memberikan gambaran berdasarkan persepsi ahli tentang situasi hak asasi manusia mutakhir di Indonesia, khususnya terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama SETARA Institute; [b] melakukan evaluasi dan advokasi kinerja penegakan HAM; dan [c] menghimpun dukungan bagi pemajuan HAM di Indonesia.
  3. Laporan Indeks Kinerja Penegakan HAM disusun dengan menggunakan pendekatan survei dengan sampel 100 ahli di 13 propinsi yang terdiri dari pegiat HAM, akademisi, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintahan. Survei dilakukan dari tanggal 1-30 November 2012. Sampel ditetapkan dengan menggunakan metode purposive sampling yang ditetapkan oleh SETARA Institute berdasarkan kriteria-kriteria tertentu dan snowballing di mana satu narasumber dapat menginformasikan narasumber lain yang layak untuk menjadi responden survei ini. Survei pengukuran indeks persepsi ini menggunakan skala pengukuran angka “0” untuk menunjukkan performa yang paling lemah dan angka “7” untuk menunjukkan performa yang kuat dalam penegakan HAM.
  4. Penyusunan Indeks Kinerja Penegakan HAM dimulai dengan menetapkan 8 indikator dan sub-sub indikator yang beragam. Setelah memperoleh variabel dan indikator, SETARA Institute menyajikan narasi peristiwa yang dihimpun selama tahun 2012, yang menggambarkan kinerja penegakan HAM selama tahun 2012. Setelah seluruh data dan narasi disampaikan kepada narasumber, tahap berikutnya adalah menarik persepsi dari 100 ahli dengan skala 0-7. Masing-masing indikator diberi score, kemudian seluruh score dari indikator pada masing-masing indikator utama/variabel itu dijumlah dan dibagi dengan jumlah indikator sebagai bilangan pembagi. Hasilnya adalah score untuk masing-masing indikator utama.

TEMUAN

  1. Tabel berikut ini merupakan rekapitulasi persepsi responden terhadap 8 indikator utama, yang dijadikan sebagai alat ukur.
No INDIKATOR SCORE
2012
1. PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM MASA LALU 1,44
2. KEBEBASAN BEREKSPRESI 3,06
3. KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN 2,45
4. RANHAM DAN KINERJA LEMBAGA HAM 3,72
5. RASA AMAN WARGA & PERLINDUNGAN WARGA NEGARA 3,06
6. PENGHAPUSAN HUKUM MATI 2,35
7. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI 3,27
8. HAK ATAS EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA 3,23
  1. Sebagai perbandingan dengan survei pada tahun 2010 dan 2011, berikut ini adalah tabel perbandingannya;
No INDIKATOR SCORE
2012 2011 2010
1. PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM MASA LALU 1,44 1,40 1,14
2. KEBEBASAN BEREKSPRESI 3,06 2,50 2,25
3. KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN 2,45 2,30 1,00
4. RANHAM DAN KINERJA LEMBAGA HAM 3,72 3,10 2,00
5. RASA AMAN WARGA & PERLINDUNGAN WARGA NEGARA 3,06 2,00 3,66
6. PENGHAPUSAN HUKUM MATI 2,35 1,80 3,66
7. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI 3,27 2,80 4,00
8. HAK ATAS EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA (*) 3,23 2,50

(Untuk indicator hak atas ekonomi, sosial, budaya, pada tahun 2010 tidak diikutsertakan sebagai indikator survei baru pada tahun 2011 dan 2012 menjadi indikator survei. Karena itu pada tahun 2010, score-nya tidak ada.)

  1. Berikut ini adalah rincian score untuk masing-masing indikator dan sub indikator.

INDIKATOR 1:
PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM MASA LALU – 1,44

No. Sub Indikator Score
1. Penghilangan orang secara paksa 1.57
2. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 1.64
3. Kasus Tanjung Priok 1.64
4. Kasus Trisakti, Semanggi I dan II 1.82
5. Kasus Pembunuhan Munir 2.21
6. Kasus Wamena-Wasior 1.50
7. Tindak Lanjut KKP untuk Timor Timur 1.96
8. Kasus Pembantaian 1965/66 1.50
9. Kasus Penembakan Misterius 1.18

INDIKATOR 2:
KEBEBASAN BEREKSPRESI – 3,06

No. Sub Indikator Score
1. Ekspresi politik di Papua 3.21
2. Kekerasan terhadap Jurnalis 3.04
3. Kriminalisasi kerja Jurnalistik 3.04
4. Perlindungan Pembela HAM 2.61

INDIKATOR 3:
KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN – 2,45

No. Sub Indikator Score
1. Kebebasan mendirikan rumah ibadah 2.61
2. Kebebasan beragama/ berkeyakinan terhadap agama/ keyakinan minoritas 2.32
3. Regulasi negara yang membatasi kebebasan beragama 2.11
4. Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok agama/ keyakinan minoritas 1.79

