INDEKS KINERJA HAM 2021
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Jokowi Dikritik karena Perpres RANHAM Tak Singgung Kasus HAM Berat" , https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/60d2dc5521daf/jokowi-dikritik-karena-perpres-ranham-tak-singgung-kasus-ham-berat Penulis: Rizky Alika Editor: Ameidyo Daud Nasution/katadata.co.id

INDEKS KINERJA HAM 2021

Menata Langkah Kemajuan HAM di Tahun Kedua

Ringkasan Eksekutif
Indeks Kinerja HAM Tahun 2021
Jakarta, 10 Desember 2021

Latar Belakang

Adopsi berbagai instrumen HAM internasional (seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, dan berbagai konvensi HAM internasional lainnya) melahirkan kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM bagi setiap warga negaranya. Dalam lingkup nasional, jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM telah terejawantahkan secara eksplisit tidak hanya dalam konstitusi, namun juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya dalam tataran regulasi, komitmen pemenuhan HAM terhadap warga negara juga harus dimanifestasikan melalui tindakan konkrit pemerintah.

Sebagai refleksi bagaimana manifestasi berbagai komitmen tersebut, SETARA Institute merilis Indeks Kinerja HAM Tahun 2021. Dalam Indeks ini, evaluasi diberikan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf di tahun kedua kepemimpinannya. Adapun maksud penyusunan Indeks Kinerja HAM ini adalah untuk: (a) memberikan gambaran berdasarkan deskripsi dan narasi fakta tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, khususnya terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama SETARA Institute; (b) melakukan evaluasi dan advokasi kinerja penegakan HAM; dan (c) menghimpun dukungan bagi pemajuan HAM di Indonesia. Selain itu, peluncuran Indeks Kinerja HAM ini juga merupakan kontribusi dalam momentum peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada tiap 10 Desember.

Metodologi

Pemberian nilai terhadap praktik penegakan HAM dalam indeks ini dilakukan dengan pengukuran terhadap 6 (enam) indikator yang termasuk dalam kategori hak sipil dan politik serta 5 (lima) indikator yang merupakan hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang disertai dengan sub-indikator dan tolok ukur pada setiap sub indikator. Nilai dari setiap indikator berasal dari rata-rata nilai seluruh sub-indikator dalam satu indikator. Adapun basis pengukuran dan pengumpulan data berasal dari berbagai sumber dan proses diantaranya berasal dari dokumen yang mencatat kinerja HAM pemerintah, laporan media dan laporan berbagai lembaga yang relevan maupun respons terhadap peristiwa-peristiwa penting terkait HAM yang kemudian diolah menjadi narasi penegakan HAM.

Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi.

Temuan Penelitian

  1. SETARA Institute mencatat bahwa skor rata-rata untuk seluruh variabel pada Indeks HAM 2021 adalah 3, naik tipis sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,9. Berikut ini adalah detail skor untuk 11 indikator penegakan HAM.

Tabel 1. Indeks Kinerja HAM Tahun 2021

No. Indikator Skor
HAK SIPIL DAN POLITIK 2,8
1. Hak hidup 2,5
2. Kebebasan beragama dan berkeyakinan 2,6
3. Hak memperoleh keadilan 3,1
4. Hak atas rasa aman 3
5. Hak turut serta dalam pemerintahan 4
6. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat 1,6
HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA 3,2
1. Hak atas kesehatan 3,8
2. Hak atas pendidikan 4,6
3. Hak atas pekerjaan 2,8
4. Hak tanah 2,8
5. Hak atas budaya 2,1
Total Skor  3
  1. Dalam Indeks HAM Tahun 2021 ini, skor terbesar adalah pada indikator hak atas pendidikan. Keadaptifan pemerintah terutama Kemendikbud-Ristek dalam menyikapi pandemi dan merespon atas berbagai kasus aktual yang terjadi telah berkontribusi pada peningkatan skor untuk variabel Hak Ekosob. Sementara terhadap variabel Hak Sipol, indikator kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat selalu menjadi indikator dengan skor terendah pada hasil temuan Indeks HAM di tiap tahunnya.
  2. Untuk mengetahui komparasi dengan Indeks HAM Tahun 2020, berikut disajikan tren skor dari masing-masing indikator:

