Indeks Kinerja Penegakan HAM 2015

Indeks Kinerja Penegakan HAM 2015

BAHAN BACAAN INDEKS HAM 2015

A. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dari semenjak Pasca 1998, proses penegakkan Hak asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia berlanjut. Tapi sampai sekarang penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu masih stagnan. Tidak ada komitmen dan Political Will yang jelas dari Pemerintah Pusat untuk benar-benar menuntaskan kasus pelanggaran HAM Masa Lalu.

Menurut analisa SETARA institute, Beberapa langkah awal untuk mengukuhkan komitmen politik atas penyelesaian tercermin dari serangkaian dokumen negara penting yang lahir dalam periode 1998 – 2004, namun ketika memasuki periode 2004 hingga seterusnya, yang dibarengi dengan Peristiwa pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib, Negara cenderung acuh terhadap penyelesaian pelanggaran HAM Masa lalu. Upaya impunitas Negara makin terasa dengan tidak adanya upaya-upaya yudisial dalam proses penyelesaian.

Tahun 2015, adalah Tahun pertama ujian Presiden Jokowi JK dalam merealisasikan upaya penegakkan HAM menuntaskan pelanggaran HAM Masa Lalu sesuai janjinya dalam Nawa Cita.Akan tetapi janji tersebut sangat kontraproduktif dengan Kebijakan Jokowi JK yang memberikan ruang kepada aktor politik yang teridentifikasi pelaku pelanggaran HAM Masa Lalu jadi bagian dari pemerintahannya.Sebut saja Hendropriyono dan Wiranto diberikan ruang bebas dalam arena Politik Pemerintahan Jokowi, meskipun tidak masuk dalam pemerintahan.Sutiyoso menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.Juga, upaya Jokowi membentuk Tim Komite Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Masa lalu tanpa proses pengungkapan kebenaran (non yudisial).

Kemudian, Kebijakan public Jokowi yang justru banyak menguatkan kekuatan Politik Militer di Lembaga Sipil.Menurut Imparsial dari 2014-2015 Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP) tindakan keluar dari wewenang Militer mengurusi Sipil, bertentangan dengan UU TNI dan UU Kepolisian.[1]

Dari sederetan Kebijakan tersebut, terlihat Jokowi benar-benar tidak memahami bagaimana standing position Negara dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Janji penuntasan pelanggaran HAM dalam Nawa Cita terkesan seperti hanya sekedar janji yang tidak mungkin terealisasikan, jika Jokowi masih saja memproduksi kebijakan yang kontraproduktif dengan Agenda HAM.

Padahal menurut Penyelidikan Komisi nasional HAM tahun 2014 ada kurang lebih 10 Peristiwa HAM yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat Masa lalu yang direkomendasikan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan dan DPR untuk membuat pengadilan HAM sesuai UU HAM.

Selengkapnya  :

Bahan Bacaan Indeks Kinerja HAM 2015

Data Hukuman Mati di Indonesia tahun 2015

Data Kekerasan terhadap Wartawan Tahun 2015

Data Peristiwa Terorisme di Indonesia Tahun 2015

Kinerja Komnas HAM

Pelanggaran HAM Papua tahun 2015

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*