INDIKATOR 4:
RANHAM DAN KINERJA LEMBAGA HAM – 3,72

No. Sub Indikator Score
1. Pembentukan dan penguatan Panitia RANHAM 3.32
2. Pengesahan instrumen-instrumen HAM 3.64
3. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan nilai-nilai HAM 3.32
4. Pendidikan HAM 3.54
5. Penerapan Norma dan Standar HAM 3.14
6. Laporan HAM kepada PBB 3.54
7. Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 3.36
8. Kinerja Komnas HAM 4.43
9. Kinerja Komnas Perempuan 4.64
10. Kinerja Komisi Perlindungan Anak (KPAI) 4.25

INDIKATOR 5:
RASA AMAN WARGA & PERLINDUNGAN WARGA NEGARA – 3,06

No. Sub Indikator Score
1. Konflik sosial 2.71
2. Pemberantasan terorisme 4.32
3. Kondisi keamanan 3.29
4. Perlindungan TKI 2.14
5. Perlindungan Warga Negara di Luar Negeri 2.63

INDIKATOR 6:
PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI – 2,35

No. Sub Indikator Score
1. Vonis Mati 2.14
2. Eksekusi Mati 2.07
3. Regulasi Negara 2.18

INDIKATOR 7:
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI – 3,27

No. Sub Indikator Score
1. Diskriminasi Perempuan 3.36
2. Diskriminasi Ras dan Etnis 3.25

INDIKATOR 8:
HAK ATAS EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA – 3,23

No. Sub Indikator Score
1. Kesehatan 3.82
2. Pendidikan 4.11
3. Lapangan kerja 2.89
4. Kebebasan ekspresi budaya 3.68
5. Pemajuan masyarakat adat 2.93
6. Ketersediaan Pangan 3.39
7. Perumahan 2.86
8. Penghidupan yang layak 2.57
9. Jaminan sosial 2.89
10. Perlindungan bagi penyandang disabilitas/ diffable 2.61
11. Perlindungan bagi anak 3.07
  1. Jika ditarik rata-rata score untuk 8 indikator utama, maka score indeks kinerja penegakan HAM tahun 2012 adalah 2,82 sedikit lebih tinggi dari tahun 2011 yang berada pada skala 2,3. Sekalipun menunjukkan tren yang membaik, tetapi tidak cukup untuk mencatat bahwa kinerja penegakan HAM mengalami kemajuan, karena masih berada di skala 2,82. Angka moderat untuk pemajuan HAM dalam indeks ini adalah skala 4 – 5.
  2. Penjelasan untuk masing-masing indikator dapat dilihat dalam lampiran laporan terlampir.
  3. SETARA Institute merekomendasikan:
  • Dalam dua tahun terakhir masa kepemimpinannya, SBY-Boediono harus membangun kebijakan politik penegakan HAM yang akuntabel di Indonesia melalui penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, memutus impunitas, dan menyediakan legislasi kondusif bagi penegakan HAM.
  • Kepemimpinan SBY-Boediono harus membangun dan memperkuat institusi-institusi hak asasi manusia sebagai perangkat penegakan HAM di Indonesia.
  • Kepemimpinan SBY-Boediono menyusun bleid kebijakan politik untuk memastikan integritas sistem hukum nasional dan pemenuhan jaminan konstitusional yang secara terus menerus terkikis oleh peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar agama dan moralitas. Termasuk mencabut peraturan perundang-undangan diskriminitif.
  • Kepemimpinan SBY-Boediono mengambil prakarsa untuk menyusun dan membahas 6 RUU yang kondusif bagi penegakan HAM: RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Perlindungan Pembela HAM, RUU Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan, RUU Perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM, RUU Perubahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU tentang ratifikasi konvensi-konvensi internasional.
  • Melakukan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengadopsi hukuman mati.
  • Menindaklanjuti seluruh hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM, rekomendasi DPR tentang penghilangan orang secara paksa, rekomendasi Komite CERD, Rekomendasi Dewan HAM PBB dalam UPR Tahun 2012, dan rencana-rencana penegakan HAM yang tercantum dalam RANHAM 2010-2014.
  • Mengambil langkah politik penanganan Papua secara komprehensif termasuk melakukan audit investigatif dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua.[]

Kontak Person:

HENDARDI, Ketua SETARA Institute (08111.709.44)
BONAR TIGOR NAIPOSPOS, Wakil Ketua SETARA Institute (0811.819.174)
ISMAIL HASANI, Peneliti Senior SETARA Institute (08111.88.4787)

cover riset mk

Download buku riset mk

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*