Tabel 2. Komparasi Indeks Kinerja Penegakan HAM 2020 dan 2021

HAK SKOR
2020 2021 Tren
Total Skor Indeks 2,9 3 +0,1
Hak Sipil dan Politik 2,8 2,8 0
Hak hidup 2,4 2,5 +0,1
Kebebasan beragama/berkeyakinan 2,5 2,6 +0,1
Hak memperoleh keadilan 3,2 3,1 -0,1
Hak atas rasa aman 3,1 3 -0,1
Hak turut serta dalam pemerintahan 4 4 0
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat 1,7 1,6 -0,1
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 3,1 3,2 +0,1
Hak atas kesehatan 3,6 3,8 +0,2
Hak atas pendidikan 4,5 4,6 +0,1
Hak atas pekerjaan 2,8 2,8 0
Hak tanah 2,9 2,8 -0,1
Hak atas budaya 2,1 2,1 0
  1. Penurunan jumlah vonis mati yang dijatuhkan sepanjang 2021 di Indonesia berkontribusi pada peningkatkan skor untuk indikator hak hidup. Di sisi lain, sekalipun tidak upaya yang mengarah pada penghapusan pemidanaan hukuman mati, namun secara de facto, Indonesia telah melakukan moratorium hukuman mati sejak 2017, terbukti dengan tidak ditemukannya eksekusi mati per tahun 2017 hingga saat ini.
  2. Inisaitif dari pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi musabab di balik meningkatnya skor pada indikator kebebasan beragama/berkeyakinan. Di tingkat pusat misalnya, Menteri Agama berkomitmen untuk mengkaji SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang selama ini seringkali menjadi pemicu lahirnya berbagai tindakan diskriminatif terhadap JAI selama ini. Di tingkat daerah, tahun 2021 menjadi titik akhir atas kasus GKI Yasmin, dimana pada Agustus 2021, Walikota Bogor secara resmi menerbitkan IMB rumah ibadah GKI Yasmin. Sekalipun relokasi sebagai jalan penyelesaian atas kasus tersebut masih menuai pro dan kontra, namun penyelesaian ini setidaknya menjadi bukti konkrit progresifitas pemerintah kota Bogor untuk segera menuntaskan permasalahan yang telah berlangsung 15 tahun lamanya tersebut.
  3. Deklinasi skor pada indikator hak memperoleh keadilan disebabkan oleh masih banyaknya jumlah kekerasan dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, banyaknya kriminalisasi terhadap beberapa pembela HAM seperti pada kasus Fatia Maulidiyanti – Haris Azhar dan dua peneliti ICW juga semakin menurunkan skor pada indikator ini. Kekerasan berupa doxing yang semakin bertambah di era pandemi ini juga seringkali mengancam para pegiat HAM yang bersuara mengkritik pemerintahan saat ini. Absennya isu pelanggaran HAM berat dalam RANHAM 2021-2025 turut menyumbang penurunan pada indikator ini. Stagnasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM Berat seharusnya bisa mendorong RANHAM Generasi V tersebut untuk menjadi salah satu jembatan dalam mengoptimalkan penyelesaian pelanggaran HAM berat sekaligus sebagai upaya penghentian impunitas. Inisiatif Jaksa Agung terkait pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Paniai juga masih belum teruji.
  4. Rentetan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2021 menjadi musabab paling kuat yang menyebabkan turunnya skor pada indikator hak atas rasa aman. Bukan hanya perempuan, peristiwa eksploitasi dan kekerasan pada anak juga menunjukkan pada situasi yang masih mengkhawatirkan. Dalam ruang digital, pemenuhan hak atas rasa aman juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kebocoran data nasabah BPJS, pencurian data BRI life, pencurian data Bank Jatim, hingga pencurian data sekelas lembaga negara KPAI menunjukkan betapa pemerintah belum sigap dalam memberikan perlindungan terhadap ruang-ruang digital. Dalam tataran kebijakan, pemerintah juga masih stagnan. Banyaknya kejahatan siber yang terjadi masih belum mampu mengetuk pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi yang tengah masuk pembahasan dalam Prolegnas.
  5. Absennya hajatan pesta elektoral pada tahun ini menjadi faktor di balik staganasi skor pada indikator hak turut serta dalam pemerintahan, sehingga sub-indikator terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu, jumlah kekerasan dalam pesta elektoral, hingga persentasi perempuan berpartisipasi dalam politik berada pada angka yang sama dengan Indeks HAM Tahun 2020.
  6. Pemberangusan terhadap freedom of expression yang semakin masif terefleksi pada skor indikator kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang selalu menjadi indikator dengan skor paling rendah di tiap tahunnya. Kriminalisasi berbasis UU ITE masih menjadi senjata ampuh untuk memberangus kebebasan berpendapat di negeri ini. Kriminalisasi berbasis UU ITE ini juga menunjukkan arogansi pejabat publik terhadap kritik yang disampaikan terhadapnya. SKB UU ITE yang telah dibuat oleh pemerintah pun nyatanya belum efektif dalam menekan peristiwa pembungkaman.
  7. Masifnya tindakan represif aparat terhadap masyarakat juga masih menjadi gambaran tahunan betapa memburuknya demokrasi di negeri ini. Pemanggilan Ketua KASBI pasca aksi Hari Perempuan Sedunia, penangkapan sejumlah massa saat peringatan Hari Buruh, penangkapan sembilan mahasiswa pasca aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional, penangkapan sejumlah massa aksi unjuk rasa Rakyat Sipil Myanmar, penangkapan paksa aktivis Papua, hingga pembantingan seorang massa aksi di depan Kantor Bupati Tangerang tidak hanya menjadi bukti arogansi aparat, namun juga melegitimasi pandangan betapa pemerintah belum mampu menyediakan ruang-ruang demokrasi yang sehat.
