Menjaga momentum capaian kinerja penanggulangan terorisme, baik yang dilakukan oleh Densus 88 Polri maupun oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), SETARA Institute menaruh perhatian pada kinerja dan capaian adopsi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegehan Ekstremisme Berbasis Kekerasan, yang merupakan mandat dari Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021.
Regulasi yang berisikan 135 aksi ini merupakan manifestasi komitmen negara untuk menangani pemacu (drivers) terjadinya ekstremisme sebagai implementasi kewajiban negara dalam menjamin hak atas rasa aman setiap warga negaranya sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara RI 1945.
Perpres RAN PE yang menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat (whole of government approach and whole of society approach) belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan optimal pada lapisan pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan masih minimnya pelaksanaan RAN PE di daerah melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) PE. Hingga saat ini, setidaknya hanya terdapat 7 (tujuh) dari 38 provinsi dan 8 (delapan) dari 514 kabupaten/kota yang telah memformalisasi tindak lanjut RAN PE di daerah.
Meskipun RAN PE akan berakhir di 2024 dan dalam proses pembentukan RAN PE generasi II untuk Tahun 2024-2029, SETARA Institute memandang perlu untuk berpartisipasi mendorong percepatan adopsi RAD PE di daerah-daerah. Dokumen kebijakan ini merupakan argumenargumen yang memperkuat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil untuk secara berkelanjutan memastikan kerja semesta penanggulangan terorisme terus dilakukan.
Jakarta, Mei 2024
Direktur Eksekutif
Selengkapnya sila klik tombol di bawah ini:
Unduh di sini