  8. Berbeda dengan hak sipol, kondisi pemenuhan negara terhadap hak ekosob di tahun kedua pandemi ini telah menunjukkan progresifitas. Peningkatan skor sebesar 0,1 poin pada variabel hak ekosob di Indeks HAM Tahun ini dilatarbelakangi oleh pemenuhan hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan yang bergerak lebih baik. Peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seperti penambahan rumah sakit rujukan Covid, “Telemedicine” dan obat gratis bagi pasien isoman Covid-19, hingga penggalakkan vaksinasi Covi-19 berkontribusi pada peningkatan pemenuhan negara terhadap hak atas kesehatan warga negaranya.
  9. Demikian halnya dengan hak atas pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek telah bersikap adaptif dengan membuat beberapa kebijakan. Misalnya, bantuan kuota internet baik bagi peserta didik maupun pendidik di seluruh jenjang pendidikan, pengalokasian dana BOS untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hingga regulasi baru berupa Peraturan Mendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Permen PPKS ini seolah menjadi respon pemerintah terutama Kemendikbud ristek yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, Kemendikbud-Ristek telah menunjukkan bahwa tidak hanya adaptif terhadap kondisi pandemi Covid-19, namun juga responsif terhadap situasi kekerasan seksual yang semakin memperihatinkan di lingkungan institusi pendidikan.
  10. Stagnasi pada variabel hak ekosob terjadi pada indikator hak atas pekerjaan dan hak atas budaya. Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, namun keberadaan UU Cipta Kerja yang masih berlaku ini masih berpotensi menimbulkan penderogasian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
  11. Perubahan kebijakan pengupahan dalam UU Cipta Kerja yang semakin menggerus hak-hak pekerja menjadi catatan dalam indikator ini. Terbukti, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini menjadi kenaikan UMP terendah setelah sebelumnya kenaikan UMP di tahun sebelumnya juga rendah. Sekalipun demikian, di balik regresifitas tersebut, pemerintah melalui program kartu Pra-Kerja telah mampu menjadi jembatan bagi angkatan kerja untuk memasuki lapangan kerja. Pada tahun ini, sebanyak 89% penerima Kartu Prakerja menganggur pada saat mereka mendaftar program tersebut, baik karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi dan sedang mencari kerja. Hal ini ternyata berkontribusi pada penurunan angka pengangguran, dimana jumlah pengangguran pada tahun ini berkurang sebesar 6,49%. Argumentasi positif dan negatif inilah yang kemudian menjadikan skor pada indikator hak atas pekerjaan sama dengan tahun sebelumnya.
  12. Mandegnya pembahasann RUU Masyarakat Adat yang hingga kini tidak kunjung disahkan menjadi salah satu penyebab di balik rendahnya skor pada indikator hak atas tanah dan hak atas budaya. Belum masimalnya pengakuan terhadap identitas masyarakat adat dan banyaknya kasus terhadap masyarakat adat masih menjadi catatan kritis belum baiknya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai identitas budaya.
  13. Dalam hal hak atas tanah, kasus mafia tanah masih menjadi masalah besar di bidang agraria. Salah satunya misalnya kasus 997 petani Kampar yang memperjuangkan haknya dengan meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani. Sayangnya, 997 petani tersebut justru mendapat ancaman balik dari PTPN V berupa (1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani (2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, (4) upaya-upaya pengambilan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, (5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk (5) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V. Kasus ini smencerminkan betapa negara yang seharusnya menjadi duty-bearer dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, justru menjadi aktor kunci dalam penggerusan hak-hak konstitusional warga, terutama hak atas tanah para petani.

Rekomendasi

  1. Presiden Jokowi perlu meneguhkan kembali janji politiknya untuk pemenuhan HAM dengan memperkuat politik kemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang pro HAM.
  2. SETARA Institute mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengambil langkah strategis dalam percepatan penuntasan pelanggaran HAM Berat, terutama pada kasus Painai yang telah masuk dalam porses penyidikan.
  3. Presiden bersama dengan DPR segera menuntaskan agenda pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang berperspektif HAM seperti RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta mengagendakan perubahan atas UU ITE dan UU Cipta Kerja yang telah terbukti menjadi alat penderogasian hak-hak konstitusional warga negara.
  4. Presiden Jokowi memastikan jalannya pengarusutamaan prinsip toleransi dalam setiap lini penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance).
  5. Lembaga HAM Nasional mengupayakan peningkatan kinerja dalam pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM sesuai dengan mandat kelembagaan yang diamanahkan undang-undang dan mengupayakan berbagai terobosan baru atas sejumlah kebuntuan penanganan pelanggaran HAM.

Narahubung:
Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute: 0895366915954;
Ismail Hasani, Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Direktur Eksekutif SETARA Institute: 081213931116.

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*